BIDANG ILMU PENDIDIKAN
A. Deskripsi (Umum)
Di negara Indonesia yang falsafah dan dasar negaranya adalah Pancasila, kedudukan dan peran agama sangatlah penting dan mendasar dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. NKRI dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 memberikan perhatian yang amat besar kepada pengembangan dan pembinaan kehidupan beragama bagi seluruh warga bangsa Indonesia. Kehidupan yang bahagia, sejahtera, berkeadilan dan bermartabat dapat dinikmati dalam kehidupan beragama yang konsisten dan bertoleransi.
Kajian dalam bidang Agama di perguruan tinggi difokuskan pada pembahasan tentang (1) agama sebagai doktrin Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) agama sebagai respon dan perangkat kehidupan umat beragama berkenaan dengan agamanya itu, yaitu tentang hal yang diimani, dipikirkan, diamalkan dan dikembangkan, serta (3) sekumpulan ilmu pengetahuan dari hasil ijtihad/pemikiran yang mendalam yang bersumber dari ajaran agama untuk kemaslahatan dan kemartabatan kehidupan.
B. Tujuan (Umum)
Perguruan tinggi tertentu menjadikan bidang Agama sebagai fokus penggarapannya. Arah penggarapan bidang Agama tersebut adalah dimantapkannya keyakinan terhadap doktrin Ketuhanan Yang Maha Esa, pengembangan dan penerapan konsep-konsep ilmu agama sebagai respon dan perangkat kehidupan serta sebagai landasan moral spiritual dalam kehidupan. Tujuan umum bidang Agama di perguruan tinggi adalah:
1. Memantapkan keyakinan terhadap agama yang dianut sebagai doktrin Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Memantapkan konsep-konsep ilmu agama sebagai respon dan perangkat kehidupan, tentang apa yang diimani, dipikirkan, diamalkan dan dikembangkan untuk kehidupan kemanusiaan;
3. Memantapkan dan menerapkan ilmu agama sebagai hasil pemikiran atau ijtihad manusia sebagai landasan moral spiritual dan sumber pemecahan masalah dalam kehidupan manusia yang berkondisi multi agama.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi bidang Agama adalah kemampuan:
1. Meyakini agama yang di antaranya sebagai doktrin kebenaran Ketuhanan Yang Maha Kuasa;
2. Menguasai konsep-konsep ilmu agama sebagai respon dan perangkat kehidupan umat beragama terhadap agamanya, yaitu apa yang diimani, dipikirkan, diamalkan dan dikembangkan dalam kehidupan yang membahagiakan dan mensejahterakan;
3. Menerapkan ilmu agama sebagai hasil pemikiran atau ijtihad manusia sebagai landasan moral spiritual dan sumber pemecahan masalah dalam:
1. Kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan yang berkondisi multi agama dan berbhinneka-tunggal-ika.
2. Pengembangan diri dan ilmu/teknologi/seni yang dipelajari.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Kompetensi dasar yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi di atas adalah dimilikinya:
1. Keyakinan yang mantap tentang doktrin kebenaran Ketuhanan Yang Maha Esa dalam agama yang dianutnya;
2. Pemahaman penguasaan bahasa dan kaidah-kaidah penafsiran isi kitab suci agama yang dianutnya;
3. Pemahaman/penguasaan filsafat agama;
4. Pemahaman/penguasaan ilmu hermeneutika dan metodologi agama;
5. Pemahaman/penguasaan tentang lahir dan perkembangan agama serta perkembangan pemikiran dan peradapan beragama;
6. Pemahaman dan penerapan kehidupan beragama dengan toleransi yang tinggi dalam kondisi masyarakat dan bangsa yang berbhinneka-tunggal-ika;
7. Pemahaman tentang relevansi agama dan ilmu agama dengan ilmu/teknologi/seni yang terkait.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat bagi terselenggaranya pendidikan tinggi bidang Agama adalah:
1. Program pendidikan:
1. Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) bidang Agama
2. Pendidikan vokasi (D1, D2, D3 dan D4) bidang Agama
2. Sarana untuk pengembangan kemampuan bidang Agama:
1. Perpustakaan;
2. Kitab suci agama dan kitab/buku yang terkait;
3. Fasilitas ibadah;
4. Kondisi kehidupan beragama;
5. Jaringam kerjasama dan pertukaran informasi bidang Agama.
BIDANG HUMANIORA
A. Deskripsi (Umum)
Inti istilah humaniora terletak pada kata dasar human yang berarti manusia. Istilah-istilah dengan kata dasar human secara khusus diberi makna sebagai bidang ilmu atau kajian atau garapan yang menjadikan manusia atau aspek-aspek kemanusiaan tertentu sebagai fokus kegiatannya.
Sebagai bidang studi pada umumnya, terutama di perguruan tinggi, humaniora meliputi bidang yang sangat luas, seluas segenap aspek kehidupan kemanusiaan dikurangi aspek-aspek kealaman-organik-biologisnya. Bidang-bidang kajian filsafat, logika, agama, bahasa dan sastra, seni-budaya, ideologi-praktik, ekonomi-sosial, kesejahteraan dan keamanan, psikologi, kurikulum dan pendidikan semuanya termasuk ke dalam klasifikasi bidang kajian humaniora. Setelah dikurangi bidang-bidang ilmu sosial, agama, ekonomi, hukum dan pendidikan, karena masing-masing bidang itu dibahas tersendiri, kajian tentang humaniora pada bagian ini dibatasi sehingga hanya meliputi kajian tentang filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya. Sejumlah perguruan tinggi menjadikan bidang kajian yang dimaksudkan itu sebagai fokus kegiatannya.
B. Tujuan (Umum)
Bidang humaniora mengarah kepada pengembangan dan pemantapan pemahaman, penghayatan dan perwujudan hakikat, makna dan fungsi filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara dengan menjunjung tinggi jati diri dan budaya bangsa yang maju, modern, berdaya saing tinggi dan martabat. Dalam hal ini tujuan umum penggarapan bidang humaniora melalui pendidikan tinggi adalah mengembangkan dan meningkatkan kemampuan:
1. Daya cipta, sikap dan produktifitas dalam bidang ilmu/teknologi/seni filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya;
2. Perwujudan dan pengharmonisasian fungsi dan aktualisasi bidang filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya dalam kehidupan;
3. Analisis fenomena dan karya keilmuan/teknologi/seni filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk berkehidupan yang berkualitas dan bermartabat.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan perguruan tinggi dalam bidang Humaniora adalah kemampuan:
1. Memaknai dan menghayati hakikat, makna dan fungsi, keilmuan/teknologi/seni filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya bagi kehidupan;
2. Menerapkan makna dan fungsi keilmuan/teknologi/seni filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya dalam berkehidupan;
3. Menganalisis hasil karya keilmuan/teknologi/seni filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya untuk peningkatan kualitas kemanfaatan karya-karya tersebut bagi kehidupan kemanusiaan.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Standar kompetensi bagi dicapainya kompetensi standar di atas adalah dikuasainya:
1. Pemaknaan dan penghayatan yang tinggi dalam keilmuan/teknologi/seni filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya pada umumnya dan kondisi Nusantara khususnya;
2. Daya cipta dan produktifitas yang tinggi dalam keilmuan/teknologi/seni filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya;
3. Kepedulian dan dengan analisis yang tinggi terhadap karya dan/atau fenomena kefilsafatan, ketatabahasaan/sastra, psikologi, dan/atau kesenian/kebudayaan dalam kaitannya dengan kondisi global umumnya, dan kondisi Nusantara khususnya.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat bagi terselenggaranya program pendidikan tinggi dalam bidang Humaniora adalah:
1. Program pendidikan:
1 Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) bidang filsafat, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni budaya.
2 Pendidikan Profesi (Pendidikan Profesi Psikolog).
3 Pendidikan Diploma (D1, D2, D3, dan D4) dalam bidang bahasa/sastra atau seni/budaya.
2. Sarana untuk pengembangan ilmu/teknologi/seni dalam bidang filsafat, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya tertentu seperti :
Perpustakaan;
Laboratorium/studio/bengkel, psikologi, bahasa/sastra dan/atau seni/budaya;
Fasilitas untuk penampilan/pertunjukan sastra/seni/budaya;
Rumah produksi seni/budaya;
Kondisi kehidupan nyata yang mengandung aspek-aspek psikologi, kebahasaan/sastra, dan/atau kesenian/budaya (seperti RSJ, Sanggar Seni/ Budaya, Balai Bahasa.
BIDANG SOSIAL
A. Deskripsi (Umum)
Istilah sosial mengacu kepada hubungan atau kebertautan antara individu dalam kehidupan manusia. Dimensi kesosialan kehidupan manusia, di samping kehidupan keindividualannya, berkembang dan dapat dikembangkan dalam berbagai ragam yang kesemuanya terarah bagi kemaslahatan dan kebermartabatan kehidupan yang dimaksud. Dengan dimensi kesosialannya manusia mampu mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhannya.
Bidang studi ilmu-ilmu sosial meliputi kawasan yang cukup luas, termasuk di dalamnya sosiologi, ekonomi, hukum, sejarah, antropologi, politik. Ilmu pemerintahan dan kewarganegaraan termasuk ke dalam ilmu-ilmu sosial dimaksud. Bagian ini mengutarakan aspek-aspek pokok tertentu ilmu-ilmu sosial dimaksud kecuali ilmu hukum dan ekonomi yang secara khusus diuraikan tersendiri.
B. Tujuan (Umum)
Perguruan tinggi tertentu menjadikan bidang ilmu sosial, seperti sosiologi, sejarah, antropologi, politik, pemerintahan dan kewarganegaraan sebagai fokus kajiannya. Kajian yang dimaksudkan itu searah dengan kajian bidang-bidang humaniora lainnya, yaitu perwujudan hakikat, makna dan fungsi keilmuan/teknologi/seni bidang-bidang yang dimaksud dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara mengacu kepada budaya bangsa dan pengembangan global yang semakin kompleks. Dengan demikian tujuan umum pendidikan ilmu-ilmu sosial di perguruan tinggi adalah:
1. Mengembangkan dan meningkatkan pemahaman teori dan praksis ilmu-ilmu sosial yang dimaksud dan penerapannya dalam kehidupan yang membahagiakan dan mensejahterakan;
2. Mewujudkan dan mengharmonisasikan fungsi dan aktualisasikan ilmu-ilmu sosial yang dimaksud sesuai dengan aspek-aspek keilmuan/teknologi/seninya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan;
3. Menganalisis dan mensinkronisasi serta mencari solusi atas fenomena kehidupan sosial dalam berbagai kondisi (variasi waktu, tempat, dan sistem) dan memanfaatkannya untuk pengembangan/peningkatan kualitas kehidupan.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan perguruan tinggi dalam ilmu-ilmu sosial adalah kemampuan:
1. Memahami dan menghayati hakikat, makna dan fungsi keilmuan teknologi/seni teori dan praksis ilmu-ilmu sosial dalam kaitannya dengan kehidupan sosial kemasyarakatan;
2. Menerapkan makna dan fungsi teori dan praksis ilmu-ilmu sosial dalam praktik kehidupan bersama dalam format keluarga, masyarakat, bangsa dan negara serta kehidupan global;
3. Menganalisis, mensinkronisasi dan memberikan solusi atas berbagai kondisi kehidupan sosial-budaya untuk pengembangan dan peningkatan kualitas kehidupan bersama.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Kompetensi dasar bagi tercapainya kompetensi standar di atas adalah dimilikinya:
1. Pemahaman dan penghayatan yang tinggi atas teori dan praksis ilmu-ilmu sosial pada umumnya, khususnya dalam kondisi Indonesia;
2. Penerapan teori dan praksis ilmu-ilmu sosial yang dimaksud sesuai dengan budaya dan masyarakat Indonesia dengan memperhatikan perkembangan kehidupan sosial-kemasyarakatan global;
3. Kepedulian dan daya analisis yang tinggi terhadap kondisi dan fenomena sosial yang dihadapi untuk pengembangan dan peningkatan kualitas dan kemaslahatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat bagi terselenggaranya program pendidikan tinggi bidang ilmu-ilmu sosial adalah:
1. Program pendidikan :
1 Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) ilmu-ilmu sosial.
2 Pendidikan vokasi (D1, D2, dan D3) ilmu-ilmu sosial.
2. Sarana untuk pengembangan ilmu-ilmu sosial yang dimaksud:
1 Perpustakaan;
2 Laboratorium ilmu-ilmu sosial;
3 Kondisi kehidupan sosial-kemasyarakatan untuk analisis aspek sosial-kemasyarakatan (termasuk di dalamnya museum, situs budaya/ perpurbakalaan suaka budaya).
BIDANG EKONOMI
A. Deskripsi (Umum)
Salah satu bidang dalam studi ilmu-ilmu sosial adalah ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi pada dasarnya mempelajari upaya manusia baik sebagai individu maupun masyarakat dalam rangka melakukan pilihan penggunaan sumber daya yang ada dan terbatas guna memenuhi kebutuhan (yang pada dasarnya bersifat tidak terbatas) manusia akan barang dan jasa.
Bidang studi ilmu ekonomi mengkaji pemanfaatan aset, kekayaan, dan sumber daya secara efektif, efisien dan etis untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan individu, keluarga dan masyarakat. Kondisi ekonomi masyarakat seringkali terkait dengan kondisi budaya masyarakat yang dimaksud.
B. Tujuan (Umum)
Perguruan tinggi tertentu menjadikan bidang ilmu ekonomi tertentu seperti manajemen, keuuangan, akuntansi, pemasaran sebagai fokus kajiannya. Arah kajian yang dimaksudkan itu adalah peningkatan kemampuan dalam merencanakan, mengorganisasi, melaksanakan, dan mengendalikan aset, kekayaan, dan sumber untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan, kemandirian, dan daya saing bangsa. Dalam hal ini tujuan umum penggarapan bidang ekonomi melalui pendidikan tinggi adalah:
1. Mengembangkan dan meningkatkan pemahaman teori dan praksis ilmu-ilmu ekonomi yang dimaksud dan penerapannya dalam kehidupan nyata yang membahagiakan dan mensejahterakan;
2. Mewujudkan dan mengharmonisasikan fungsi dan aktualisasikan ilmu-ilmu ekonomi yang dimaksud dalam konteks budaya bangsa dan perkembangan global;
3. Menganalisis, mensinkronisasikan dan mencari solusi atas fenomena kehidupan ekonomi masyarakat dalam berbagai kondisi (variasi waktu, tempat, dan sistem) dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk pengembangan/peningkatan kualitas kehidupan rakyat bangsa dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan budaya bangsa menuju daya saing bangsa yang tinggi dan kehidupan yang maju, modern, mandiri, dan bermartabat.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan perguruan tinggi dalam ilmu-ilmu ekonomi adalah kemampuan:
1. Memahami dan menghayati hakikat, makna, fungsi dan hukum-hukum dalam ilmu ekonomi terkait dengan kehidupan ekonomi dan kehidupan masyarakat pada umumnya, termasuk kebijakan pembangunan ekonomi;
2. Menerapkan makna dan fungsi teori dan praksis ilmu-ilmu ekonomi dalam praktik kehidupan bersama yang membahagiakan, adil dan sejahtera dalam format keluarga, masyarakat, bangsa dan negara serta kehidupan global;
3. Menganalisis, mensinkronisasi, mendesain dan memberikan solusi atas berbagai fenomena atau kondisi kehidupan perekonomian yang ada, termasuk pengelolaan aset, kekayaan dan sumber daya untuk pengembangan dan peningkatan kualitas kehidupan bersama yang membahagiakan, mensejahterakan dan bermartabat.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Kompetensi dasar bagi tercapainya kompetensi standar di atas adalah dimilikinya:
1. Pemahaman atas konsep dasar ekonomi mikro dan makro serta hukum-hukumnya;
2. Pemahaman dan penghayatan yang tinggi atas teori dan praksis ilmu-ilmu ekonomi pada umumnya, khususnya dalam kondisi masyarakat dan budaya Indonesia;
3. Pemahaman atas kebijakan dan prioritas pembangunan ekonomi nasional, dan perkembangan ekonomi global;
4. Kemampuan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pembangunan ekonomi masyarakat;
5. Penerapan teori dan praksis ilmu-ilmu ekonomi yang dimaksud sesuai dengan budaya dan masyarakat Indonesia dengan memperhatikan perkembangan kehidupan sosial-kemasyarakatan global;
6. Kepedulian dan daya analisis yang tinggi terhadap kondisi dan fenomena ekonomi yang dihadapi untuk pengembangan dan peningkatan kualitas dan kehidupan ekonomi ke masyarakat;
7. Jiwa pionir mandiri, wirausaha, daya saing, dan sikap industrius;
8. Jiwa berkreasi yang membahagiakan dan mensejahterakan kehidupan bersama.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat bagi terselenggaranya program pendidikan tinggi bidang ilmu-ilmu ekonomi adalah:
1. Program pendidikan:
1 Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) ilmu-ilmu ekonomi.
2 Pendidikan vokasi (D1, D2, D3, dan D4) ilmu-ilmu ekonomi.
3 Pendidikan profesi: (Pendidikan Profesi Akuntan) dengan memenuhi komponen trilogi profesinya.
2. Sarana untuk pengembangan ilmu-ilmu sosial yang dimaksud:
1 Perpustakaan;
2 Laboratorium ilmu-ilmu ekonomi;
3 Komputer;
4 Bank mini;
5 Koperasi Mahasiswa;
6 Kondisi kehidupan ekonomi kemasyarakatan untuk analisis aspek ekonomi-kemasyarakatan (seperti: pasar tradisional, mall, dll).
BIDANG HUKUM
A. Deskripsi (Umum)
Salah satu bidang dalam studi ilmu-ilmu sosial adalah ilmu hukum. Ilmu hukum sesuai dengan namanya adalah bidang kajian yang mempelajari hukum. Hukum pada dasarnya merupakan aturan, ukuran, nilai atau nama yang secara resmi dianggap mengikat seperti undang-undang, peraturan, adat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan/atau pernyataan yang beraneka ragam, misalnya hukum pidana, perdata, kewarganegaraan, keuangan, kehidupan berkeluarga, pemerintahan, pertanahan, dan lain-lain, untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain. Berdasarkan asumsi ini pada dasarnya hukum mengatur hubungan antara manusia di dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.
B. Tujuan (Umum)
Bidang ilmu hukum mengarah kepada penjaminan adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain atau pengaturan hubungan antara manusia di dalam masyarakat berdasar prinsip-prinsip tertentu. Dalam hal ini tujuan umum pendidikan bidang Hukum di perguruan tinggi adalah:
1. Mengembangkan dan meningkatkan pemahaman tentang peraturan yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah seperti: undang-undang, peraturan, adat istiadat, peraturan yang ada dan berlaku pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya.
2. Mewujudkan dan mengharmonisasikan antara hukum yang berlaku dan kebebasan dan kehendak manusia dalam kehidupan hukum kemasyarakatan.
3. Menganalisa dan mensinkonisasikan serta mencari solusi atas fenomena kehidupan sosial yang bertabrakan antara keinginan manusia dan hukum yang berlaku dan memanfaatkannya untuk pengembangan/peningkatan keharmonisasian kehidupan yang membahagiakan, mensejahterakan, adil dan bermartabat.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan perguruan tinggi dalam bidang Hukum adalah kemampuan:
a. Memahami dan menghayati hakikat, makna dan fungsi teori dan praksis aturan hukum yang ada dan berlaku dalam kaitannya dengan kehidupan kemasyarakatan;
b. Menerapkan makna dan fungsi teori dan praksis aturan hukum dalam praktik kehidupan bersama dalam format keluarga, masyarakat, bangsa dan negara serta kehidupan global;
c. Menganalisis, mensinkronisasi dan memberikan solusi berdasarkan hukum atas berbagai kondisi kehidupan sosial untuk pengembangan dan peningkatan kualitas kehidupan bersama yang membahagiakan, mensejahterakan, adil dan bermartabat.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Kompetensi dasar bagi tercapainya standar kompetensi tersebut di atas adalah dimilikinya:
a. Pemahaman dan penghayatan yang tinggi atas teori dan praksis cabang-cabang hukum pada umumnya, khususnya dalam kondisi Indonesia;
b. Penerapan teori dan praksis cabang-cabang ilmu hukum yang dimaksud sesuai dengan budaya dan masyarakat Indonesia dengan memperhatikan perkembangan kehidupan hukum kemasyarakatan global;
c. Kepedulian, daya analisis dan kemampuan solusi yang tinggi terhadap kondisi dan fenomena hukum yang dihadapi untuk pengembangan dan peningkatan kualitas dan kehidupan kemasyarakatan membahagiakan, mensejahterakan, adil dan bermartabat.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat bagi terselenggaranya program pendidikan tinggi bidang ilmu-ilmu hukum adalah:
a. Program pendidikan:
1.Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) bidang Hukum.
2.Pendidikan vokasi (D1, D2, dan D3) bidang Hukum.
3.Pendidikan profesi: (seperti Pendidikan Profesi Advokat) dengan memenuhi komponen trilogi profesinya.
b. Sarana untuk pengembangan bidang Hukum:
1.Perpustakaan;
2.Laboratorium ilmu-ilmu hukum;
3.Pengadilan-pengadilan: Pengadilan Negeri, Tinggi, Mahkamah Agung, Agama, Dewan Pertimbangan, dan Mahkamah Konstitusi;
4.Kondisi kehidupan hukum kemasyarakatan untuk analisis aspek hukum-kemasyarakatan (seperti: kerapatan adat nagari).
BIDANG SAINS
A. Deskripsi (Umum)
Manusia hidup dengan alam yang ada pada dirinya sendiri dan lingkungannya, sampai menjangkau alam antaraiksa dan bahkan dengan izin Tuhan seluas alam semesta. Untuk itu manusia harus belajar dari alam dan harus mempelajari alamnya itu. Dengan demikian berkembang bidang ilmu yang di sini disebut Sains. Sains (tanpa diikuti kata sifat) adalah bidang ilmu dengan ciri (a) berhubungan dengan segi kebendaan atau materi dari alam, baik mengenai benda mati (sains fisik) maupun makhluk hidup (sains hayati), (b) membahas segi kuantitatif (jumlah) dan kualitatif (susunan dan sifat yang timbul dari susunan), dan (c) antariksa berbagai benda dengan menggunakan pengetahuan kuantitaif dan kualitatif tersebut.
Studi tentang sains dengan kegiatan pokok pengamatan, identifikasi, investigasi, dan melakukan percobaan untuk dapat mendeskripsikan secara teoritis fenomena alam itu, berkembang ke arah cabang-cabang seperti Fisika, Kimia, Biologi, Ilmu Faal, Geologi, Ilmu Antariksa, dan lain-lain. Lebih jauh, studi Sains demikian itu dikaitkan pula dengan kebutuhan pengembangan dan kehidupan manusia itu sendiri, maka berkembangalah studi Sains Terapan dalam berbagai arah yang semakin luas dari waktu ke waktu. Dalam bagian ini, hanya dikemukakan urian pokok berkenaan dengan bidang Sains, artinya yang murni (tanpa diikuti kata sifat); pada bagian lain dibicarakan sedikit banyak tentang apa yang terkait dengan Sains Terapan.
B. Tujuan (Umum)
Dalam arah kecabangannya masing-masing bidang Sains itu, pendidikan diperguruan tinggi diberikan tugas untuk melaksanakan studi yang seluasnya dan sedalam-dalamnya untuk memberikan kekuatan yang sebesar-besarnya kepada manusia untuk menguasai dan memanfaatkan alam, dengan izin Tuhan Yang Maha Kuasa. Kemampuan/kekuatan “kekhalifahan di muka bumi” adalah arah studi Sains. Untuk itu tujuan umum studi Sains di perguruan tinggi adalah mengembangkan:
1. Pemahaman tentang (a) keteraturan dalam alam benda, (b) susunan alam benda, (c) antaraksi antar benda dan hasil yang ditimbulkannya, (d) proses yang berlangsung dalam antaraksi antar benda, (e) interdependensi dalam alam benda, dan (f) peran waktu terkait dengan karakteristik dan kondisi kealam benda dalam cabang Sains yang dimaksud;
2. Memahami hakikat, peran dan fungsi manusia terkait dengan karakteristik dan kondisi hakikat alam yang distudi itu dalam kaitannya dengan:
1 Arah kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan dan menyejah-terakan.
2 Tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi dalam bidang Sains adalah kemampuan :
1. Memahami dan menyatakan:
1. kuantitas benda dalam satuan;
2. sifat benda secara kuantitaif;
3. perubahan benda secara kuantitaif;
4. antaraksi benda secara kuantitaif;
5. kesatuan dalam keragaman benda;
6. keragaman dalam kesatuan benda.
2. Memahami dan peduli atas keterkaitan dan kegunaan hasil studi Sains dalam kecabangan khususnya bagi kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan dan menyejahterakan.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Kompetensi dasar bagi tercapainya standar kompetensi di atas adalah dimilikinya untuk bidang/cabang Sains yang dimaksud :
1. Pemahaman dam kemampuan operasional tentang: (a) konsep satuan benda, (b) penyajian sifat benda, (c) perubahan benda, (d) konsep antaraksi benda secara kuantitatif;
2. Pemahaman/penyesuaian dalam kerangka kesatuan benda hidup dan mati;
3. Pemahaman/penyusunan tentang relevansi tentang berbagai karakteristik dan dinamika kondisi alam kebendaan terhadap perubahan dan kehidupan.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat penunjang bagi terselenggaranya program pendidikan tinggi dalam bidang Sains adalah :
1. Program pendidikan:
1 Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) Sains.
2 Pendidikan vokasi (D1, D2, D3 dan D4) Sains.
2. Program pendidikan:
1 Perpustakaan;
2 Laboratorium: dasar, analitis, eksperimen, pengamatan tingkat mikro/ jangka pendek, modelling, produksi purwarupa;
3 Observatorium: ruang pengamatan gejala dalam tingkat mikro/efek jangka panjang (astronomi, cuaca, geologi/geofisik, perilaku satwa di alam bebas / kuasi alam bebas);
4 Prasarana dan sarana IT: komputer+ wi-fi, perangkat lunak yang sesuai dan mendukung eksperimen in silico, fasilitas internet/titik aktif;
5 Alam/lapangan/lahan/hutan percobaan.
BIDANG TEKNOLOGI
A. Deskripsi (Umum)
Kajian tentang Sains sebagaimana pokok-pokoknya telah dikemukakan terdahulu mengarah ke berbagai cabang terapannya. Terapannya yang sangat penting dan bahkan merupakan keharusan, sampai dengan temuan-temuan yang spektakuler, adalah di bidang teknologi. Hampir segenap sisi kehidupan manusia mengandung di dalamnya unsur teknologi yang menuntut penggarapan upaya teknologi yang memadai atau bahkan canggih, memenuhi panggilan Tuhan Yang Kuasa agar manusia dapat menguasai dunia ciptaan-Nya.
Teknologi merupakan aplikasi ilmu pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah yang dihadapi manusia dalam pengembangan dan kehidupan diri sendiri sehari-hari, kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kehidupan global; dan mutu dan kemaslahatan kehiudpan manusia itu sendiri merupakan hasil pengaruh teknologi yang dikembangkan dan dihidupinya.
Dengan menggunakan kaidah-kaidah Sains dan Matematika, teknologi merupakan sekumpulan proses, peralatan, metode, prosedur dan perkakas yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa dalam bentuk mesin, bangunan, fasilitas kehidupan dinamik manusia di berbagai bidang dengan melampaui perbatasan ruang, waktu dan ragam situasi. Dengan dimensi demikian itu kajian dan rekasaya teknologi memerlukan sumber daya manusia sebagai pengembang dan pengguna/penerap kaidah-kaidah teknologi itu untuk memproduksi berbagai prasarana dan sarana kehidupan manusia yang membahagiakan dan mensejahterakan.
B. Tujuan (Umum)
Kajian dan kemampuan rekayasa bidang Teknologi yang maju, modern dan berdaya saing tinggi memerlukan sumber daya lulusan perguruan tinggi yang aktif dan dinamis mengembangkan dan menerapkan kemampuan teknologinya itu. Tujuan umum pendidikan bidang teknologi di perguruan tinggi adalah:
1. mengembangkan konsep dan aplikasi teknologi sebagai proses, peralatan, metode, prosedur dan perkakas yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan jasa;
2. mengembangkan konsep dan aplikasi teknologi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan memecahkan tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi manusia.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan perguruan tinggi dalam bidang Teknologi adalah kemampuan:
1. menguasai dan menerapkan konsep teknologi sebagai sekumpulan proses, peralatan, metode, prosedur dan perkakas untuk digunakan dalam memproduksi barang atau jasa;
2. menguasai dan menerapkan dasar-dasar konsep teknologi sebagai ilmu pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan serta memecahkan masalah kehidupan dan perkembangan manusia;
3. menganalisis, mensinkronisasi dan mencari solusi atas fenomena dan kondisi perkembangan dan pengembangan teknologi dalam masyarakat di tanah air untuk lebih maju dan berdaya saing dalam mengikuti perkembangan global.
D. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar untuk tercapainya standar kompetensi di atas adalah dimilikinya:
1. pemahaman/penguasaan konsep dasar teknologi, meliputi kaidah-kaidah Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi dalam kaitannya dengan proses teknologi dan penerapannya dalam perancangan teknologi;
2. pemahaman/penguasaan:
1. ilmu bahan,
1. pemilihan peralatan kerja, dan
1. mekanisme kerja dalam proses dan prosedur kerja teknologi untuk menghasilkan produksi barang dan jasa;
3. pemahaman Bahasa Inggris terkait dengan implimentasi panduan atau manual proses/prosedur kerja teknologi;
4. pemahaman/penguasaan IT terkait dengan teknologi yang dipelajari;
5. pemahaman/penguasaan/penerapan kaidah-kaidah K3 (Kesehatan dan Keselamatan atau Kerja) dalam proses kerja;
6. pemahaman dan kepedulian atas fenomena/kondisi perkembangan dan pengembangan bidang Teknologi di tanah air untuk peningkatannya bagi kemajuan bangsa.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat untuk pengembangan bidang Teknologi adalah:
1 Program pendidikan:
1 Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) bidang Teknologi.
2 Pendidikan vokasi (D1, D2, D3, dan D4) bidang Teknologi.
2. Sarana untuk pengembangan bidang Teknologi adalah:
1 Perpustakaan;
2 Laboratorium Dasar Teknologi: Lab. Kimia dan Fisika;
3 Laboratorium:
(1) Uji bahan produksi,
(2) Uji produk,
(3) Uji mutu;
4 Bengkel kerja;
5 Unit produksi;
6 Lapangan praktik teknologi.
BIDANG PERTANIAN
A. Deskripsi (Umum)
Kehidupan manusia amat tergantung pada “apa yang tumbuh di atas bumi” sebagai karunia dari Tuhan Yang maha Kuasa. Budidaya tentang apa yang tumbuh di atas bumi itu disebut sebagai budidaya pertanian. Dari pengolahan tanah menjadi lahan yang subur, pemuliaan tanaman sehingga memberikan hasil yang setinggi mungkin jumlah dan mutunya, mengolah hasil tersebut sehingga menjadi produk-produk komoditi yang bervariasi, sampai dengan dikonsumsinya produk-produk itu oleh para konsumen, semuanya termasuk ke dalam ranah kajian pertanian. Upaya produksi bahan baku pertanian di daerah hulu pertama-tama bermanfaat untuk menghidupi rakyat di daerah yang bersangkutan, sedangkan upaya untuk menjadikan bahan baku tertentu produk-produk hilir akan mampu meningkatkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat, bahkan meningkatkan pendapatan daerah dan devisa negara.
Budidaya pertanian melalui kajian yang mendalam dan komprehensif serta upaya operasional teknologis yang gencar, lancar dan bernilai produktivitas tinggi memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai ilmu, teknologi dan manajemen yang benar-benar handal dalam bidang pertanian. Rendahnya mutu dasar lahan pertanian di tangan SDM yang handal akan memberikan hasil yang lebih baik daripada lahan yang pada dasarnya unggul tetapi di tangan SDM tumpul dan mandul.
B. Tujuan (Umum)
Kajian bidang pertanian di perguruan tinggi terutama terfokus pada pengembangan SDM yang handal dan unggul dalam budidaya pertanian, mulai dari pengolahan lahan, budidaya tanaman, pengolahan hasil dan pemasaran produk-produk pertanian yang semuanya itu berorientasi pada kehidupan keluarga dan warga masyarakat yang bahagia dan sejahtera. Dengan budidaya pertanian secara menyeluruh itu pertama-pertama masyarakat terpenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan lebih dari itu mereka memperoleh nilai tambah bagi semakin tingginya taraf hidup mereka, semakin berdaya saing, dan semakin bermartabat. Dengan demikian, tujuan umum penggarapan bidang pertanian di perguruan tinggi adalah mengarah kepada:
1. peningkatan produksi pertanian melalui penerapan keilmuan dan teknologi yang semakin meningkat;
2. peningkatan mutu sumber daya manusia dalam bidang pertanian yang mampu menggerakkan aktivitas pemuliaan lahan dan tanaman, serta alat dan saluran Produksi hasil pertanian dengan nilai tambah yang tinggi dan semakin meningkat;
3. menunjang program-program pertanian masyarakat untuk lebih produktif, lebih bernilai tambah dan lebih berdaya saing.
C. Standar Kompetensi
Standar kompetensi lulusan perguruan tinggi dalam bidang Pertanian adalah kemampuan:
1. mengenal dan mengidentifikasi karakteristik lahan dan berbagai tanaman untuk bidang tertanian tertentu;
2. mengenal dan mengidentifikasi komoditas hasil pertanian dan karakteristik industri pertanian;
3. menerapkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi untuk pengolahan lahan, pemuliaan dan pengendalian mutu tanaman serta produktivitasnya, pengolahan dan pengawetan, serta pemasaran hasil pertanian;
4. menerapkan K3LH: Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup, khususnya di bidang pertanian;
5. menganalisis, mensinkronisasi dan mencari solusi atas fenomena dan kondisi pertanian di tanah air untuk lebih meningkatkan mutu pertanian di tanah air dan budaya saing.
D. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar untuk tercapainya standar kompetensi di atas adalah dimilikinya:
1. pemahaman/penguasaan dalam sifat dan variasi komoditas hasil pertanian dan karakteristik industri pertanian;
2. pemahaman/penguasaan atas identifikasi dan pengendalian mikro organisme dalam pengaruhnya terhadap tanaman dan produk pertanian;
3. pemahaman/penguasaan atas penggunaan berbagai bahan pengawet dan regulasinya;
4. pemahaman/penguasaan atas konsep mutu dan pengendalian hasil pertanian dan produk hasil pertanian;
5. pemahaman/penguasaan atas penerapan K3LH bidang pertanian;
6. kepedulian terhadap perkembangan dan peningkatan mutu pertanian rakyat dan upaya peningkatannya.
E. Perangkat (Umum)
Sarana bagi terselenggaranya pendidikan tinggi bidang Pertanian adalah:
1. Program pendidikan:
1. Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) bidang Pertanian.
2. Pendidikan vokasi (D1, D2, D3, dan D4) bidang Pertanian.
2. Sarana untuk pengembangan ilmu dan teknologi bidang Pertanian adalah:
1 Perpustakaan;
2 Laboratorium pertanian;
3 Rumah kaca/kebun percontohan;
4 Lahan pertanian suaka daerah pertanian.
BIDANG PENDIDIKAN
A. Deskripsi (Umum)
Pendidikan merupakan biang kajian, pengembangan dan garapan yang menjadi faktor dominan dalam tumbuh-kembangnya kehidupan dan kebudayaan manusia dari jaman ke jaman. Teori, praksis dan praktik pendidikan mengenai segenap bidang kehidupan, sepenuh kehidupan manusia, seluas alam terkembang, dan sepanjang masa. Semua orang dan seluruh warganegara secara langsung dikenai oleh praktik pendidikan. Dalam kaitan ini pemerintah mengatur penyelenggaraan pendidikan di tanah air melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan turunannya dan aturan perundangan lain yang relevan.
Teori, praksis dan praktik pendidik mengacu kepada ranah garapan bidang pendidikan dalam segenap jalur, jenjang dan jenisnya bedasarkan aturan standar yang ditetapkan dalam rangka penjaminan mutu keberhasilan upaya pendidikan. Pendidikan diarahkan pada pengembangan potensi individu secara optimal dan pencerdasan dalam segenap bidang kehidupan yang berkebudayaan maju, modern, berdaya saing tinggi dan bermartabat.
Pendidik yang ditugasi untuk menyelenggarakan upaya pendidikan demikian itu adalah pendidikan yang mampu memberikan pelayanan pendidikan sampai pada tingkat pelayanan profesi yang memenuhi tuntutan ketiga komponen ”trilogi profesi” pendidik, yaitu komponen dasar keilmuan pendidikan, yaitu ilmu pendidikan komponen substansi profesi, yaitu substansi dan metodologi pembelajaran dalam berbagai bidang ilmu/teknologi/ agama/seni dan pelayanan pengembangan pribadi, serta komponen praktik pembelajaran/pelayanan.
B. Tujuan (Umum)
Bidang pendidikan, dalam tataran teori, praksis dan garapannya, di perguruan tinggi yang tergabung di dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada dasarnya terfokus pada (1) komponen pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik, dan (2) komponen isi dan unsur-unsur operasional serta pengelolaan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Dalam hal ini tujuan umum penggarapan bidang pendidikan yang dilakukan melalui pendidikan tinggi adalah mengembangkan dan memantapkan:
1. Kualifikasi dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik secara optimal dalam segenap jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2. Isi dan unsur-unsur operasional serta pengelolaan yang menjadi substansi penguasaan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya di bidang pendidikan.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi adalah kemampuan :
1. Akademik keilmuan yang diperoleh melalui program pendidikan akademik (S1: Sarjana, S2: Magister, dan S3: Doktor Pendidikan);
2. Ke-profesi-an pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi setelah program Sarjana (Pendidikan Profesi Guru, Pendidikan Profesi Konselor), dengan memenuhi komponen trilogi profesinya.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Kompetensi dasar bagi tercapainya standar kompetensi di atas adalah dimilikinya:
- Pemahaman/penguasaan teori dan praksis kependidikan oleh pendidik dan tenaga kependidikan;
- Penguasaan materi bidang studi atau bidang pelayanan dan operasional pembelajarannya oleh pendidik dalam bidang dan setting pendidikan tertentu;
- Penguasaan unsur-unsur pengembangan dan pengelolaan satuan pendidikan tertentu oleh tenaga kependidikan;
- Pengalaman praktik dan kerja lapangan tersupervisi terkait dengan tugas spesifiknya dalam bidang studi atau bidang pelayanan atau pengelolaan dalam setting pendidikan tertentu oleh pendidik dan tenaga kependidikan;
- Keahlian khusus profesi pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi setelah program sarjana.
E. Perangkat (Umum)
Penunjang bagi terselenggaranya program pendidikan tinggi dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut :
- Program pendidikan akademik sarjana sebagai landasan bagi program pendidik (khususnya bagi guru dan konselor), program pendidikan akademik pascasarjana pendidikan (magister dan doktor pendidikan);
- Program pendidikan profesi pendidik (Pendidikan Profesi Guru dan Pendidikan Profesi Konselor);
- Perangkat untuk pengembangan keilmuan pendidikan dan kemampuan pembelajaran bidang studi atau bidang pelayanan atau pengelolaan serta kemampuan pengalaman praktik dan kerja lapangan.
Perpustakaan;
Laboratorium/studio/bengkel untuk pengembangan bidang studi/ pelayanan dan kemampuan pembelajaran bidang ilmu/teknologi/seni/pendidikan jasmani/agama;
Sekolah laboratorium;
Laboratorium microteaching dan microcounseling dan perangkat e-learning;
Unit praktik dan kerja lapangan kependidikan;
Atuan-satuan pendidikan sebagai tempat praktik dan kerja lapangan bagi calon pendidik dan tenaga kependidikan.
BIDANG KESEHATAN
A. Deskripsi (Umum)
Kajian bidang Kesehatan sangat terkait dengan cabang kajian Sains, khususnya tentang makhluk hidup terutama manusia dan hewan. Sains terapan menyangkut karakteristik dan dinamik kondisi organis-biologis tubuh manusia dan hewan, lebih khusus tentang struktur dan unsur-unsur organismenya, semuanya mengembangkan kajian tentang kesehatan. Arah kajian ini adalah upaya untuk mengindentifikasi kondisi kenormalan struktur dan fungsi unsur-unsur organisme, menjaga dan memfasilitasi upaya rehabilitasi disfungsi unsur-unsur yang dimaksud, yang terwujud dalam bentuk layanan kesehatan yang menjadi sarana signifikan dalam kehidupan manusia yang bahagia dan sejahtera, menemui karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bidang kajian ini membahas tentang kesehatan secara luas sesuai dengan hakikatnya yang memiliki landasan akademik dan keprofesian yang menuntut antara lain sikap dan perilaku serta keahlian profesi meliputi keterampilan interpersonal, teknikal dan intelektual. Lebih jauh, kajian yang sampai pada keahlian profesi itu menuntut dipenuhi ketiga komponen “trilogi” profesi, yaitu komponen dasar keilmuan kesehatan, substansi profesi kesehatan, dan praktik profesi kesehatan.
B. Tujuan (Umum)
Tujuan umum pendidikan bidang kesehatan di perguruan tinggi adalah mencetak tenaga kesehatan sampai tingkatnya yang profesional, berkualitas, bertanggung jawab, peka dan peduli sesamanya serta mampu mandiri dan mendapatkan pekerjaan, serta juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri, dalam bidang kedokteran nagari, rohani/kejiwaan, kebidanan, pembuatan obat-obatan, dan juga kedokteran hewan.
C. Standar Kompetensi (Umum)
Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan adalah kemampuan:
1. Memberikan pelayanan kesehatan primer (primary health care) dengan pendekatan kesehatan masyarakat;
2. Menghormati kehidupan manusia dari awal pembuahan/janin sampai meninggal dunia;
3. Menghormati semua guru, teman sejawat, pasien dan keluarganya, tenaga medis, paramedis dan nonmedis;
4. Mampu belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan riset guna pengembangan iptek di bidang kesehatan yang dapat meningkatkan mutu, relevansi dan aplikasinya untuk masyarakat;
5. Mampu berkolaborasi dan bersaing di tingkat nasional dan internasional.
D. Kompetensi Dasar (Umum)
Kompetensi dasar yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi di atas adalah dimilikinya:
1. Keterampilan, pengetahuan, kemampuan dan sikap profesional dalam melakukan diagnosa, prognosa dan terapi (pengobatan) secara tepat dan benar;
2. Kemampuan menganalisis pasien dengan pendektan individu, keluarga dan komunitas dengan mempertimbangkan faktor lingkungan tempat mereka tinggal dan bekerja, mengingat pasien adalah bagian dari komunitas dan lingkungan;
3. Pemahaman kemampuan pengobatan pasien, pencegahan dan sumber penyakit, media transmisi serta agen penyakit;
4. Pengetahuan dan keterampilan yang terintegrasi melakukan diagnosa yang tepat dan benar, serta keterampilan merawat serta pelayanan prima.
E. Perangkat (Umum)
Perangkat bagi terselenggaranya pendidikan tinggi bidang kesehatan adalah:
1. Program pendidikan:
1 Pendidikan akademik (S1, S2, dan S3) bidang Kesehatan.
2 Pendidikan profesi (Pendidikan Profesi Dokter; Pendidikan Profesi Psikiater; Pendidik Profesi Apoteker) dengan memenuhi ketiga komponen trilogi profesinya.
3 Pendidikan vokasi (D1, D2, D3, dan D4) bidang Kesehatan.
2. Sarana untuk pengembangan kemampuan bidang kesehatan:
1. Perpustakaan;
2. Laboratorium pendidikan (ruang dan peralatan) yang melaksanakan pengalaman belajar praktik (PBP) bagi berbagai mata kuliah seperti: Kimia, Fisika, Biologi, Anatomi/histologi, Fisiologi, Biokimia, Farmakologi, Mikrobiologi, Parasitologi, Patologianatomi/Patobiologi, Patonomi Klinik;
3. Rumah sakit pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit utama pendidikan dalam jaringan lahan praktik, untuk melakukan pengalaman belajar klinik (PBK) dan pengalaman belajar lapangan (PBL).
Salam,
BalasHapusAmat baik jika artikel JENIS BIDANG-BIDANG ILMU PENDIDIKAN ini ditambahi dengan skema atau gambar sketsa hubungan antar bagian (jenis-jenis) ilmu pendidikan tsb.
Terima kasih
Hormat saya,
I KETUT DONDER