Klasifikasi Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Demokrasi dan civil society, Kewilayahan Negara Indonesia, Geopolitik dan geostrategi indonesia

Klasifikasi Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Demokrasi dan civil society,                       Kewilayahan Negara Indonesia, Geopolitik dan geostrategi indonesia 


BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kualitas sumber daya manusia Warga Negara Indonesia masih kurang dari harapan bangsa karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk memahami hal-hal yang menyangkut hak dan kewajibannya serta semua yang berkaitan dengan negaranya. Upaya untuk memperbaiki hal tersebut memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar niat dalam hati tumbuh sedikit demi sedikit. Kemajuan negara itu tentunya tergantung dari kualitas Sumber Daya Manusianya. Sebelum masyarakat sadar akan hal tersebut sangat tidak mungkin suatu negara itu dapat berkembang sesuai harapan.

B. Tujuan 
Tujuan Penulisan Makalah ini adalah:
1. Mendiskripsikan tentang klasifikasi HAM 
2. Mendiskripsikan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
3. Mendiskripsikan tentang demokrasi dan civil society
4. Mendiskripsikan tentang kewilayahan negara Indonesia
5. Mendiskripsikan tentang geopolitik dan geostrategi Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian Hak Asasi Manusia 
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba. Sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang di tanda tangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik akumulasi perjuangan sebagian umat manusia di belahan dunuia khususnya yang bergabung dalam perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Brdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Sejarah panjang dari HAM lahir sejak Magna Charta di cetuskan di Inggris pada tahun 1215. Magna Charta sebuah ultimatum terhadap pembatasan kekuasaan raja. Seperti kita ketahui Raja adalah sosok yang absolute, raja adalah hukum itu sendiri, namun hukum tidak berlaku atas dirinya sendiri begitu juga dengan pertanggungjawaban kekuasaan raja harus dilakukan di muka umum. Magna Charta kemudian perkembangan HAM mengalami kemajuan selangkah dengan adanya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris. Bill of Rights mengatakaan bahwa manusia sama di muka bumi (equality before of the law). 

Magna Charta antara lain mencanangkan pembatasan kekuasaan raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (mutlak), sebagai yang menciptakan hukum, tetapi hukum tersebut tidak berlaku atas dirinya sendiri, atau tidak terikat pada hukum. Magna Charta juga menyatakan bahwa kekuasaan raja dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Masuk dalam periode, sejak berdirinya Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebuah deklarasi HAM kumandangkan pada tanggal 10 Desember 1948. Peristiwa deklarasi HAM PBB lahir sebagai langkah untuk menanggapi peristiwa pembantaian umat manusia (yahudi) yang dilakukan oleh geng Hitler (NAZI) yang mengakibatkan perang dua kedua berkecamuk. (Sarwono, 2006).

Bagaimana dengan penegakkan dan HAM di Indonesia? Berbagai peristiwa yang terjadi di negeri yang kita cintai ini khususnya peristiwa HAM sampai detik ini belum membawa titik terang. Berbagai peristiwa tersebut kalau boleh saya sebutkan sekedar mengingatkan kita sekalian (sekali lagi) akan peristwa dan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara: Pembantaian 1965-1966 DOM Aceh, peristiwa Lampung, pembantaian pesantren tengku Bantaqia, peristiwa penembakan di Papua, Penculikan aktivis prodemokrasi, Penembakan Mahasisswa Trisakti 1998 dan teranyar Kasus Pembunuhan Munir dan beberapa peristiwa lainnya yang melibatkan aparat Negara.

Tentunya kita bertanya-tanya Indonesia itu negeri macam apa? Kita punya Pancasila, UUD 1945 dan meratifikasi Deklarasi HAM PBB, kita punya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tapi kita lemah dalam menjalankan dan menegakkkan HAM. Beberapa langkah yang dilakukan salah satunya dengan adanya 
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Padahal jauh sebelum magna charta telah lahir piagam Madinah pada tahun 622 yang sarat akan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini mengingat penduduk madinah pada waktu itu tidak hanya kaum muslimin tetapi terdiri dari berbagai suku dan agama. 

Lahirnya magna charta ini diikuti dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan bahwa manusia sama dimuka hukum. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya demokrasi dan Negara hukum. Pada prinsipnya Bill OF Rights ini melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The French Declaration, dimana hak-hak lebih dirinci yang kemudian melahirkan The Rule of law.

Dalam The French Declaration antara lain disebutkan tidak boleh ada penangkapan tanpa ada alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Disamping itu dinyatakan juga adanya asas presumption of innocence, artinya orang-orang tang ditangkap, kemudian dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanya freedom of expression, Semua hak-hak yang ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh PBB tahun 1948.

Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang salah satu cirri-ciri dari Negara hukum tersebur adalah pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ini sudah menjadi bukti bahwa Negara Indonesia mengakui adanya HAM dan melindunginya. Selain itu melalui kebijakan politik, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993. 

Sedangkan pelembagaan hak asasi manusia itu sendiri sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 1993 Tantang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1998 pemerintah telah mencanagkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ( RAN HAM) dengan KEPPRES No 129, langkah-langkah tersebut disusul dengan peratifikasian beberapa konvensi Internasional mengenai HAM, seperti Konvensi Anti Penyiksaan dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.

C. Non-Derogable right

Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian dirumuskan dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam UUD 1945, sudah ditegaskan pula di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 yang menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non–derogable)”.

Selanjutnya Pasal 4 UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.

Pengklasifikasian non-derogable rights dan derogable rights adalah sesuai Konvenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Ifdhal Kasim dalam tulisannya “Konvensi Hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar”, yang diterbitkan ELSAM, hak-hak non-derogable yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Miriam Budiarjo dalam “Perlukah Non-Derogable Rights Masuk Undang-Undang Dasar 1945”, (Jurnal Analisis CSIS, Tahun XXIX/2000 No.4, hlm. 413-416) mengatakan dengan dimasukkannya non-derogable rights dalam UUD, maka kita telah mengikat tangan sendiri. Misalkan saja, fakir miskin dan anak terlantar dalam UUD dinyatakan sebagai hak non- derogable, maka kita akan dituduh negara pelanggar HAM jika tidak memenuhinya karena berhubung dengan keterbatasan dana.

Sesuai dengan Pasal 28 I, ICCPR menyatakan hak-hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi karena sangat mendasar yaitu: (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture); (iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery); (iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang); (v) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak sebagai subjek hukum; dan (vii) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).

Sedangkan intinya, sesuai dengan ICCPR, the European Convention on Human Rights dan the American Convention on Human Rights terdapat empat hak non-derogable umum. Atau beberapa pendapat menyebut The core of rights (hak inti) dari non derogable rights berjumlah empat. Ini adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman lainnya, hak untuk bebas dari perbudakan atau penghambaan dan hak untuk bebas dari penerapan retroaktif hukum pidana. Hak-hak ini juga dikenal sebagai norma hukum internasional yg harus ditaati atau jus cogens norms. 

D. Derogable Right

Derogable, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah: (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tilisan).

Sebagaimana ditulis Ifdhal Kasim atau pendapat Prof. Laica Marzuki, negara-negara pihak boleh mengurangi atau menyimpangi kewajiban memenuhi hak-hak jenis non-derogable. Sedangkan non-derogable tidak diperkenankan. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan jika sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi: (i) menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moralitas umum; dan (ii) menghormati hak atau kebebasan orang lain. Prof. Rosalyn Higgins menyebut sebagai ketentuan “clawback’, yang memberikan suatu keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara. Untuk menghindari hal ini ICCPR menggariskan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi “melebihi dari yang ditetapkan oleh Kovenan ini”. Selain itu diharuskan juga menyampaikan alasan-alasan mengapa pembatasan tersebut dilakukan kepada semua negara pihak ICCPR. 
Hak Positif , Hak Negatif, dan Hak Sosial 

Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.

Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif. 

F. Hubungan HAM dan UUD 1945

Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :

1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
2. Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5. Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia. 
UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM 

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal28
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 

Pengertian Warga Negara 
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah. Warga negara dalam bahasa inggris adalah citizen yang mempunyai arti warga negara penduduk dari suatu kota.

Menurut undang undang nomor 12 tahun 2006 menetapkan dalam pasal 1 bahwa :
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia. 
Pengertian Hak dan Kewajiban 

Menurut Prof. Dr. Notonagoro : Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib diakui (recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY

A. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,“demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti memerintah. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa”(goverment of rule by the people). Hal ini senada dengan pengertian demokrasi yang dicetuskan oleh Abraham Licncoln bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is governentor the people,by the people and for the peolple).

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:207). Jadi negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dalam hal ini menurut Henry B. Mayor bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo, 1960:70).

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). 

Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM

B. Prinsip-Prinsip Demokrasi

Untuk melaksanakan pemerintahan demokrasi maka terdapat prinsip-prinsip dasar dalam demikrasi. Prinsip-prinsip dasar inilah yang dikatakan prinsip universal dari demokrasi.

Prinsip-prinsip universal dari demikrasi menurut Melvin Urofsky ada sebelas prinsip yang telah dikenal dan diyakini sebagai pemahaman tentang pertumbuhan dan perkembangan demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

a. Pemerintah berdasarkan konstitusi.
b. Pemilihan umum yang demokratis.
c. Pemerintah lokal (desentralisasi kekuasaan).
d. Pembuatan Undang-Undang. 
e. Sistem pengadilan yang independen.
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan.
g. Peran media yang bebas.
h. Peran kelompok-kelompok kepentingan.
i. Hak masyarakat untuk tahu.
j. Perlindungan hak-hak minoritas.
k. Kontrol sipil atas militer.

Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :

1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

C. Macam-Macam Demokrasi

1. Berdasarkan titik berat perhatiannya

Terbagi menjadi tiga macam yaitu :
a. Demokrasi formal yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalm bidang politik, tanpa disertai untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi materiil yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan.
c. Demokrasi gabungan yaitu demokrasi yang merupakan gabungan dari demokrasi formal dan demokrasi materiil, mengakui persamaan derajat dan hak seseorang, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat pelu dibatasi.

2. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat

a. Demokrasi langsung suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
b. Demokrasi perwakilan atau demokrasi yang representatif yaitu rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka

3. Berdasarkan prinsip ideologi

Ada dua bentuk demokrasi, yaitu :
a. Demokrasi konstitusinal atau demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan pada kebebasan atau individualisme.
b. Demokrasi rakyat atau demokrasi komunis adalah demokrasi yang berkeinginan untuk menciptakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.

D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1. Periode 1945-1959
Masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peran parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlemen member peluang untuk dominasi partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

2. Periode 1959-1965 (Masa Orde Lama)
Masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya partaipartai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsure social politik semakin meluas.

3. Periode 1966-1998 (Masa Orde Baru)
Masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadaplembaga-lembaga negara yang lain.

4. Periode 1999-sekarang (Masa Reformasi)
Masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan pertimbangan kekuatan antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.

E. Budaya Demokrasi

Budaya yang lazim disebut kebudayaan atau sistem budaya, berasal dari kata sangsekerta buddhayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti “budi” atau “akal” (koentjaraningrat, 1985). Atas dasar pengertian ini, yang dimaksud budaya demokrasi adalah ide atau gagasan demokrasi. Gagasan dasat demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan satu dengan lainnya.

Budaya demokrasi adalah kebiasaan berfikir dan berperilaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

F. Implementasi Demokrasi

Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintah, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti : pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan. Ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen.

Dibeberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensiik dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di perancis atau di indonesia berdasar UUD 1945. 
Civil Society. 

Konsep masyarakat madani berasal dari Al-mujtama’ Al-Madani. Masyarakat Madani diperkenalkan oleh Naquib al-Attas, seorang sejarah dan peradapan islam dari Malaysia. Menurutnya masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen beasar yaitu masyarakat kota dan masyarakat yang beradap(2000). Berdasarkan konsep dasar itu, masyarakat madani dapat diberikan makna sebagai tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban yang didirikan atas dua persyaratan, yaitu toleransi dan penghargaan terhadap pluralisme(kemajuan).

Dato Seri anwar Ibrahim yang dikutip oleh supraiyadi ahmad(2000) menjelaskan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari civil society. Menurutnya masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasab perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadi keterdugaan atau predictablity serta ketulusan atau trasparency sistem.

Substansi civil society mencangkup lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang sangat luas baik formal maupun non formal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan lainnya.

Untuk mewujudkan masyarakat madani, Lockean berpendapat bahwa masyarakat sipil, merupakan manifestasi tertinggi sistem demikrasi dan secara moral masyarakat madani berada dalam posisi yang lebih senior dari negara. Dalam kerangka ini, konsep masyarakat sipil lebih membentuk jaringan kerja (network) yang tidak hanya terdiri dari civil society organizations, tetapi juga mengikut sertakan partai politik, lembaga-lembaga agama, pranata adat, dan sektor-sektor individual, seperti para pemimpin informal dan tokoh-tokoh agama.

Jaringan kerja tersebut bergerak secara bersamaan dan berupaya untuk mengimplementasikan masyarakat madani dengan berbagai cara. Ada beberapa prasyarat untuk mewujudkan masyarakat madani, yaitu :
a. Adanya pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis (demokratic goverment).
b. Adanya masyarakt sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security, civil responsibility, dan civil resiliensi (demokratic civilian).

Menurut Hikam ada empat ciri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :

c. Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
d. Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
e. Kemandirian tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
f. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.


Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
i. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional
ii. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
iii. Ada toleransi yang tinggi
iv. Adanya kepastian hukum.

KEWILAYAHAN NEGARA INDONESIA

Kewilayahan negara Indonesia terdiri atas daratan dan perairan. Dalam kehidupan bernegara, geogarafi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 

TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
  •  Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
  •  Lalu lintas yang damai diperairan laut pedalaman bagi kapal-kapal yang dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
  •  Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya.

Menurut Desk perbatasan (dalam www.wilayah perbatasan.com), menjelaskan bahwa pembahasan tentang wilayah laut Indonesia, perlu adanya pemahaman terhadap hak dan kewenangan atas laut sesuai UNCLOS yang dibedakan berdasarkan derajat dan tingkat kewenangan bagi negara yang bersangkutan. Secara prinsip dalam kaitannya pengelolaan sumber daya laut dan perikanan, perlu diperhatikan 3(tiga) jenis laut, meliputi :

Wilayah laut dengan kedaulatan penuh bagi indonesia sebagai kedaulatan Indonesia, meliputi laut pedalaman, laut nusantara, dan laut teritorial.

Wialyah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam yang dikandung serta hal-hal tertentu, meliputi wilayah perairan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) dan Landas Kontinen.

Wilayah laut, dimana indonesia memiliki kepentingan umum tidak memilki kedaulatan kewilayahan ataupun kewenangan dan hak berdaulat atas laut tersebut, meliputi wilayah perairan laut bebas atau ZEE dan dasar laut internasional diluar landas kontinen indonesia.

Wilayah laut dengan hak kedaulatan penuh berarti bahwa diwilayah ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya, meliputi:

1. Perairan pedalaman 
Merupakan bagian dari wilayah perairan nusantara. Pada wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak dan kapal-kapal asing tidak mempunyai hak lewat. Ketetapan perairan pedalaman telah diatur di UNCLOS 1982, namun hingga saat ini Indonesia belum menetapkan perairan pedalaman tersebut.

2. Perairan Nusantara
Bagian luar perairan pedalaman adalah perairan kepulauan(nusantara). Wilayah perairan ini sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi oleh garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut. Kapal-kapal asing dan untuk kepentingan pelayaran internasional memiliki hak lewat berdasarkan prinsip lintas damai.

3. Laut teritorial
Laut teritorial ( tjipto subadi) adalah wilayah perairan diluar perairan nusantara yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.wilayah laut ini juga memilki kedaulatan penuh. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No. 4 Prp. 1960.

4. Zona tambahan
Di luar laut teritorial, terdapat laut dimana Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Zona tambahan dapat ditetapkan sampai kebatas 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Pada zona ini, Indonesia memiliki hak untuk dapat malaksanakn kewenangan-kewenangan tertentu dalam mengontrol pelanggaran terhadap aturan dibidang bea cukai, pengawasan imigrasi dan menjamin pelaksanaan hukum diwilayahnya. Sampai sekarang zona tambahan belum ditetapkan.

5. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Menurut UNCLOS 1982 ayal 56 ayat 1a, ZEE adalah suatu daerah diluar dan bedampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam.

Di zona ini Indonesia memiliki hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama perikanan serta memiliki kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan laut lainnya.

Perlu ditekankan, bahwa dalam zona ZEE Indonesia tidak ada hak negara lain untuk menangkap ikan, kecuali dengan ijin yang dikeluar oleh pemerintah Indonesia berdasarkan pengaturan tersendiri.

6. Landas Kontinen

Landas kontinen (continental shelf) adalah pada awalnya merupakan istilah geologi, maksudnya merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun kebawah laut dengan kemiringan kecil hingga disuatu tempat tertentu menurun sacara terjal kedasar laut. Kemiringan kecil itulah yang disebut landas kontinen. 

Landasan kontinen dibahas pada konvensi Hukum Laut Internasional 1 tahun 1958. Konvensi menetapkan bahwa pemberian hak-hak berdaulat dan wewenang kepada negara pantai untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di permukaan dasar laut dan di dalam tanah di bawahnya dibatasi sampai kedalaman air 200 meter. Konvensi Jenewa tersebut pernah diratifikasi oleh Indonesia. Ketetapan konvensi di Jenewa, Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen tanggal 17 Februari 1969 dan telah menetapkan UU No. 17 tahun 1973 tentang landas kontinen.

Seiring dengan perkembangan teknologi eksploitasi dasar laut, maka penetapan wilayah Landas Kontinen kedalaman air hingga 200 meter menjadi bahan pembicaraan serius pada Konferensi Hukum Laut Internasional III 1973-1982. Disamping itu telah pula berkembang pengertian continental shelf dalam artian geologi dan dalam artian yuridis.

Pada UNCLOS III telah ditetapkan Landas kontinen dengan pengertian yuridis kewenangan suatu negara pantai atas kekayaan alam meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratnya hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut (pasal 76 ayat 1). 

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa dalam penetapan batas landas kontinen, Indonesia memiliki kepentingan menyangkut:
  •  Batas landas kontinen dengan negara tetangga yang berhadapan yang dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional.
  •  Batas Landas kontinen hingga 200 mil dari garis pangkal.
Kemungkinan dapat diajukannya Batas Landas Kontinen diluar 200 hingga maksimal 350 mil laut. Khusus untuk Batas Landas Kontinen ini PBB memberikan batasan waktu pengajuan hingga tahun 2009. Oleh karena itu, kemungkinan Indonesia dapat segera menetapkan Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut, harus segera ditindak lanjuti.

GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
A. Geopolitik Indonesia

1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara , dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudakn tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiapa kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah dan menjadi tempat tinggal sustu bangsa.

Kelahiran konsep geopolitik berasal dari berbagai pemikiran oleh serangkaian sarjana geografi dan hubungan internasional, selama dekade terakhir mereka menginvestigasi geopolitik sebagai suatu fenomena budaya, politik, dan sosial daripada suatu manisfetasi world politics (Ó Tuathail and Dalby, 1998). Akan tetapi, Parker (1985) melengkapi bahwa geopolitik lebih dari sekedar fenomena kultural seperti telah dideskripsikan oleh tradisi geopolitik negarawan biasa. Lebih lengkap untuk mendeskripsikan konsep geopolitik paling dekat dengan ilmu hubungan internasional maka kita mesti merujuk pada James Burnham (1941), Friedrich Ratzel (1844-1904), dan Karl Haushofer (1869-1946) .

1. Friedrich Ratzel (1844-1904)
Dalam bukunya Politische Geographie (1897) dan Laws of the spatial Growth of States (1986) berisi pondasi geopolitik. Ratzel—pendiri German school of Geopolitik menekankan bahwa state merupakan badan organis yang secara natural tumbuh ( misal bertambah luas batasnya) seolah Ratzel berusaha menghubungkan teori seleksi alam Darwin tentang ruang melalui teori negara organis. Ia melihat ekspansi Amerika terhadap tanah Indian sebagai hal serupa ketika Jerman mengembangkan teritorinya sepanjang daratan Slavia, Eropa timur. Lebih lanjut, Ratzel menegaskan state tidak bersifat statis melainkan tumbuh secara natural, batas menjadi analogi sederhana dari kulit yang bisa meluruh. Untuk itu, Ratzel menjadi orang pertama yang memperkenalkan istilah lebensraum (livingspace). Salah satu kutipan Ratzel yang paling terkenal adalah: “There is in this small planet, sufficient space for only one great state.

2. James Burnham (1941)
Burnham memainkan peran utama dalam mengembangkan geopolitik antikommunisme di era Perang Dingin. The Struggle for World (1947), pada awalnya dirancang sebagai studi rahasia untuk Office of Strategic Services (para pendahulu CIA) pada 1944, dan dimaksudkan untuk digunakan oleh delegasi Amerika Serikat pada Konferensi Yalta . Saat itu, dia bersikeras, “sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.” Mengikuti Mackinder, Burnham menyatakan bahwa Uni Soviet muncul sebagai kekukatan Heartland besar pertama, dengan besar, dengan penduduk yang terorganisir politis meruapakn ancaman bagi seluruh dunia yang lain.

3. Karl Haushofer (1896-1946)
Karl Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama dapat didirikan di sekitar negara kuat, misalnya ia mencontohkan Pan Germanism atau Pan-Europe milik Jerman.

2. Unsur-unsur Geopolitik

Unsur utama Geopolitik
a. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
b. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
c. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
d. Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional

Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara

a. Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
b. Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
c. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA

B. Geostrategi Indonesia

Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadhimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama ketahanan nasional.

Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapaian tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil penglaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.

Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945.

2. Geostrategi Indonesia

Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Ketahanan Nasional diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.

Konsepsi dasar Ketahan Nasional. Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :

1. Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a). Gatra letak dan kedudukan geografi
b). Gatra keadaan dan kekayaan alam
c). Gatra keadaan dan kemampuan penduduk

2. Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a). Gatra ideology
b). Gatra Politik
c). Gatra ekonomi
d). Gatra social budaya
e). Gatra pertahanan dan keamanan.

Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.

C. Hubungan Geopolitik dan Geostrategi
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra gatra.
Komponen strategi astra gatra.

TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah

a. Letak geografi Negara
b. Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c. Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)

Pancagatra (itanggible) kehidupan social
  • IDEOLOGI → Value system
  •  POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
a). Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
b). Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
c). Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
d). Pencapaian tujuan
e). Usaha integrasi
  •  EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
  •  SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
  •  HANKAM meliputi faktor2:
a). Doktrin
b). Wawasan Nasional
c). Sistem pertahanan keamanan
d). Geografi
e). Manusia
f). Integrasi angkatan bersenjata dan rakyaT
g). MateriaL
h). Ilmu pengetahuan dan teknologi
i). Kepemimpinan
j). Pengaruh luar negeri

D. Geopolitik dan Geostrategi dalam Hubungan Internasional

Hubungan internasional memperoleh sumbangan pemikiran utamanya realis pasca perang dingin (1991). Selama empat juga dekade tersebut, geopolitik dan geostrategi menjadi salah satu strategi digunakan oleh para analisis untuk mengukur kemampuan suatu negara dalam analisis tingkat negara (state level analysis dan macro level analysis) melalui atribut nasional suatu negara, yakni geografi. Kondisi fisik geografi juga menjadi faktor untuk menyusun kebijakan suatu negara dan bagaimana faktor-faktor geografi tersebut mempengaruhi hubungan antarnegara dan struggle for world domination. Geografi juga terkait dengan kandungan sumber daya alam suatu negara (Hudson, 2007).

Akan tetapi pasca perang dingin dengan segala fenomena krusial yang mengikutinya seperti globalisasi, seolah mengaburkan konsep geopolitik dan geostrategi. Apakah benar demikian? Beberapa sarjana hubungan internasional menggambarkan bagaimana seakan-akan fenomena berakhirnya perang dingin dan globalisasi menjadi konsep yang mulai ditinggalkan. Salah satu sarjana yang mengilustrasikannya adalah Gearóid Ó Tuathail—seorang professor geografi Virginia Tech. dan Simon Dalby—profesor geografi Universitas Carleton, Kanada (1998). Dalam bukunya berjudul Geopolitics and Rethinking, Gearóid Ó Tuathail menggunakan istilah geopolitik perang dingin (Cold War geopolitics) untuk membedakannya dengan geopolitik pasca perang dingin.

Mengapa demikian? Gearóid Ó Tuathail menjelaskan bahwa konsep geopolitik saat itu telah mengalami pergeseran pusat kajian geopolitik. Gearóid Ó Tuathail tidak menyangkal bahwa seiring dengan berakhirnya perang dingin maka berakhir pula ide geopolitik yang melingkupinya kala itu. Misalnya, ide geopolitik perang dingin mengijinkan seorang ahli strategi mendapatkan wacana ilmiah guna mendukung karir birokrasinya selama kompleksitas dihasilkan oleh perang dingin, utamanya dalam bidang akademik dan industri militer yang saat itu sedang sangat populer. Konsep geopolitik di saat juga mencitrakan potensi ancaman dari pihak yang berseteru. Geopolitik perang dingin terbukti mampu menghadirkan ideologi politik pervasif yang powerful yang bertahan selama empat puluh tahun.memperoleh sumbangan pemikiran utamanya realis pasca perang dingin (1991). Selama empat 


                                                                     BAB III
                                                               PENUTUP

A. KESIMPULAN

 HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 Hak Warga Negara Indonesia :
  •  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  •  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  •  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  •  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  •  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  •  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  •  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  •  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  •  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  •  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  •  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
 Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 Secara etimologis Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,“demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti memerintah. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa”(goverment of rule by the people). 
Kewilayahan negara Indonesia terdiri atas daratan dan perairan. Dalam kehidupan bernegara, geogarafi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 
3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 

Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
  •  Laut teritorial
  •  Zona landas Kontinen
  •  Zona Ekonomi Eksklusif
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara , dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Geostrategi (Ketahanan nasional) merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.

,

BACA JUGA

Ditulis Oleh : Unknown // 17.42

0 komentar:

Posting Komentar