MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG
A. MENTERI PERTANIAN
Menimbang : 
a. bahwa pendanaan dalam rangka tugas pembantuan untuk pembangunan pertanian di daerah dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada bupati atau walikota;
b. bahwa agar penyelenggaraan dana tugas pembantuan dimaksud dapat berjalan lancar dan berhasil baik, dipandang perlu menetapkan kewenangan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan APBN Tugas Pembantuan Departemen Pertanian TA. 2007;


Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Tnomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarang Negara Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 4662);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran negara Nomor 4023);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 1001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212) juncto Keputusan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
14. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
16. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon-I Kementerian Negara Republik Indonesia;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggung Jawaban dan pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Kelengkapan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Petanian.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENUGASAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA TUGAS PEMBANTUAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2007

BAB I
KETENUTAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Tugas Pembantuan adalah merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
2 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah : suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing satuan kerja dan fungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
5. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
6. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara/daerah.

BAB II
KEGIATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DI DAERAH
SEBAGAI PELAKSANA TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 2
(1) Kegiatan pembangunan pertanian yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2007 yaitu kegiatan non fisik yang mencakup Program Peningkatan Ketahanan Pangan, Program Pengembangan Agribisnis dan Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, dengan rincian :
a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (PKP) bertujuan memfasilitasi terjaminnya masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup setiap saat, sehat dan halal. Sasaran yang ingin dicapai yaitu :
  •  (1) dicapainya ketersediaan pangan tingkat nasional, regional dan rumah tangga yang cukup, aman dan halal;
  • meningkatnya keragaman produksi dan konsumsi pangan masyarakat; serta (3) meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kerawanan pangan.
b. Program Pengembangan Agribisnis (PPA) bertujuan untuk memfasilitasi : 
  • berkembangnya usaha pertanian agar produktif dan efisien menghasilkan berbagai produk pertanian yang memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi baik di pasar domestik maupun internasional  
  • meningkatnya kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian nasional, terutama melalui peningkatan devisa dan pertumbuhan PDB.
c. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani (PPK) bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan pendapatan petani melalui pemberdayaan, peningkatan akses terhadap sumber daya usaha pertanian, pengembangan kelembagaan dan perlindungan terhadap petani. Sasaran yang ingin dicapai yaitu : 
  • meningkatnya kapasitas dan posis tawar petani, 
  • semakin kokohnya kelembagaan petani, 
  • meningkatnya akses petani terhadap sumberdaya produktif dan 
  • meningkatnya pendapatan petani.
Kegiatan fisik (kegiatan fisik atas dasar potensi untuk menunjang program ketahanan pangan, agribisnis dan kesejahteraan petani di Provinsi dari dana tugas pembatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menghasilkan keluaran (output) penambahan dan pemeliharaan aset pemerintah, termasuk belanja non fisik untuk mendukung kegiatan fisik itu sendiri, seperti perencanaan dan pengawasan dalam konstruksi serta pelatihan dalam rangka kegiatan fisik.

Kegiatan Program PKP,PPA dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan lingkup Departemen Pertanian di dalam Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Tahun 2007 sesuai tugas pokok dan fungsinya.

BAB III
PENGELOLAAN APBN
Pasal 3
(1) Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada bupati/walikota dilimpahkan penugasan pengelolaan anggaran tugas pembantuan sesuai dengan dokumen DIPA Tahun Anggaran 2007.
(2) Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pembantuan di kabupaten/kota, maka Gubernur selaku wakil pemerintah di provinsi untuk mengkoordinasikan perencanaan, mangadministrasikan DIPA, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas pembantuan kabupaten/kota.

Pasal 4
(1) Bupati/walikota mengadministrasikan DIPA tugas pembantuan kabupaten/kota dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD.
(2) Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan APBN Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3secara ekonomis, efisien dan efektif serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati/walikota menetapkan satuan kerja perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5
Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, bupati/walikota menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pembuat Komitmen serta Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran.

Pasal 6
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menghasilkan penerimaan, maka merupakan penerimaan APBN dan harus disetor ke Kas Umum Negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi barang milik Negara.

Pasal 9
Penerimaan dan Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diadministrasikan dalam anggaran tugas pembantuan.

Pasal 10
Apabila ada sisa/saldo anggaran lebih atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penerimaan kembali APBN dan disetor ke rekening Kas Umum Negara.

BAB IV
PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri Pertanian.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian selaku Pengguna Anggaran melalui bupati/walikota.
(3) Mekanisme pelaporan pelaksanaan dana Tugas pembatuan dilakukan secara berjenjang dari Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota dan Dinas/Badan lingkup pertanian Propinsi dengan tembusan kepada Gubernur.

Pasal 12
(1) Setelah menerima laporan, Dinas/Bada lingkup Pertanian Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada unti kerja eselon-1 terkait yang selanjutnya unti kerja eselon-1 yang bersangkutan menyampaikan laporan ke Menteri Pertanian melalui Sekretariat Jenderal.
(2) Laporan sebagiaman dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) mencakup laporan kinerja dan laporan sesuai Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilakukan setiap bulan, triwulan, dan semesteran.
(3) Format pelaporan dan waktu penyampaian laporan kinerja dan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.

Pasal 13
(1) Kepala Satuan Kerja pelaksana daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaiakan laporan pertanggungjawaban akhir seluruh pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri Pertanian.
(3) Menteri Pertanian menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Presiden sesuai dengan Peraturan perundang-udangan.

BAB V
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1) Pengawasan Anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan negara.

BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 15
Koordinasi, pembinaan manajemen dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan pembinaan teknis akan pelaksanaan kegiatan yang dibiaya dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh eselon-1 lingkup Departemen Pertanian yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

, , , , , ,

BACA JUGA

Ditulis Oleh : Unknown // 03.25

0 komentar:

Posting Komentar