Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan

Pengenalan Daerah Kerja Penuluhan Pertanian

Pengenalan Daerah Kerja Penuluhan Pertanian
A. Makna Pengenalan Daerah Kerja Penyuluhan
Pada Bab 11 telah dikemukakan bahwa, di dalam pelaksanaan pe-nyuluhan pertanian, seroang penyuluh tidak cukup hanya mengenal masyarakat sasarannya saja, tetapi juga harus mengenal beragam kekuatan yang mempengaruhi proses perubahan, baik yang menyang­kut:lingkungan fisik,lingkungansosial, dll. Selaras dengan itu, salah satu tugas yang harus dilakukan oleh setiap penyuluh melaksana-kan penyuluhan adalah: pengenalan daerah kerja penyuluhan.

Bagi seorang penyuluh, pengenalan daerah kerja sebelum melak-sanakan tugasnya tidak hanya penting baginya, tetapi justru merupa-kan persyaratan mutlak. Sebab, hanya dengan mengenal daerah kerja dia akan dapat memahami:
  • Keadaan masyarakat yang akan menjadi sasaran penyuluhannya,
  • Keadaan lingkungan fisik dan sosial masyarakat sasarannya,
  • Masalah-masalah yang pernah, sedang, dan akan dihadapi oleh masyarakat sasarannya di masa-masa mendatang,
  • Kendala-kendala yang akan dihadapi untuk melaksanakan penyu-­luhannya, dan
  • Faktor-faktor pendukung dan pelancar kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakannya. 
Melalui pengenalan daerah kerja yang mendalam, seorang penyu-luh tidak hanya akan mengetahui kegiatan usahatani yang dilak-sanakan oleh masyarakat petani yang menjadi penerima manfaat, tetapi melalui pengenalan daerah kerja yang mendalam, seorang penyuluh akan dapat memahami:
1) Keadaan alam tempat petani berusaha tani, berikut faktor-faktor alam lain (pengairan, iklim, bencana alam rutin, keada-an hama penyakit yang biasa mengganggu, dll).
2) Keadaan usahatani, baik komoditi yang diusahakan, teknik budidaya, tingkat produktivitas, dll.
3) Keadaan manusia yang berusahatani, termasuk: kebiasaan-kebiasaannya, kebutuhan dan keinginannya, agama dan nilai-nilai sosial budaya yang dianut dan terus-menerus dijadikan pedoman hidup dan bekerja serta diwariskan dari generasi ke generasi, dll.
4) Keadaan kelembagaan yang akan mempengaruhi kegiatan usahatani dan perilaku petani,
5) Prasarana yang tersedia, yang diperlukan dan dapat dimanfaat­kan oleh petani untuk terus meningkatkan produktivitas dan pendapatan serta keuntungannya.

Lebih lanjut, melalui pengenalan daerah kerja yang mendalam, dia akan dapat melihat:
  • Peluang peran bantuan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat sasarannya,
  • Memilih peluang peran bantuan yang paling tepat (mudah, murah, dan benar-benar bermanfaat),
  • Sumberdaya yang tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk pelak­sanaan kegiatan penyuluhan yang direncanakan. 
Oleh sebab itu, tanpa pengenalan daerah kerja yang baik, bukan saja akan menyulitkan penyuluh untuk menyusun programa dan kalender kerja penyuluhan yang akan dilakukan, tetapi sekaligus juga akan menyulitkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang telah berhasil direncanakan.

Hal ini disebabkan karena, data/informasi atau gambaran ten-tang situasi yang diperoleh berdasarkan pengamatan sekilas atau ber- dasarkan data sekunder yang tersedia, seringkali tidak selalu dapat dipercaya sebagai data yang menggambarkan keadaan wilayah kerja yang sesungguhnya. Sehingga, masalah yang terlihat mungkin bukan menjadi masalah utama. Tetapi masalah utama atau kunci perma-salahannyaa seringkali justru tidak menonjol. Di lain pihak, karena obyek utama dari kegiatan penyuluhan pertanian adalah manusia yang memiliki perasaan, kebutuhan, keinginan, dan harapan-harapan yang selalu berubah-ubah tergantung keadaan (fisik dan sosial) lingkungannya, akan sangatlah sulit bagi seorang penyuluh (jika tanpa pengenalan daerah kerja) untuk melakukan diagnosa atas kebutuhan/keinginan, dan masalah-masalah yang telah dan sedang dihadapi oleh masyarakat sasarannya.

Melalui pengenalan daerah kerja, penyuluh juga akan membia­sakan dirinya sendiri untuk bekerja berdasarkan data atau fakta yang benar-benar diyakini, dan bukan bekerja berdasarkan perki­raan-perkiraan, asumsi-asumsi, atau menurut "kata orang".

B. Lingkup Pengenalan Daerah-kerja Penyuluhan
Lionberger dan Gwin (1982) dengan jeli telah mengungkapkan beragam peubah (variable) yang mempengaruhi perubahan perilaku (masyarakat) manusia demi perbaikan kesejahteraannya seperti yang diharapkan dalam setiap kegiatan pembangunan. 

Di lain pihak, Soedarsono (1970) mengartikan usahatani sebagai proses campur tangan manusia di dalam perkembangan tumbu­han dan atau hewan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakat pada umumnya. Se­dang, pembangunan pertanian diartikan sebagai upaya terus menerus untuk memperbesar campur tangan manusia di dalam perkembangan tumbuh-tumbuhan dan atau hewan agar dapat selalu memperbaiki mutu hidup atau kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Sejalan dengan itu, kegiatan penyuluhan pertanian yang menurut Mosher (1966) merupakan salah satu faktor pelancar pem­bangunan pertanian, setidak-tidaknya perlu memperhatikan:
1) Keadaan faktor-faktor produksi usahatani, yang mencakup:
a) Keadaan lahan, dan faktor-faktor alam lainnya 
b) Keadaan manusia (termasuk sikap, pengetahuan, dan ketrampi­lannya), baik selaku pengelola maupun juru tani,
c) Modal, yang berupa uang dan benda-benda ekonomi yang digu­nakan untuk berlangsungnya proses produksi.

2) Prasyarat pembangunan pertanian (Milikan dan Hapgood, 1972) terutama yang mengenai 
a) Stabilitas politik dan keamanan,
b) Kemauan politi pemerintah untuk membangun pertanian,
c) Tersedianya tenaga administrator dan kader-kader pemba-ngunan pertanian di tingkat lokal. 

3) Syarat-syarat mutlak pembangunan pertanian yang terdiri atas:
a) Teknologi yang selalu berkembang,
b) Pemasaran hasil pertanian,
c) Tersedianya sarana produksi di tingkat lokal,
d) Perangsang berproduksi bagi petani,
e) Pengangkutan. 

4) Syarat-syarat pelancar pembangunan pertanian yang mencakup:
a) Pendidikan untuk pembangunan pertanian,
b) Kerjasama kelompok tani,
c) Kredit produksi,
d) Perencanaan nasional untuk pembangunan pertanian,
e) Perbaikan dan perluasan lahan pertanian.

Bertolak dari pemahaman kegiatan penyuluhan pertanian sebagai upaya untuk memperbaiki usahatani yang dilaksanakan oleh (masya rakat) petani dan kegiatan penyuluhan sebagai faktor pelan­car pembangunan pertanian seperti di atas, maka lingkup pengenalan Daerah-kerja Penyuluhan setidak-tidaknya harus mencakup:
1) Keadaan sumberdaya alam,
2) Keadaan sumberdaya manusia, 
3) Keadaan kelembagaan untuk pembangunan pertanian,
4) Keadaan sarana dan prasarana bagi pembangunan pertanian,
5) Kebijakan pembangunan pertanian,
6) Keadaan pertanian,
7) Organisasi dan adminiftrasi penyuluhan pertanian.

C. Keadaan Sumberdaya alam
Pengenalan tentang keadaan sumberdaya alam, merupakan salah satu tugas yang tidak boleh dilupakan oleh seorang penyuluh pertanian. Sebab, meskipun akhir-akhir ini telah dikenalkan teknologi usahatani mutakhir yang tidak menggunakan tanah sebagai media tempat tumbuhnya tanaman ("hydroponic"), serta teknologi yang dapat mengedalikan faktor-faktor alam lain yang melingkupi­nya (seperti: suhu, kelembaban, dan intensitas penyinaran mata­hari), tetapi bagaimanapun harus diakui bahwa sebagian besar warga masyarakat sasaran penyuluhan pertanian masih hidup di dalam usahatani konvensional yang sangat tergantung kepada kea­daan alam.

Melalui pengenalan keadaan alam yang baik, seorang penyuluh akan dapat melihat keunggulan-keunggulan dan kendala-kendala alami yang dimiliki dann harus dihadapi oleh masyarakat sasaran di wilayah kerjanya. Sebaliknya, tanpa mengenal keadaan alam secara cermat, penerapan inovasi yang disuluhkan seringkali tidak akan berhasil seperti yang diharapkan, atau bahkan akan mengalami kegagalan sama sekali.

Beberapa keadaan sumbedaya alam yang perlu diperhatikan oleh setiap penyuluh pertanian adalah:
1) Lokasi Geografis, yang akan sangat menentukan keragaman komoditi yang diusahakan, sehubungan dengan: keadaan iklim, sifat hujan dan saat-saaat pergantian iklim akan tiba.
Contoh yang paling jelas dari kasus ini adalah, perbedaan antara daerah tropis dan daerah sub tropis.
2) Topogfie wilayah, yang selain membedakan jenis komoditi yang boleh diusahakan sesuai dengang tingkat kemiringan lahan, juga seringkali menentukan pola bertanam berkaitan dengan upaya pelestarian dan konservasi tanah, serta keadaan pengairannya
3) Iklim, termasuk di dalamnya: keadaan hujan, intensitas penyi­naran matahari, suhu, dan kelembaban udara, yang secara bersa­ma-sama akan sangat menentukan pola bertanam, waktu ber-tanam, dan jenis komoditi yang dapat diusahakan dengan mem-berikan produk dan harga jual yang lebih baik.
4) Jenis tanah, berikut sifat-sifat fisika dan kimianya, yang akan menentukan ragam komoditi yang dapat diusahakan mau- pun tingkat produktivitasnya.
5) Bencana alam rutin, yang akan mempengaruhi peluang keber-hasilan komoditi yang diusahakan.
6) Status dan luas pemilian lahan, yang akan menentukan tingkat intensifikasi, produktivitas, dan pendapatannya.
7) Lokasi administratif, karena berkaitan dengan kebijakan pem­bangunan yang ditetapkan maupun sikap pimpinan wilayah terhadap kegiatan pembangunan pertanian di wilayahnya.

Keragaman lokasi administratif (jarak dengan kota) seringkali juga berpengaruh terhadap pola usahatani, ragam komoditi, serta tingkat intensifikasi yang akan mempengaruhi produktivi­tas dan pendapatan yang dapat diharapkan.

D. Keadaan Sumberdaya Manusia
Seperti telah berulangkali dikemukakan dalam Bab-bab terdahulu, penerima manfaat penyuluhan (pertanian) mencakup: manusia-petani sebagai pelaku utama (baik sebagai individu, sebagai juru tani, maupun sebagai pengelola usahatani, maupun sebagai warga masyarakat), tokoh masyarakat (formal dan informal), pengusaha, pedagang, peneliti, seniman, dll. Di samping itu, jika dalam pendekatan lama, modal dan tek­nologi dianggap merupakan variable strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan, dalam pendekatan baru justru sumber­daaya manusia (dan lembaga-lembaga sosial) dianggap sebagai yang paling strategis (Hidayat, 1979). 

Karena itu, setiap penyuluh harus benar-benar mengenal karak-teristik setiap warga masyarakat yang akan dijadikan sasaran penyuluhannya, baik secara individual maupun yang tergabung dalam kelompok/organisasi sosial.


Beberapa karakteristik sumberdaya manusia yang perlu diketa­hui oleh setiap penyuluh (pertanian) adalah:
1) Jumlah dan kepadatan penduduk, yang akan menentukan ragam status dan luas rata-rata pemilikan lahan setiap usahatani.
Hal ini penting, karena seperti telah dikemukakan di atas, status dan luas pemilikan lahan ternyata berpengaruh terhadap tingkat intensifikasi, produktivitas dan besarnya pendapatan yang dapat diperoleh petani yang bersangkutan.
2) Keragaman penduduk menurut umur dan jenis kelamin, yang akan menentukan tersedianya tenaga kerja, baik dalam arti jumlah, produktivitas, tingkat partisipasi, maupun alokasi waktu yang disediakan untuk kegiatan usahatani.
3) Besarnya ukuran keluarga, yang mempengaruhi tersedianya tenaga kerja keluarga yang dapat diharapkan untuk membantu kegiatan usahataninya.
4) Tingkat pertumbuhan penduduk, yang akan berpengaruh ter-hadap ragam kegiatan jangka panjang untuk memenuhi kebu-tuhan dan harapan-harapan serta upaya pemecahan masalah-masalah atau tantangan-tantangan di masa depan.
5) Pendidikan penduduk, yang akan berpengaruh terhadap tingkat keinovatifan, kekosmopolitan, serta kemampuannya untuk menerapkan inovasi-inovasi yang akan ditawarkan; serta ber­pengaruh terhadap metoda penyuluhaan yang akan direncanakan.
6) Nilai-nilai sosial budaya, termasuk agama dan kepercayaannya, yang perlu diperhatikan penyuluh berkaitan dengan inovasi yang akan ditawarkan, maupun metoda dan waktu penyuluhan yang akan direncanakan.
Bagi masyarakat Jawa, misalnya, Daldjoeni dan Suyitno (1979) pentingnya penyelamatan penanggalan Jawa dan nilai-nilai pengaturan pola tanam ("Pranoto Mongso"). Sedang di Bali terkenal dengan sistem pengairan lewat "Subak".
7) Mata pencaharian penduduk, yang akan mempengaruhi sikap-nya terhadap upaya-upaya pembangunan pertanian pada khu-susnya, dan tingkat keinovatifan penduduk terhadap setiap inovasi yang akan ditawarkan.
8) Kepatuhan warga masyarakat, baik terhadap hukum dan peraturan, maupun sikapnya terhadap penguasa wilayah (tokoh formal maupun tokoh informal), yang kesemuanya akan mempenga-ruhi sikap warga masyarakat terhadap kebijakaan pemba-ngunan (pertanian) yang harus dilaksanakan.

E. Keadaan Kelembagaan
Seperti telah disinggung, kelembagaan semakin dipandang sebagai variabel yang paling strategis didalam pendekatan baru tentang teori-teori pembangunan (Frey, 1978).

Tentang hal ini, keadaan kelembagaan yang perlu diperhatikan oleh seorang penyuluh mencakup baik kelembagaan ekonomi maupun kelembagaan sosial.
1) Kelembagaan ekonomi, yang meliputi:
a) Lembaga-lembaga pemasaran sarana produksi pertanian, sejak produsen sampai dengan pendistribusiannya di tingkat lokal (petani).
b) Lembaga-lembaga penunjang kegiatan produksi, seperti: lembaga keuangan/perbankan, dan koperasi.
c) Lembaga-lembaga pemasaran produk pertanian, sejak pengo-lahan hasil pertanian, sampai dengan pendistribusiannya kepada konsumen yang membutuhkannya.

2) Kelembagaan sosial, yang mencakup;
a) Kelembagaan sosial yang berkaitan langsung dengan kegiatan usahatani, seperti kelompok tani dan organisasi-organisasi profesi di sektor pertanian, seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Perhimpunan Agronomi (PERAGI), Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Perhimpunan Entomologi Indo­nesia (PEI), Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI), Perhim­punan Aggerek Indonesia (PAI), dll.
b) Kelembagaan sosial yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga petani dan masyarakat pada umumnhya, seperti: PKK, Dawa-wisma, Karang Taruna, Pramuka Taruna Bumi, dll).
c) Lembaga penelitian dan pengembangan pertanian.
d) Lembaga pendidikan pertanian (kursus, sekolah dan perguruan tinggi).
e) Lembaga swadaya masyarakat (LSM/Lembaga Pengembang-an Swa­daya Masyarakat (LPSM).

F. Keadaan Sarana dan Prasarana Pertanian
Pada percakapan di muka telah disebutkan bahwa, tersedianya sarana produksi di tingkat lokal, pemasaran hasil, dan pengangku­tan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk berlang­sungnya pembangunan pertanian. Di samping itu, untuk terciptanya suatu struktur masyarakat yang progresif (inovati), Mosher (1969) juga mensyaratkan adanya beragam sarana dan prasarana di setiap lokalitas usahatani maupun didistrik usahatani.

Keadaan beragam sarana dan prasarana yang perlu diperhatikan oleh setiap penyuluh di wilayah kerjanya adalah:
1) Keadaan sarana produksi, yang berupa benih/bibit, pupuk, pestisida/obat-obatan, baik menyangkut penyediaannya yang harus memenuhi persyaratan jumlah dan mutu yang dapat diandal­kan maupun penyalurannya yang tepat waktu.
2) Keadaan sarana pengangkutan, baik untuk pengangkutan sarana produksi, produk yang dihasilkan, maupun pengangkutan tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan di setiap lokalitas usa­hatani maupun antar lokalitas usahatani di setiap distrik usaha-tani.
3) Keadaan penyediaan kredit, untuk usahatani dan keperluan lain yang dibutuhkan masyarakatnya
4) Keadaan pasar, baik ragam pasar, jumlah, dan lokasinya.
5) Keadan jalan, baik kelas jalan, dan keadaannya.

G. Kebijakan Pembangunan Pertanian
Salah satu prasyarat dan faktor pelancar pembangunan perta­nian adalah, adanya kebijakan pemerintah untuk pembangunan pertanian di tingkaat nasional, dan penjabarannya oleh aparat pemerintah di tingkat regional dan lokal, serta langkah-langkah pelaksanaan yang telah dimusyawarahkan oleh warga masyarakat setempat.

Tentang hal ini, harus diingat bahwa kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan harus selalu mengacu dan merupakan bagian integral yang tidak boleh terlepas bahkan harus mampu memperlan­car pelaksanaan serta tercapainya tujuan-tujuan pembangunan yang telah disepakati di semua aras pelaksanaan pembangunan. Karena itu, setiap penyuluh harus benar-benar memahamai semua kebijakan dan hasil-hasil musyawarah masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan pertanian.

Tanpa adanya pemahaman yang mendalam tentang kebijakan-kebijakan yang telah disepakati, penyuluh yang bersangkutan akan menghadapi kesulitan dalam merumuskan programa penyuluhannya. Di lain pihak, tanpa adanya pemahaman yang baik terhadap kebijakan dan kesepaka­tan-kesepakatan yang ditetapkan, dikhawatirkan programa penyulu­haan yang dirumuskan akan kurang bermanfaat, berbeda, atau bahkan mungkin bertentangan dengan kebijakan dan kesepakatan yang ada.

Sehubungan dengan itu, beragam kebijakan, peraturan, dan hasil-hasil musyawarah yang harus diperhatikan oleh setiap penyu­luh adalah:
1) Kebijakan pembangunan nasional jangka panjang, khusus-nya yang mengenai tujuan pembangunan, peran pembangunan pertanian, dan tujuan pembangunan pertanian itu sendiri.
2) Kebijakan pembangunan nasional jangka menengah/GBHN, khususnya tentang arah, tujuan, dan langkah kegiatan pemba-ngunan perta­nian.
3) Kebijakan pembangunan regional dan lokal (Daerah Tingkat I/II) khususnya tentang arah, tujuan, dan langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
4) Peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan pembangunan pertanian.
5) Hasil-hasil musyawarah masyarakat setempat untuk pembangun-an pertanian.

H. Keadaan Pertanian
Pengenalan tentang keadaan pertanian, sebenarnya tidak hanya sekadar untuk mengetahui keadaan faktual tentang pelaksanaan usahatani yang telah dilaksanakan, tetapi sekaligus juga dimak­sud-kan untuk mengetahui keadaan potensial tentang:
1) Keunggulan dan kelemahan-kelemahan dari usahatani yang telah dilaksanakan selama ini.
2) Alternatif-alternatif peran bantuan yang dapat diberikan.
3) Alternatif-alternatif tentang kegiatan penyuluhan yang akan dapat dilaksanakan.

Berkaitan dengan itu, keadaan pertanian yang perlu dipahami oleh setiap penyuluh pertanian adalah:
1) Komoditi yang diusahakan, termasuk ragam komoditi, intensitas penanaman, luas penanaman, luas panen, produksi dan tingkat produktivitasnya per satuan luas.
2) Teknik budaya usahatani, yang meliputi:
a) Pola tanam dan teknik bertanam
b) Sarana produksi yang digunakan, baik: macam, jenis, dosis, jumlah, waktu, dan frekuensi penerapannya.
c) Teknologi yang diterapkan, termasuk peralatan yang diguna­kan.
3) Masalah-masalah rutin, termasuk: bencana alam, eksposi hama, dan keadaan serta perilaku pejabat dll.
4) Pemasaran hasil, termasuk:
a) Lembaga pemasaran yang menangani.
b) Penetapan harga, dan "bargaining position" petani.
c) Bentuk produk yang dipasarkan.
d) Teknologi (panen, pengolahan, standardisasi, penyeragaman,
e) dan pengepakan) yang diterapkan.
f) Sistem pembayaran.
5) Pembeayaan usahatani, termasuk: jumlah dan sumber pembea-yaan.
6) Analisis Pendapatan dan Keuntungan Usahatani.
7) Sistem pengelolaan usahatani, termasuk: penyakapan/cara bagi hasil, dan tingkat komersialitas usahatani yang diterapkan.
8) Tingkat kontribusi usahatani, terhadap pendapatan dan ekonomi keluarga (termasuk peluang kerja bagi tenaga kerja keluarga).

I. Organisasi dan Administrasi Penyuluhan Pertanian 
Pemahaman tentang organisasi dan administrasi penyuluhan perta-nian, juga merupakan salah satu aspek yang tidak boleh dilupa-kan oleh setiap penyuluh pertanian, agar dia dapat melaksana-kan tugasnya sesuai dengan kedudukan (posisi) dan status (peran) yang harus dimainkan demi terwujudnya kerjasama yang selaras dan serasi dengan para penguasa, dengan masyarakatnya, maupun antar sesama penyuluh dan lembaga/aparat penunjang penyuluhan.

Pemahaman tentang organisasi dan administrasi penyuluhan, juga sangat diperlukan agar peran yang dirasakan dan peran yang dilaksanakan/ditunjukkan oleh penyuluh yang bersangkutan dapat sesuai dengan peran yang seharusnya dimainkan dan peran yang diharapkan oleh lingkungannya.

Sehubungan dengan itu, hal-hal yang perlu dipahami oleh setiap penyuluh adalah:
1) Struktur organisasi penyuluhan pertanian, dan kaitannya dalam organisasi pemerintahan.
2) Keterkaitan atau saling hubungan, baik antara sesama penyuluh, antara penyuluh dengan masyarakat ssaran, dan antara penyuluh dengan lembaga/aparat penunjangnya.
3) Rincian kegiatan ("job discription") yang harus dilaksanakan.
4) Hak dan kewajiban, termasuk kemudahan-kemudahan yang disediakan.
5) Jenjang karier, dan jaminan hari tua.

J. Cara Pengenalan Daerah kerja Penyuluhan
Cara pengenalan daerah kerja yang terbaik adalah, sebelum melakukan kegiatannya sebagai seorang penyuluh, sebaiknya melaku­kan pengamatan langsung atau studi orientasi terlebih dahulu. Akan tetapi, cara seperti ini akan memakan waktu yang cukup lama, dan seringkali datanya menjadi kurang akurat. Sebab, yang nampak atau yang didengar, tidak selalu yang sebenarnya; apalagi jika didalam masyarakat sasaran masih berkembang nilai-nilai: ketertu­tupan, kecurigaan, ketidak acuhan, dll.

Untuk itu, hasil pengamatan lapang yang hanya sekilas perlu dilengkapi dan dikaji/dikonfirmasikan dengan:
1) Data sekunder atau keadaan "Monografie Daerah".
2) Informasi dari tokoh-tokoh masyarakat, baik tokoh formal maupun (dan seringkali lebih akurat) dari tokoh-tokoh infor­mal).
3) Kalau ada, hasil studi atau kajian yang pernah dilakukan di wilayah tersebut. Baik yang dilakukan oleh aparat intern maupun oleh "orang luar".
4) Laporan-laporan yang tersedia.
5) Penilaian "orang luar" (atau sesama penyuluh) yang pernah bekerja di wilayah tersebut), yang dapat dipercaya.

Meskipun demikian, setiap penyuluh harus terus-menerus melaku-kan pengamatan dan kajian-kajian atau pengujian-pengujian sendiri untuk selalu memperbaharui dan memperbaiki data "Keadaan Daerah" (monografie) yang telah tersedia. Sebab, untuk pengenalan daerah, terutama yang berkaitan dengan keadaan sosial budaya seringkali harus memerlukan waktu cukup lama, dan seringkali berubah-ubah sesuai dengan keadaan dan lingkungannya. 

REVITALISASI KESEHATAN EKOSISTEM LAHAN KRITIS DENGAN MEMANFAATKAN PUPUK BIOLOGIS MIKORIZA DALAM PERCEPATAN PENGEMBANGAN PERTANIAN EKOLOGIS DI INDONESIA

Revitalisasi kesehatan ekosistem lahan kritis dengan memanfaatkan pupuk biologis mikoriza dalam percepatan pengembangan pertanian ekologis di indonesia 

1. PENDAHULUAN
Tekanan pada ekosistem tanah di Indonesia akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk. Jumlah penduduk di Indonesia diproyeksikan pada tahun 2020 akan mencapai 262 juta jiwa, sehingga sektor pertanian dipacu meningkatkan produksi dan produktivitas berbagai komoditi pertanian (pangan, hortikultura, perkebunan, dan lain-lainnya) baik melalui program intensifikasi maupun ekstensifikasi. Keharusan memacu peningkatan produktivitas semakin penting karena peningkatan jumlah penduduk selalu disertai dengan berkurangnya areal pertanian. Di sisi lain, kegiatan penebangan hutan dan konversi lahan hutan menjadi lahan pertanian, dan aktivitas pertambangan (batu bara, emas, timah dan lain-lainnya) yang terus berkembang menyebabkan terjadinya degradasi kualitas tanah (soil quality and soil health) sehingga luas lahan kritis terus bertambah. Data Direktorat Bina Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (1993 dalam Zaini et al., 1996) menunjukkan bahwa luas lahan bermasalah sudah mencapai sekitar 18,4 juta ha (7,5 juta ha potensial kritis, 6,0 juta ha semi kritis dan 4,9 juta ha kritis). Bila diasumsikan laju penggundulan hutan sekitar 2 – 3 juta/ha/tahun dan ditambah dengan lahan bekas tambang (pasca tambang) maka luas lahan kritis di Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 30 – 40 juta hektar. Keadaan ini akan semakin parah karena konversi lahan ke non pertanian, perusakan hutan (25 ha/menit atau 2 juta/ha/tahun sedangkan reboisasi hanya 300.000 – 500.000 ha/tahun) terus berlanjut. Pemakaian berbagai senyawa xenobiotika (pestisida, fungisida, dan lain-lainnya) untuk mengendalikan berbagai penyakit dan hama tanaman berlangsung intenstif.

Kerusakan yang lebih parah terdapat pada lahan bekas tambang: tanah lapisan atas (top soil) hilang, kemampuan menahan air rendah, dan sangat miskin hara dan kandungan logam berat relatif tinggi. Akibatnya, pertumbuhan dan perkembangan tanaman sangat terhambat sehingga produktivitasnya sangat rendah. Demikian pula revegetasi pada lahan bekas tambang sering tidak berhasil karena tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik (akar keracunan, hara tidak tersedia, cekaman air, dan lain-lainnya). Konsekuensinya, diperlukan input yang relatif besar (pupuk buatan dan organik, berbagai senyawa kimia untuk mengendalikan hama dan penyakit, sarana dan prasarana untuk menjamin ketersediaan air bagi tanaman) untuk memperbaiki kualitas atau menyehatkan ekosistem tanah agar dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan tanaman. 

Hal ini juga diperburuk oleh pemupukan yang masih berorientasi pada eksploitasi sumber daya hara dalam tanah (input<<output) sehingga terjadi proses pemiskinan. Kondisi saat ini memperlihatkan bahwa proses pemiskinan tanah (over eksploitasi) berjalan relatif cepat (pasokan hara masih terfokus pada hara N, P dan K saja). Selain itu, kehilangan lapisan olah melalui erosi diperkirakan setidak-tidaknya sekitar 8 – 12 t/ha/tahun (di Amerika hanya sekitar 0,7 t/ha/tahun). Kerugian akibat terjadinya penurunan produktivitas lahan di Pulau Jawa diperkirakan sekitar US$ 139,8 juta (Strutt, 1998). Tingginya tingkat erosi tersebut selain mengakibatkan kehilangan nutrisi dalam jumlah yang besar juga mengakibatkan terjadinya pendangkalan pada ekosistem perairan (sungai, waduk, danau, dan lain-lain) serta mengganggu jaringan irigasi dan menimbulkan bahaya banjir secara signifikan. 

Hasil evaluasi pada kesehatan tanah dengan menggunakan indikator (kandungan bahan organik < 2%, pH masam, erosi tinggi, keanekaragaman hayati terganggu, dan lain-lainnya) mengindikasikan bahwa ekosistem tanah di Indonesia termasuk sakit berat. Pertanian dan kegiatan lainnya yang tidak ramah lingkungan akan mengganggu ekosistem alami (pemutusan rantai makanan), mencemari ekosistem tanah dan air serta meningkatkan bahaya adanya efek residu dalam produk pertanian. Selain itu, ditengarai berbagai limbah industri tanpa pengolahan dibuang ke perairan/sungai, sehingga perairan tersebut mengalami pencemaran yang cukup berat. Demikian pula halnya, berbagai limbah padat dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di perkotaan atau industri lainnya yang mengandung logam berat dalam jumlah yang relatif besar sering digunakan pada areal pertanian sebagai amelioran (Simarmata, 2004; Simarmata et al., 2004). Akibatnya, dapat menimbulkan bahaya akumulasi logam berat pada rantai makanan/konsumen (Alloway, 1995; Pankhurst et al., 1997).

Upaya untuk mengembalikan (revitalisasi) dan mempertahankan keberlanjutan ekosistem pertanian dapat dilakukan dengan sistem pertanian ramah lingkungan (pertanian ekologis). Prinsip dasar dalam pertanian ekologis adalah menjaga keselarasan/keharmonisan atau interrelasi diantara komponen ekosistem (manusia, hewan, tanaman dan sumber daya alam) secara berkesinambungan dan lestari. Konsep pertanian berbasis ekologi telah berkembang pesat sejalan meningkatnya taraf hidup dan kesadaran lingkungan. Sistem pertanian ekologis (sustainable agriculture) yang dikembangkan antara lain adalah LISA (low input sustainable agriculture), LEISA (low external input sustainable agriculture), pertanian ekologis terpadu (integrated ecological farming system) dan pertanian organik (organic farming system) (Simarmata, et al., 2002; 2004).

Pengembangan pertanian ekologis tersebut ditunjang oleh kemajuan dalam bidang bioteknologi tanah yang ramah lingkungan, yaitu pemanfaatan pupuk hayati (biofertilizers) dan teknologi pupuk organik. Pupuk hayati memberikan alternatif yang tepat untuk memperbaiki, dan mempertahankan kualitas tanah sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan dan menaikkan hasil maupun kualitas berbagai tanaman (tanaman pangan, sayuran, perkebunan dan kehutanan) secara signifikan. Pemanfaatan pupuk hayati (biofertilzers), yaitu bakteri penambat N, mikroba pelarut fosfat, mikoriza dan rhizobakteria lainnya seperti plant growth promoting rhizobacteria (PGPR) memberikan hasil yang cukup menggembirakan. Selain dapat meningkatkan pertumbuhan, hasil dan kualitas tanaman (10 – 100 % atau lebih) PGPR juga mengandung mikroba yang dapat menekan pertumbuhan patogen akar dan meningkatkan toleransi akar tanaman terhadap bahaya keracunan dari berbagai logam berat (Hildebrant dan Bothe, 2002; Simarmata dan Danapriatna, 1996; Simarmata dan Herdiani, 2004; Simarmata, 2004; Al-Karaki dan McMichael, 2004; Rohyadi et al., 2004). Penggunaan mikoriza telah terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan dan kualitas tanaman kehutanan (revegetasi) pada lahan bekas tambang maupun lahan kritis dengan signifikan (Setiadi, 2004). Selain itu, ektomikoriza yang dapat dikonsumsi potensial untuk digunakan pada tanaman kehutanan. Oleh karena itu, pemanfaatan mikoriza dalam revitaliasi kesehatan ekosistem tanah merupakan solusi yang tepat untuk mempercepat pengembangan pertanian ekologis (ramah lingkungan) di Indonesia.

2. KESEHATAN TANAH DAN Pupuk Hayati
1. Kesehatan Ekosistem Tanah
Istilah kualitas tanah (soil quality) dan kesehatan tanah (soil health) seringkali digunakan secara bersamaan atau bergantian. Para pakar menggunakan istilah kualitas tanah, sedangkan para pengguna lebih sering menggunakan istilah kesehatan tanah. Kualitas tanah adalah kemampuan tanah untuk melakukan dan mempertahankan berbagai fungsi tanah (Soil quality is the ability of soils to perform various intrinsic and extrinsic function). Oleh karena itu kualitas tanah merupakan integrasi sifat fisik, kimia dan biologi untuk menyediakan media tumbuh bagi tanaman dan aktivitas biologis, mengendalikan partisi aliran air dan retensi air, serta berperan sebagai penyangga dan filter terhadap degradasi senyawa xenobiotika atau kontaminan yang membahayakan lingkungan. Adapun kesehatan tanah diartikan sebagai kemampuan tanah dalam mempertahankan fungsi tanah sebagai sistem hidup yang vital dan dinamis dalam ekosistem untuk mempertahankan produktivitas biologis dan kualitas air serta kesehatan tanaman, hewan maupun manusia secara berkelanjutan (soil health is the continued capacity of soil to function as vital living system, within ecosystem and land use boundaries, to sustain biological productivity and maintain their water quality and as well as plant, animal and human health). Oleh karena itu, kesehatan tanah merupakan cerminan bahwa tanah adalah sistem hidup yang dinamis. 

Karakteristik tanah yang sehat (healthy soils) antara lain adalah:
  • Mampu mempertahankan keanekaragaman hayati dan rantai makanan (biodiversity and food web) dan produktivitas tanah
  • Mampu mempertahankan fungsi tanah sebagai media tumbuh tanaman maupun organisme tanah 
  • Mampu meregulasi partisi aliran air dan zat terlarut
  • Berperan sebagai filter dan penyangga polutan
  • Berperan dalam menyimpan dan mendaurulang hara
Ekosistem tanah yang sehat dan subur (healthy soils) mencerminkan adanya interaksi harmonis, baik antara komponen abiotik dengan biotik, maupun sesama komponen biotik membentuk suatu rangkaian aliran energi atau rantai makanan. Komponen biotik dari suatu ekosistem dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu: 
  • produsen: organisme (tumbuhan dan mikroba) yang mampu memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi dan CO2 sebagai sumber karbon melalui proses fotosintesis untuk menghasilkan biomassa organik (perubahan energi magnetik menjadi energi kimia yang disimpan dalam ikatan senyawa hidro karbon atau senyawa organik), 
  • konsumen: organisme yang mengkonsumsi senyawa organik untuk memenuhi kebutuhan energinya, dan 
  • destruen atau pengurai (dekomposer): mikroba yang merombak senyawa organik yang sudah mati (tanaman, hewan, limbah organik dari perkotaan maupun industri) untuk mendapatkan energi dan nutrisi melalui proses respirasi atau fermentasi. Melalui proses fermetasi ini dihasilkan energi, berbagai produk antara (metabolit) dan mineral (hara makro dan hara mikro). Mineral yang dilepaskan dari proses penguraian (mineralisasi) digunakan oleh tanaman sebagai sumber hara dalam bentuk ion (kation dan anion).
Dari perspektif tanaman, tanah merupakan tempat terjadinya proses konversi hara yang terikat dalam senyawa organik maupun anorganik menjadi hara tersedia atau yang dapat diserap oleh tanaman. Hal ini berarti bahwa tanah merupakan bagian pencernaan eksternal dari tanaman. Konsenkuensinya, kemampuan tanah untuk mendukung pertumbuhan tanaman sangat tergantung pada kualitas dan kesehatan tanah, dan keanekaragaman hayati. Penggunaan berbagai bahan kimia (pestisida) menyebabkan terputusnya aliran energi dan keseimbangan ekosistem alami yang menguntungkan tanaman. Oleh karena itu, manajemen input dalam pertanian organik diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan biodiversitas yang menguntungkan tanaman sehingga tanah sebagai pencernaan eksternal tanaman berfungsi dengan baik. Kunci utamanya terletak pada pasokan bahan organik tanah sebagai entry point of energy into the soil, dan konservasi tanah dan air.

2. Pupuk Hayati dan Mikoriza
Pupuk hayati (biofertilizers) adalah pemanfaatan inokulan yang mengandung sel hidup atau dorman untuk meningkatkan ketersediaan hara dan pertumbuhan tanaman. Berdasarkan pengertian ini, yang termasuk pupuk hayati antara lain adalah mikroba penambat N baik simbiotik maupun non simbiotik, mikroba pelarut fosfat, mikroba panghasil fitohormon dan cendawan mikoriza (Subra Rao, 1982; Arora, 1988; Sharma et al., 2004; Simarmata, et al., 2005). 

Mikoriza adalah bentuk asosiasi mutualistik antara perakaran tanaman tingkat tinggi dengan cendawan tanah (Basidiomycetes, Ascomycetes dan Zygomycetes). Tanaman inang memperoleh berbagai nutrisi, air, proteksi biologis dan lain-lainnya, sedangkan cendawan memperoleh fotosintat sebagai sumber karbon. Asosiasi mutualistik ini merupakan interaksi antara tanaman inang, cendawan dan faktor tanah. Mikoriza berasosiasi dengan sekitar 80 – 90 % jenis tanaman yang tersebar di daerah artik sampai ke daerah tropis dan dari daerah bergurun pasir sampai ke hutan (Brundrett, 1999; Marx, 2004).

Berdasarkan struktur tubuh dan cara infeksi terhadap tanaman inang, mikoriza dapat digolongkan menjadi 6 kelompok besar (tipe), yaitu :
  • Endomikoriza, yaitu asosiasi cendawan dari Zygomecetes (Glomales) yang membentuk vesikula dan arbuskula di dalam sel akar (VAM = vesicular-arbuscular mycorrhiza), atau cendawan mikoriza arbuskula (CMA). Jaringan hifa masuk ke dalam sel kortek akar dan membentuk struktur yang khas berbentuk oval yang disebut vesicle dan sistem percabangan hifa yang disebut arbuscule, sehingga endomikoriza disebut juga vesicular-arbuscular micorrhizae (VAM) atau (arbuscular mycorrhiza fungi = AMF), dan spora dibentuk di dalam tanah atau akar.
  • Ektomikoriza (ECM), yaitu asosiasi cendawan dari Basiodiomycetes dan jamur lainnya yang membentuk jaringan hifa seperti mantel pada akar lateral (hartig net). Jaringan hifa tidak sampai masuk ke dalam sel, tetapi berkembang di antara sel kortek akar. Sangat banyak dijumpai pada tanaman-tanaman kehutanan (Angiospermae dan Gymonspermae). Tubuh buah (sporocarps) ECM banyak yang dapat dikomsumsi.
  • Ektendo-, arbutoid-, dan monotropoid mikoriza, yaitu asoasiasi yang mirip dengan ektomikoriza atau peralihan dari kedua bentuk di atas.
  • Mikroriza Anggrek (Orchid mycorrhiza), yaitu membentuk gulungan hifa di dalam akar atau batang tanaman Famili Orchidaceae.
  • MIkoriza Ericoid (Ericoid mycorrhizas), yaitu mikoriza yang memiliki gulungan hifa pada bagian sel terluar dari bulu-bulu akar tanaman ordo Ericales.
  • Asosiasi mikoriza pada tanaman Lily (Thysanotus) yang jaringan hifa hanya tumbuh di dalam sel epidermis.
Penyebaran yang luas dari pupuk hayati mikoriza pada berbagai tanaman menjadikannnya unggulan dalam revitalisasi ekosistem tanah dan pertanian berbasis lingkungan (pertanian ekologis).

3. KONTRIBUSI MIKRORIZA DALAM PENYEHATAN EKOSISTEM DAN PERTANIAN EKOLOGIS
1. Mikoriza dan Pertumbuhan Tanaman
Tanaman sebagai mahluk memiliki sistem pengolahan makanan (pencernaan) internal dan eksternal. Pada sistem pencernaan eksternal tanaman memerlukan batuan berbagai organisme tanah dan enzim tanah untuk mengubah bentuk hara (nutrisi) dalam bentuk senyawa tidak tersedia menjadi bentuk yang dapat diserap tanaman. Selain itu tanaman membentuk berbagai kerjasama (simbiosis) dalam tanah untuk meningkatkan ketersediaan berbagai macam faktor tumbuh dan perbaikan lingkungan tumbuh. Interaksi antara cendawan mikoriza dengan tanaman inangnya bersifat mutualistis, yaitu saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Asosiasi ini memberi manfaat yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung, cendawan mikoriza berperan dalam perbaikan struktur tanah, serta meningkatkan kelarutan hara dan proses pelapukan bahan induk. Sedangkan secara langsung, cendawan mikoriza dapat meningkatkan serapan air dan hara, serta melindungi tanaman dari patogen akar dan unsur toksik (Brundett et al., 1996; Brundrett, 1999; Auge, 2004; Goicoechea, et al., 2005). Kontribusi mikoriza dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan tanaman adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan zona eksploitasi perakaran hingga 10 - 20 kali sehingga suplai hara bagi tanaman meningkat dengan signifikan.
2. Memperluas bidang kontak perakaran dan meningkatkan kemampuan menyerap hara dan air di dalam tanah dengan signifikan
3. Meningkatkan kelarutan dan ketersediaan hara, khususnya hara yang tidak atau sukar larut dalam tanah (P) sehingga tersedia bagi tanaman. Akar bermikoriza pada lahan masam mampu mensuplai hara tanaman dengan baik sehingga pertumbuhan tanaman lebih baik
4. Kolonisasi mikoriza (CMA atau Ektomikoriza) pada akar berperan sebagai penghalang biologi (bioprotection) terhadap infeksi patogen akar (jamur dan nematoda). 
5. Meningkatkan ketahanan tanaman terhadap kekeringan dan kelembaban yang ekstrim (cekaman air). Hifa mikoriza mampu menembus pori mikro dan mengambil air walaupun dalam jumlah yang relatif sedikit
6. Meningkatkan produksi fitohormon dan zat pengatur tumbuh lainnya seperti auksin, sitokinin dan giberelin di rizosfir. 
7. Mikoriza dapat mengubah arsitektur perakaran sehingga lebih efisien dalam memanfaatkan berbagai faktor tumbuh 
8. Jaringan hifa pada perakaran meningkatkan ketahanan tanaman dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan tumbuh sehingga tanaman tumbuh lebih baik
9. Meningkatkan toleransi tanaman terhadap senyawa atau unsur logam berat dalam tanah
10. Berperan dalam transformasi unsur hara (proses biogeokemia) di dalam tanah, yaitu melalui proses mineralisasi maupun dekomposisi berbagai senyawa organik.

Keefektifan mikoriza tersebut tentu berkaitan erat dengan berbagai faktor lingkungan tanah abiotik (konsentrasi hara, pH, kadar air, temperatur, pengolahan tanah dan penggunaan pupuk/pestisida) dan faktor biotik (interaksi mikroba, spesies cendawan, tanaman inang, tipe perakaran tanaman inang, dan kompetisi antar cendawan mikoriza). Hasil berbagai kajian menunjukkan banyak tanaman yang tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa kehadiran mikoriza. Berdasarkan ketergantungan terhadap mikoriza, tanaman dikelompokkan menjadi: (1) Tanaman obligat bermikoriza (obligatorily micorrhizal plants), (2) Tanaman fakultatif bermikoriza (Facultatively mycorrhizal plants), dan (3) Tanaman nonmikoriza (Nonmycorrhizal plants).

2. Mikoriza dan Kesehatan Ekosistem Tanah
Kehadiran mikoriza dalam tanah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perbaikan kualitas, kesehatan tanah dan aliran energi dalam rantai makanan (food web, antara lain sebagai berikut;
1) Perbaikan Struktur Tanah. Jaringan hifa eksternal dari mikoriza memperbaiki dan memantapkan struktur tanah. Sekresi senyawa-senyawa polisakarida, asam organik dan lendir yang dihasilkan mampu mengikat butir-butir primer menjadi agregat mikro ("Organic binding agent") Selanjutnya agregat mikro tersebut melalui proses "mechanical binding action" oleh hifa eksternal akan membentuk agregat makro yang mantap (Brundrett, 1999; Linderman, 1996). Wright dan Uphadhyaya (1998) mengatakan bahwa cendawan VAM mengasilkan senyawa glycoprotein glomalin yang berkorelasi dengan peningkatan kemantapan agregat. Konsentrasi glomalin umumnya lebih tinggi pada tanah-tanah yang tidak diolah dibandingkan dengan yang diolah. Perbaikan struktur tanah tersebut akan meningkatkan aerasi dan laju infiltrasi serta mengurangi erosi tanah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan tanaman. Oleh karena itu, dikatakan bahwa cendawan mikoriza juga simbion bagi tanah.
2) Jaringan hifa berperan penting dalam daur hara dalam tanah dan mencegah terjadinya kehilangan hara dari ekosistem tanah
3) Hifa mikoriza berperan penting dalam mentransfer (relokasi) senyawa hidrokarbon (fotosintat) dari perakaran tanaman kepada organisme tanah (sumber energi dalam rantai makanan dalam tanah)
4) Sporocarps epigeous dan hypogeous sporocarps dari ektomikoriza dan CMA merupakan sumber makanan bagi hewan placental, marsupial dan biota di dalam tanah. 
5) Hifa mikoriza dan tubuh buah (fruits bodies dari ektomikoriza) merupakan sumber makanan bagi berbagai macam fauna tanah
6) Mikoriza memberikan pengaruh yang positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan mikroba tanah yang menguntungkan (penambat N dan pelarut fosfat). Mikoriza juga diketahui berinteraksi sinergis dengan bakteri pelarut fosfat atau bakteri pengikat N. Inokulasi bakteri pelarut fosfat (PSB) dan mikoriza dapat meningkatkan serapan P oleh tanaman tomat (Kim et al,1998) dan pada tanaman gandum (Singh dan Kapoor, 1999). Adanya interaksi sinergis antara VAM dan bakteri penambat N2 dilaporkan oleh Azcon dan Al-Atrash (1997) bahwa pembentukan bintil akar meningkat bila tanaman alfalfa diinokulasi dengan Glomus moseae. Sebaliknya kolonisasi oleh jamur mikoriza meningkat bila tanaman kedelai juga diinokulasi dengan bakteri penambat N, B. japonicum
7) Mikoriza berperan penting dalam meningkatkan jumlah karbon yang sangat menentukan kualitas dan kesehatan tanah
8) Jaringan hifa ekternal dari mikoriza akan memperluas bidang serapan air dan hara. Disamping itu ukuran hifa yang lebih halus dari bulu-bulu akar memungkinkan hifa dapat menyusup ke pori-pori tanah yang paling kecil (mikro) sehingga hifa dapat menyerap air pada kondisi kadar air tanah yang sangat rendah. 
9) Keanekaragaman jamur dapat digunakan sebagai indikator kualitas ekosistem tanah
10) Mikoriza dapat meningkatkan pertumbuhan tanaman melalui perlindungan tanaman dari patogen akar dan unsur toksik. Brundrett (1999) menyatakan bahwa struktur mikoriza dapat berfungsi sebagai pelindung biologi bagi terjadinya patogen akar. Mekanisme perlindungan dapat diterangkan sebagai berikut : 
Selaput hifa (mantel) dapat berfungsi sebagai barier masuknya patogen. 
Mikoriza menggunakan hampir semua kelebihan karbohidrat dan eksudat lainnya, sehingga tercipta lingkungan yang tidak cocok untuk patogen. 
Cendawan mikoriza dapat mengeluarkan antibiotik yang dapat mematikan atau menghambat pertumbuhan patogen. 
Akar tanaman yang sudah diinfeksi cendawan mikoriza, tidak dapat atau sulit diinfeksi oleh cendawan patogen karena fungi patogen tersebut harus berkompetisi dengan mikoriza terlebih dahulu. 

4. Strategi meningkatkan KEefektipan Mikoriza
Mikoriza termasuk pupuk hayati yang obligat simbion, yaitu mutlak memerlukan tanaman inang (makro simbiont) agar dapat hidup dan berkembang. Oleh karena itu, strategi dalam meningkatkan keefektifan mikoriza untuk meningkatkan ketersediaan hara, perbaikan lingkungan tumbuh bagi pertumbuhan tanaman berkaitan erat dengan jenis dan asal inokulan, perakaran tanaman, teknik aplikasi dan rekayasa lingkungan tumbuh.

1. Inokulan Mikoriza
Berdasarkan eksplorasi dan trapping dari berbagai ekosistem telah diketahui jumlah species CMA (VAM) sangat banyak dari ordo Glomales (Morton, 1988), selanjutnya dibagi menjadi subordo berdasarkan kehadiran vesikel, yaitu Glomineae: mempunyai vesikel dan membentuk chlamydospores (thick wall, asexual spore) dan Gigasporineae: tidak memiliki vesikel dalam akar dan membentuk azygospores (spores resembling a zygospore but developing asexually from a subtending hypha resulting in a distinct bulbous attachment). Genus mikoriza yang banyak digunakan sebagai pupuk hayati antara lain adalah Glomus sp, Acaulaspora sp, Gigaspora sp dan Scultellospora sp yang diperoleh dari berbagai tanaman inang pada berbagai ekosistem (tanaman pangan, sayuran, perkebunan dan kehutanan). Sedangkan ektomikoriza yang digunakan di Indonesia adalah Pilolithus arrhizus, dan Scleroderma columnare pada tanaman pinus, kayu putih, dan meranti (Turjaman, et al., 2002). Pemanfaatan ekto mikoriza yang dapat dikomsumsi (edible) sepert Cantharellus dan Scleroderma akan memberikan keuntungan ganda. 

Kendatipun secara umum mikoriza dapat berasosiasi dengan perakaran berbagai tanaman, tetapi keefektifannya juga ditentukan oleh jenis tanaman (kecocokan) dan asal ekosistem inokulan tersebut (tanah masam, salin, lahan bekas tambang, tanah terkontaminiasi logam berat, tandus dan kering, dan lain-lainnya). Oleh karena itu, penggunaan inokulan campuran merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan keberhasilan pupuk hayati. Inokulan mikoriza yang berasal dari ekositem tersebut, jika digunakan kembali pada ekosismtem yang bersangkutan akan lebih adaptif. 

Langkah selanjutnya adalah menguji kecocokan species CMA atau ektomikoriza dengan tanaman inangnya. Mikoriza yang yang berasosiasi dengan baik dengan tanaman inang tersebut selanjutnya diperbanyak secara massal dan digunakan pada ekosistem tersebut.

2. Tanaman Inang dan Sistem Perakaran
Kecocokan mikoriza dengan tanaman inang berkaitan erat dengan sistem perakaran tanaman dan kondisi lingkungan yang merangsang tanaman untuk mengeluarkan eksudat untuk menstimulir pertumbuhan dan perkembangan CMA atau VAM pada akar tanaman. Secara umum, tanaman dengan sistem perakaran yang halus (banyak) kurang responsif terhadap pertumbuhan dan perkembangan mikoriza. Sebaliknya tanaman dengan jumlah akarnya relatif sedikit akarnya akan sangat resposif terhadap mikoriza. Tanaman akan berupaya untuk bekerjasama dengan mikoriza dalam memperluas zona eksploitasi akar untuk mendapatkan nutrisi, air dan senyawa lainnya (Simarmata et al., 2004). 

Ketergantungan pada mikoriza berkaitan erat dengan sistem dan karakteristik perakaran. Oleh karena itu, pemanfatan mikoriza pada tanaman yang mempunyai sistem perakaran yang relatif besar dengan jumlah yang relatif sedikit akan sangat efektif, terutama pada kondisi lingkungan yang kurang menguntungkan (kering, pH masam, nutrisi kurang tersedia).

3. Ekosistem Tanah 
Ekosistem tanah yang telah sakit (lahan kritis) memiliki berbagai kendala seperti tebal solum tipis, struktur tanah masif, ketersediaan air terbatas, terdapat berbagai senyawa toksis (kelarutan Al tinggi, asam-asam organik, logam berat), kandungan bahan organik rendah pH masam, ketersediaan hara rendah dan berbagai permasalahan lainnya. Revitalisasi kualitas tanah akan berlangsung lebih cepat dengan memanfaatkan mikroza sebagai bioremediator. Artinya, keefektifan mikoriza pada ekosistem marginal tersebut sangat baik sehingga dapat meningkatkan efisiensi usaha tani dan produktivitas tanah dengan teknologi ramah lingkungan. Hasil kajian membuktikan bahwa tanpa inokulasi dengan mikroriza, pertumbuhan tanaman revegetasi pada tanah marginal sangat rendah.

4. Pengujian Biologis (Bioassay)
Untuk mengetahui dosis mikoriza dan kontribusinya pada tanaman (mycorrhizal dependency) dalam suatu ekosistem dapat dilakukan dengan pengujian biologis. Pengujian biologis sangat penting untuk mengetahui apakah dalam tanah sudah terdapat mikoriza atau belum. Jika dalam tanah sudah tersedia, inokulasi dapat ditiadakan, sebaliknya bila dalam tidak tersedia, inokulasi harus dilakukan. Oleh karena itu, pengujian biologis bersifat lokal sehingga perlu dilakukan pada setiap ekosistem secara terencana (by design) untuk mengetahui jenis mikroiza yang paling efektif.

5. Teknik Aplikasi 
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa keberhasilan pupuk hayati berkaitan erat dengan kemampuannya mengokupasi dan mengkolonisasi akar sedini mungkin. Oleh karena itu, teknik dan waktu aplikasi inokulan sangat menentukan keefektifan mikoriza tersebut. Aplikasi pada persemaian selain mudah dan murah, juga efektif untuk mempercepat dominasi CMA atau EM (ektomikoriza) pada perakaran tanaman. Dalam hal ini perlu diperhatikan kehadiran akar pada saat spora mikoriza bercambah sangat menentukan. Jika spora sudah berkecambah, tetapi akar tanaman belum tumbuh maka dapat menimbulkan kegagalan. Secara umum, penggunaan CMA pada tanaman yang disemaikan lebih dahulu (tanaman kehutanan, perkebunan, buah-buahan dan beberapa tanaman sayuran) relatif murah dan efektif. Sebaliknya, tanaman yang ditanam langsung (umumnya tanaman pangan) dengan jumlah populasi yang relatif besar (> 20.000 tanaman/ha), penggunaan CMA relatif mahal sehingga menjadi kendala dalam penerapannya secara komersial. Jika populasi tanaman 40.000 tanaman/ha dengan dosis yang diperlukan sekitar 10 – 20 gram inokulan/tanaman, maka diperlukan paling tidak sekitar 400 – 800 kg inokulan/ha. Oleh karena itu, perlu dikembangkan teknologi perlakuan benih (seed treatment), yaitu mencampurkan inokulan dengan benih sebelum ditanam sehingga jumlah inokulan dapat dikurang secara signifikan atau hingga kebutuhan hanya sekitar 1- 2 kg/ha. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah menyebarkan tanah yang bermikoriza (sebagai inokulan) pada aeral pertanaman. Untuk itu, perlu disediakan lahan dalam luasan tertentu untuk memperbanyak mikroriza di lapangan

6. Rekayasa Lingkungan Tumbuh
Upaya untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan mikoriza pada perakaran tanaman dapat dilakukan dengan menciptakan lingkungan tumbuh yang baik bagi perakaran tanaman dan memperbaiki erasi tanah. Mikoriza memperoleh energi (karbon beruapa fotosintat) dan nutrisi lainnya (makro maupun mikro) dari dalam tanah. Oleh karena, pemberian bahan organik dan nutrisi pada awal inokulasi sangat diperlukan untuk memperbaiki kualitas tanah untuk mendukung pertumbuhan tanaman maupun mikroriza. Jika kondisi lingkungan tumbuh yang kurang menguntungkan bagi tanaman seperti kekeringan (water stress) dan tanah berpadas, miskin hara dan lain-lainnya, maka akar tanaman bermikoriza akan mendorong dan merangsang perkembangan dan pertumbuhan mikoriza lebih lanjut.

5. PROSPEK DAN TANTANGAN Pemanfaatan MIKORIZA DALAM REVITALISASI KESEHATAN EKOSISTEM LAHAN KRITIS
Tekanan pada ekosistem tanah di Indonesia akan terus meningkat sejalan laju pembangunan dan pertambahan penduduk untuk menghasilkan berbagai produk pertanian dengan menitikberatkan pada penggunaan pupuk buatan dan berbagai bahan kimia secara intensif. Akibatnya degradasi kualitas tanah dan luas lahan kritis akan terus meningkat dan terjadi gangguan pada ekosistem tanah. Di sisi lain, kesadaran akan produk ramah lingkungan terus berkembang (environmentally friendly products) dalam pasar global.

Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan pertanian berbasis ekologi yang berkelanjutan (sustainable agriculture). Kunci utama dalam pertanian ramah lingkungan adalah penggunaaan bahan alami seperti pupuk organik dan pupuk hayati. Pemanfaatan pupuk hayati mikoriza untuk meningkatkan kualitas dan kesehatan ekosistem tersebut, juga sekaligus memberikan nilai ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat maupun sumber devisa. 

Hasil berbagai penelitian pada lahan marjinal di Indonesia menunjukkan bahwa aplikasi pupuk biologis seperti Azotobacter sp., mikroba pelarut fosfat (Bacillus sp, Pseudomonas sp, dan lain-lainnya), mikoriza vesikula arbuskula (Glosmus sp., dan Gigaspora sp.) dapat meningkatkan produksi berbagai tanaman (jagung, kedelai, kacang tanah, tomat, padi dan tanaman lainnya) dan ketersediaan hara bagi tanaman antara 20 hingga 100% (Simarmata dan Herdiani, 2004). Aplikasi inokulan campuran (gabungan beberapa mikroba) menguntungkan ternyata dapat meningkatkan hasil berbagai tanaman dengan signifikan (Simarmata, 2004).

Penelitian Ba et al (1999) pada tanah kahat hara menunjukkan bahwa inokulasi ektomikoriza pada bibit tanaman Afzelia africana dapat meningkatkan pertumbuhan bibit dan serapan hara oleh tanaman hutan tersebut. Ternyata tanaman yang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik adalah yang bermikoriza. Hasil berbagai penelitian juga membuktikan bahwa tanaman yang bermikoriza terbukti mampu bertahan pada kondisi stres air yang hebat. Morte et al (2000) menunjukkan bahwa tanaman Helianthenum almeriens yang diinokulasi dengan Terfesia claveryi mampu berkembang menyamai tanaman pada kadar air normal yang ditandai berat kering tanaman, net fotosintesis, serta serapan hara NPK. Penelitian lain menunjukkan bahwa tanaman narra (Pterocarpus indicus) (Castillo dan Cruz, 1996) dan pepaya (Cruz et al, 2000) bermikoriza memiliki ketahanan yang lebih besar terhadap kekeringan dibandingkan tanaman tanpa mikoriza yang ditandai dengan kandungan air dalam jaringan dan transpirasi yang lebih besar, meningkatnya tekanan osmotik, terhindar dari plasmolisis, meningkatnya kandungan pati dan kandungan proline (total dan daun) yang lebih rendah selama stress air. 

Hasil berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa tanaman bermikoriza pada tanah salin dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. CMA seperti Glomus spp mampu hidup dan berkembang di bawah kondisi salinitas yang tinggi dan mampu meningkatkan hasil (Lozano et al, 2000). Tanaman tomat yang diinokulasi dengan mikoriza memili pertumbuhan lebih baik dibanding dengan tanpa mikoriza dan konsentrasi P dan K rata-rata lebih tinggi sedangkan konsentrasi Na rata-rata lebih rendah dibandingkan dengan tanaman tanpa mikoriza (Al-Kariki, 2000). Hasil penelitian Lozano et al (2000) menunjukkan bahwa Glomus deserticola lebih efektif dari Glomus sp.

Hasil berbagai kajian juga menunjukkan bahwa mikoriza mampu meningkatkan toleransi tanaman terhadap logam beracun dengan melalui akumulasi logam-logam dalam hifa ekstramatrik dan "extrahyphae slime" sehingga mengurangi serapannya ke dalam tanaman inang. Pemanfaatan cendawan mikoriza dalam bioremediasi tanah tercemar, disamping dengan akumulasi bahan tersebut dalam hifa, juga dapat melalui mekanisme pengkomplekan logam tersebut oleh sekresi hifa ekternal (Subiksa, 2002). Oleh karena itu pemanfaatan mikoriza pada ekosistem yang tercemar logam berat, terutama di areal pertambangan (tailing dan sekitarnya) sangat potensial. Pengalaman menunjukkan bahwa kontaminasi tanah dengan logam berat sering menyebabkan kematian bibit dan kegagalan program revegetasi. 

Kajian Aggangan et al. (1997) pada tegakan Eucalyptus menunjukkan bahwa Ni lebih berbahaya dari pada Cr. Gejala keracunan Ni tampak pada konsentrasi 80 µmol/L pada tanah yang tidak dinokulasi dengan mikoriza sedangkan pada tanah yang diinokulasi dengan Pisolithus sp., gejala keracunan terjadi pada konsentrasi 160 µmol/L. Isolat Pisolithus yang diambil dari residu pertambangan Ni jauh lebih tahan terhadap kadar Ni yang tinggi dibandingkan dengan Pisolithus yang diambil dari tegakan eucaliptus yang tidak tercemar logam berat.

Pemanfaatan mikoriza dalam bioremediasi lahan basah yang tercemar oleh limbah industri (polutan organik, sedimen pH tinggi atau rendah pada jalur aliran maupun kolam pengendapan) tanaman semi akuatik seperti Phragmites australis juga memberikan hasil yang menggembirakan. Oliveira et al. (2001) menunjukkan bahwa P. australis dapat berasosiasi dengan cendawan mikoriza melalui pengeringan secara gradual dalam jangka waktu yang pendek. Hal ini dapat dijadikan strategi pengelolaan lahan terpolusi (phytostabilisation) dengan meningkatkan laju perkembangan spesies mikotropik. Kajian Joner dan Leyval (2001), menunjukkan bahwa perlakuan mikoriza pada tanah yang tercemar oleh polysiklik aromatic hydrocarbon (PAH) dari limbah industri berpengaruh terhadap pertumbuhan clover, tapi tidak terhadap pertumbuhan reygrass. Dengan mikoriza laju penurunan hasil clover karena PAH dapat ditekan. Tanaman yang tumbuh pada limbah pertambangan batubara yang diteliti Rani et al (1991) menunjukkan bahwa dari 18 spesies tanaman setempat yang diteliti, 12 diantaranya bermikoriza. Pada tanaman yang berkembang dengan baik di lahan limbah batubara tersebut, ditemukan adanya "oil droplets" dalam vesikel akar mikoriza. Hal ini menunjukkan bahwa ada mekanisme filtrasi, sehingga bahan beracun tersebut tidak sampai diserap oleh tanaman.

Hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa pemanfaatan mikoriza merupakan alternatif yang ramah lingkungan untuk memperbaiki kualitas ekosistem tanah yang rusak atau tercemar. Kendala utama yang dihadapi saat ini berkaitan erat dengan ketersediaan inokulan (kualitas dan kuantitas) dan terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai teknologi mikoriza. Hingga saat ini waktu yang diperlukan untuk perbanyakan inokulan CMA (obligat simbion) masih relatif lama dan viabilitas inokulan tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan (suhu dan kelembaban). Selain itu, standarisasi kulitas inokulan CMA masih perlu dikembangkan dan dibakukan. Di lain pihak, sosialisasi (diseminasi) mikoriza hingga ke tingkat petani masih sangat kurang. Oleh karena itu, perlu dikembangkan teknologi lebih lanjut untuk memperoleh inokulan dengan mudah dan mempunyai baku mutu yang baik.

6. KESIMPULAN
1. Kualitas & kesehatan ekosistem tanah di Indonesia menurun secara drastis (lahan kritis terus meningkat) sejalan peningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, kegiatan industri kehutanan dan pertambangan
2. Revitalisasi keberlanjutan ekosistem tanah kritis dan tercemar dengan pengembangan pertanian berbasis ekologis (LISA, LEISA, Pertanian Ekologis Terpadu dan Pertanian Organik) merupakan solusi ramah lingkungan
3. Pupuk Hayati Mikoriza (endomikoriza dan ekto mikoriza) merupakan andalan utama dalam revitalisasi kesehatan ekoisistem tanah untuk meningkatkan pertumbuhan maupun hasil tanaman pada tanah-tanah marjinal di Indonesia
4. Penelitian dan pengembangan, khususnya dalam teknologi inokulan mikoriza perlu diintensifkan untuk menghasilkan inokulan efektif dalam waktu yang singkat dengan harga yang murah. 

PEMBANGUNAN PERDESAANEMBANGUNAN PERDESAAN

PEMBANGUNAN PERDESAANEMBANGUNAN PERDESAAN
A. KONDISI UMUM
Sampai saat ini karakteristik kawasan perdesaan masih dicirikan antara lain oleh rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja, tingginya tingkat kemiskinan, dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman. Kegiatan ekonomi di perdesaan sebagian besar masih didominasi oleh sektor pertanian (primer). Hal ini terlihat dari pangsa tenaga kerja sektor pertanian di perdesaan yang masih besar, yang mencapai 64,6 persen pada tahun 2005 (Sakernas 2005), meskipun menurun dibandingkan dengan tahun 2003 yang mencapai 67,7 persen (Sakernas, 2003). 

Sementara itu, luas lahan pertanian khususnya sawah tidak bertambah secara signifikan, bahkan di Pulau Jawa cenderung mengalami penyusutan akibat adanya konversi lahan pertanian ke peruntukan yang lain. Di samping itu, terjadi fragmentasi lahan pertanian yang menyebabkan penguasaan petani terhadap lahan pertanian terus mengecil hingga berada jauh di bawah skala ekonomi yang layak. Angka rata-rata penguasaan tanah di Jawa saat ini diperkirakan hanya mencapai 0,2 hektar per rumah tangga petani. Kecenderungan ini dapat berakibat semakin menurunnya produktivitas tenaga kerja sektor pertanian di perdesaan. 

Keterbatasan akses petani terhadap lahan dan sumber daya ekonomi lainnya terutama permodalan berakibat pada menurunnya produktivitas pertanian sehingga bermuara pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan pada umumnya. Permasalahan tersebut dapat menyebabkan semakin melebarnya jurang ketimpangan desa-kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut RPJM Nasional 2004-–2009 mengamanatkan, antara lain, perlunya dikembangkan kegiatan ekonomi non pertanian di perdesaan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih produktif bagi masyarakat perdesaan serta diversifikasi usaha pertanian ke arah komoditas pertanian bernilai ekonomi tinggi. 

Dalam tahun 2006, upaya untuk mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi di perdesaan ditempuh melalui kebijakan antara lain penguatan keterkaitan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan dalam sebuah kesatuan wilayah pengembangan ekonomi lokal, promosi dan pemasaran produk-produk pertanian dan perdesaan lainnya, perluasan akses masyarakat terutama kaum perempuan ke sumber daya produktif, peningkatan prasarana dan sarana perdesaan, meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan praktek-praktek budidaya pertanian dan usaha non pertanian yang ramah lingkungan. Pada akhir tahun 2006 diharapkan antara lain sebanyak 94 kawasan agropolitan di 94 kabupaten telah berkembang dan memperoleh dukungan prasarana dan sarana penunjang seperti jalan poros desa, jalan usaha tani, air bersih, pasar/kios pertanian, gudang dan lantai jemur; sekitar 30 ribu sambungan telepon baru telah terpasang di sebanyak 20 ribu desa melalui program USO; cakupan layanan air minum perpipaan untuk masyarakat perdesaan meningkat menjadi 12 persen; dan rasio elektrifikasi perdesaan mencapai 80,4 persen.

Pembangunan perdesaan dalam tahun 2007 diperkirakan masih akan menghadapi beberapa kendala dan permasalahan mendasar seperti antara lain: (a) terbatasnya prasarana dan sarana dasar, informasi peluang usaha/pasar, serta pengetahuan, ketrampilan teknis dan kewirausahaan masyarakat yang menghambat berkembangnya kegiatan ekonomi rakyat di perdesaan; (b) masih terbatasnya kemampuan masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan di perdesaan dalam pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana dan sarana dasar perdesaan; (c) belum mantapnya kelembagaan sosial ekonomi masyarakat; serta (d) masih rendahnya kapasitas kelembagaan dan keuangan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan perdesaan yang telah menjadi urusan atau kewenangannya. Sehubungan dengan itu maka tantangannya terkait dengan upaya untuk mengatasi kendala dan permasalahan tersebut di atas dalam rangka mengamankan pencapaian sasaran-sasaran RPJM Nasional 2004–-2009 dan RKP 2007 pada khususnya.

Dalam hal prasarana dan sarana perdesaan, yang menjadi tantangan tidak hanya meningkatkan kuantitas dan kualitas ketersediaannya, tetapi juga tingkat persebarannya (kemerataannya) antar daerah. Sebagai contoh, rasio elektrifikasi desa di luar Jawa masih rendah dibandingkan di Jawa. Sampai saat ini jumlah desa yang telah mendapat aliran listrik di Jawa mencapai 23.412 desa (93,2 persen) dari jumlah desa di Jawa 25.116 desa, sedangkan untuk luar Jawa jumlahnya baru mencapai 28.594 desa (69,6 ersen) dari jumlah desa di luar Jawa 41.098 desa. Secara nasional masih terdapat 22 persen atau sebanyak 14.208 desa yang belum mendapat aliran listrik sehingga perlu segera dipenuhi kebutuhannya. 

Tantangan lainnya adalah meningkatkan koordinasi dan keterpaduan kegiatan antar pelaku pembangunan (pemerintah, masyarakat, dan swasta) dan antar sektor dalam rangka mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi perdesaan yang memperkuat keterkaitan sektoral antara pertanian, industri dan jasa penunjangnya serta keterkaitan spasial antara kawasan perdesaan dan perkotaan. Sementara itu, dalam upaya meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan, tantangannya antara lain adalah meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa; memperkuat lembaga ekonomi perdesaan dan peran fasilitator pembangunan dalam menggerakkan perekonomian di perdesaan; menyediakan dukungan informasi peluang usaha/pasar yang tepat; layanan permodalan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat; dan teknologi tepat guna; serta meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya-upaya pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.

B. SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2007
Sasaran pembangunan perdesaan pada tahun 2007 adalah:
1. Meningkatnya lapangan kerja di perdesaan, terutama lapangan kerja di sektor industri dan jasa berskala kecil dan menengah, sehingga berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatnya produktivitas dan pendapatan masyarakat perdesaan;
2. Meningkatnya kuantitas dan kualitas infrastruktur permukiman dan ekonomi produktif di perdesaan sehingga tercipta kawasan perdesaan yang produktif, sejahtera, dan layak huni, yang ditandai antara lain dengan:
  • meningkatnya kuantitas dan kualitas prasarana jalan perdesaan, terutama yang menghubungkan sentra produksi pertanian dan non pertanian di perdesaan dengan kawasan perkotaan terdekat;
  • tersedianya 27.515 ribu satuan sambungan telepon baru di 10 ribu.100 desa;
  • tersedianya 100 pusat informasi masyarakat (community access point), dan berfungsinya kantor pos sebagai pusat informasi masyarakat;
  • tercapainya tingkat elektrifikasi perdesaan sebesar 85 persen;
  • meningkatnya akses rumah tangga perdesaan terhadap permodalan usaha serta pelayanan lembaga keuangan, perbankan, dan koperasi; dan
  • meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha ekonomi perdesaan seperti pasar desa, sentra pengolahan produksi, dan fasilitas pergudangan. 
C. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2007
Pembangunan perdesaan pada tahun 2007 diarahkan pada peningkatan diversifikasi ekonomi dan infrastruktur perdesaan, untuk mendukung upaya revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan perdesaan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2007. Secara lebih rinci, kebijakan tersebut meliputi:
1. Penumbuhan kegiatan ekonomi non pertanian yang memperkuat keterkaitan sektoral antara pertanian, industri dan jasa penunjangnya serta keterkaitan spasial antara kawasan perdesaan dan perkotaan, antara lain melalui pengembangan kawasan agropolitan dan desa-desa pusat pertumbuhan.
2. Peningkatan kapasitas dan keberdayaan masyarakat perdesaan untuk dapat menangkap peluang pengembangan ekonomi serta memperkuat kelembagaan dan modal sosial masyarakat perdesaan yang antara lain berupa budaya gotong-royong dan jaringan kerjasama, untuk memperkuat posisi tawar dan efisiensi usaha.
3. Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang usaha unggulan daerah yang memiliki keterkaitan usaha ke depan (forward linkages) dan ke belakang (backward linkages) yang kuat.
4. Peningkatan ketersediaan infrastruktur perdesaan dengan melibatkan partisipasi dan peran serta masyarakat (community based development) dalam pembangunan dan/atau pemeliharaannya, antara lain jaringan jalan perdesaan yang membuka keterisolasian, jaringan listrik perdesaan, jaringan/sambungan telepon dan pelayanan pos, dan pusat informasi masyarakat (community access point). 

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG
A. MENTERI PERTANIAN
Menimbang : 
a. bahwa pendanaan dalam rangka tugas pembantuan untuk pembangunan pertanian di daerah dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada bupati atau walikota;
b. bahwa agar penyelenggaraan dana tugas pembantuan dimaksud dapat berjalan lancar dan berhasil baik, dipandang perlu menetapkan kewenangan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan APBN Tugas Pembantuan Departemen Pertanian TA. 2007;


Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Tnomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarang Negara Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 4662);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran negara Nomor 4023);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 1001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212) juncto Keputusan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
14. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
16. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon-I Kementerian Negara Republik Indonesia;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggung Jawaban dan pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Kelengkapan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Petanian.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENUGASAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA TUGAS PEMBANTUAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2007

BAB I
KETENUTAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Tugas Pembantuan adalah merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
2 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah : suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing satuan kerja dan fungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
5. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
6. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara/daerah.

BAB II
KEGIATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DI DAERAH
SEBAGAI PELAKSANA TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 2
(1) Kegiatan pembangunan pertanian yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2007 yaitu kegiatan non fisik yang mencakup Program Peningkatan Ketahanan Pangan, Program Pengembangan Agribisnis dan Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, dengan rincian :
a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (PKP) bertujuan memfasilitasi terjaminnya masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup setiap saat, sehat dan halal. Sasaran yang ingin dicapai yaitu :
  •  (1) dicapainya ketersediaan pangan tingkat nasional, regional dan rumah tangga yang cukup, aman dan halal;
  • meningkatnya keragaman produksi dan konsumsi pangan masyarakat; serta (3) meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kerawanan pangan.
b. Program Pengembangan Agribisnis (PPA) bertujuan untuk memfasilitasi : 
  • berkembangnya usaha pertanian agar produktif dan efisien menghasilkan berbagai produk pertanian yang memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi baik di pasar domestik maupun internasional  
  • meningkatnya kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian nasional, terutama melalui peningkatan devisa dan pertumbuhan PDB.
c. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani (PPK) bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan pendapatan petani melalui pemberdayaan, peningkatan akses terhadap sumber daya usaha pertanian, pengembangan kelembagaan dan perlindungan terhadap petani. Sasaran yang ingin dicapai yaitu : 
  • meningkatnya kapasitas dan posis tawar petani, 
  • semakin kokohnya kelembagaan petani, 
  • meningkatnya akses petani terhadap sumberdaya produktif dan 
  • meningkatnya pendapatan petani.
Kegiatan fisik (kegiatan fisik atas dasar potensi untuk menunjang program ketahanan pangan, agribisnis dan kesejahteraan petani di Provinsi dari dana tugas pembatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menghasilkan keluaran (output) penambahan dan pemeliharaan aset pemerintah, termasuk belanja non fisik untuk mendukung kegiatan fisik itu sendiri, seperti perencanaan dan pengawasan dalam konstruksi serta pelatihan dalam rangka kegiatan fisik.

Kegiatan Program PKP,PPA dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan lingkup Departemen Pertanian di dalam Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Tahun 2007 sesuai tugas pokok dan fungsinya.

BAB III
PENGELOLAAN APBN
Pasal 3
(1) Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada bupati/walikota dilimpahkan penugasan pengelolaan anggaran tugas pembantuan sesuai dengan dokumen DIPA Tahun Anggaran 2007.
(2) Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pembantuan di kabupaten/kota, maka Gubernur selaku wakil pemerintah di provinsi untuk mengkoordinasikan perencanaan, mangadministrasikan DIPA, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas pembantuan kabupaten/kota.

Pasal 4
(1) Bupati/walikota mengadministrasikan DIPA tugas pembantuan kabupaten/kota dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD.
(2) Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan APBN Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3secara ekonomis, efisien dan efektif serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati/walikota menetapkan satuan kerja perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5
Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, bupati/walikota menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pembuat Komitmen serta Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran.

Pasal 6
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menghasilkan penerimaan, maka merupakan penerimaan APBN dan harus disetor ke Kas Umum Negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi barang milik Negara.

Pasal 9
Penerimaan dan Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diadministrasikan dalam anggaran tugas pembantuan.

Pasal 10
Apabila ada sisa/saldo anggaran lebih atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penerimaan kembali APBN dan disetor ke rekening Kas Umum Negara.

BAB IV
PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri Pertanian.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian selaku Pengguna Anggaran melalui bupati/walikota.
(3) Mekanisme pelaporan pelaksanaan dana Tugas pembatuan dilakukan secara berjenjang dari Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota dan Dinas/Badan lingkup pertanian Propinsi dengan tembusan kepada Gubernur.

Pasal 12
(1) Setelah menerima laporan, Dinas/Bada lingkup Pertanian Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada unti kerja eselon-1 terkait yang selanjutnya unti kerja eselon-1 yang bersangkutan menyampaikan laporan ke Menteri Pertanian melalui Sekretariat Jenderal.
(2) Laporan sebagiaman dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) mencakup laporan kinerja dan laporan sesuai Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilakukan setiap bulan, triwulan, dan semesteran.
(3) Format pelaporan dan waktu penyampaian laporan kinerja dan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.

Pasal 13
(1) Kepala Satuan Kerja pelaksana daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaiakan laporan pertanggungjawaban akhir seluruh pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri Pertanian.
(3) Menteri Pertanian menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Presiden sesuai dengan Peraturan perundang-udangan.

BAB V
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1) Pengawasan Anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan negara.

BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 15
Koordinasi, pembinaan manajemen dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan pembinaan teknis akan pelaksanaan kegiatan yang dibiaya dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh eselon-1 lingkup Departemen Pertanian yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.