Tampilkan postingan dengan label ilmu pengetahuan alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu pengetahuan alam. Tampilkan semua postingan

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG
A. MENTERI PERTANIAN
Menimbang : 
a. bahwa pendanaan dalam rangka tugas pembantuan untuk pembangunan pertanian di daerah dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada bupati atau walikota;
b. bahwa agar penyelenggaraan dana tugas pembantuan dimaksud dapat berjalan lancar dan berhasil baik, dipandang perlu menetapkan kewenangan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan APBN Tugas Pembantuan Departemen Pertanian TA. 2007;


Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Tnomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarang Negara Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 4662);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran negara Nomor 4023);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 1001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212) juncto Keputusan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
14. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
16. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon-I Kementerian Negara Republik Indonesia;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggung Jawaban dan pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Kelengkapan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Petanian.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENUGASAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA DALAM PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA TUGAS PEMBANTUAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2007

BAB I
KETENUTAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Tugas Pembantuan adalah merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
2 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah : suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing satuan kerja dan fungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
5. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
6. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara/daerah.

BAB II
KEGIATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DI DAERAH
SEBAGAI PELAKSANA TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 2
(1) Kegiatan pembangunan pertanian yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2007 yaitu kegiatan non fisik yang mencakup Program Peningkatan Ketahanan Pangan, Program Pengembangan Agribisnis dan Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, dengan rincian :
a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (PKP) bertujuan memfasilitasi terjaminnya masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup setiap saat, sehat dan halal. Sasaran yang ingin dicapai yaitu :
  •  (1) dicapainya ketersediaan pangan tingkat nasional, regional dan rumah tangga yang cukup, aman dan halal;
  • meningkatnya keragaman produksi dan konsumsi pangan masyarakat; serta (3) meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kerawanan pangan.
b. Program Pengembangan Agribisnis (PPA) bertujuan untuk memfasilitasi : 
  • berkembangnya usaha pertanian agar produktif dan efisien menghasilkan berbagai produk pertanian yang memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi baik di pasar domestik maupun internasional  
  • meningkatnya kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian nasional, terutama melalui peningkatan devisa dan pertumbuhan PDB.
c. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani (PPK) bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan pendapatan petani melalui pemberdayaan, peningkatan akses terhadap sumber daya usaha pertanian, pengembangan kelembagaan dan perlindungan terhadap petani. Sasaran yang ingin dicapai yaitu : 
  • meningkatnya kapasitas dan posis tawar petani, 
  • semakin kokohnya kelembagaan petani, 
  • meningkatnya akses petani terhadap sumberdaya produktif dan 
  • meningkatnya pendapatan petani.
Kegiatan fisik (kegiatan fisik atas dasar potensi untuk menunjang program ketahanan pangan, agribisnis dan kesejahteraan petani di Provinsi dari dana tugas pembatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menghasilkan keluaran (output) penambahan dan pemeliharaan aset pemerintah, termasuk belanja non fisik untuk mendukung kegiatan fisik itu sendiri, seperti perencanaan dan pengawasan dalam konstruksi serta pelatihan dalam rangka kegiatan fisik.

Kegiatan Program PKP,PPA dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan lingkup Departemen Pertanian di dalam Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Tahun 2007 sesuai tugas pokok dan fungsinya.

BAB III
PENGELOLAAN APBN
Pasal 3
(1) Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada bupati/walikota dilimpahkan penugasan pengelolaan anggaran tugas pembantuan sesuai dengan dokumen DIPA Tahun Anggaran 2007.
(2) Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pembantuan di kabupaten/kota, maka Gubernur selaku wakil pemerintah di provinsi untuk mengkoordinasikan perencanaan, mangadministrasikan DIPA, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan tugas pembantuan kabupaten/kota.

Pasal 4
(1) Bupati/walikota mengadministrasikan DIPA tugas pembantuan kabupaten/kota dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD.
(2) Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan APBN Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3secara ekonomis, efisien dan efektif serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati/walikota menetapkan satuan kerja perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5
Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, bupati/walikota menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pembuat Komitmen serta Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran.

Pasal 6
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menghasilkan penerimaan, maka merupakan penerimaan APBN dan harus disetor ke Kas Umum Negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi barang milik Negara.

Pasal 9
Penerimaan dan Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diadministrasikan dalam anggaran tugas pembantuan.

Pasal 10
Apabila ada sisa/saldo anggaran lebih atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penerimaan kembali APBN dan disetor ke rekening Kas Umum Negara.

BAB IV
PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri Pertanian.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian selaku Pengguna Anggaran melalui bupati/walikota.
(3) Mekanisme pelaporan pelaksanaan dana Tugas pembatuan dilakukan secara berjenjang dari Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota dan Dinas/Badan lingkup pertanian Propinsi dengan tembusan kepada Gubernur.

Pasal 12
(1) Setelah menerima laporan, Dinas/Bada lingkup Pertanian Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada unti kerja eselon-1 terkait yang selanjutnya unti kerja eselon-1 yang bersangkutan menyampaikan laporan ke Menteri Pertanian melalui Sekretariat Jenderal.
(2) Laporan sebagiaman dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) mencakup laporan kinerja dan laporan sesuai Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilakukan setiap bulan, triwulan, dan semesteran.
(3) Format pelaporan dan waktu penyampaian laporan kinerja dan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.

Pasal 13
(1) Kepala Satuan Kerja pelaksana daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaiakan laporan pertanggungjawaban akhir seluruh pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri Pertanian.
(3) Menteri Pertanian menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Presiden sesuai dengan Peraturan perundang-udangan.

BAB V
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1) Pengawasan Anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan negara.

BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 15
Koordinasi, pembinaan manajemen dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan pembinaan teknis akan pelaksanaan kegiatan yang dibiaya dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh eselon-1 lingkup Departemen Pertanian yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

Degradasi lahan & ancaman bagi pertanian

Degradasi lahan & ancaman bagi pertanian 
Saat ini pemerintah telah menetapkan program ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan pertanaian. Dalam program ini mencakup usaha-usaha untuk meraih kembali swasembada pangan yang pada tahun 1984 berhasil dicapai. Akan tetapi usaha pencapain swasembada pangan ataupun kecukupan pangan ini dihadapkan masalah semakin merosotnya kualitas sumberdaya lahan pertanian, sehingga mengancam usaha pertanian kedepan. . 

Tidaklah berlebihan ungkapan bahwa : bumi ini bukanlah warisan nenek moyang kita, namun merupakan titipan anak cucu kita mendatang, yang mengandung makna kita mempunyai kewajiban untuk mengelola dan memelihara bumi (lahan) ini dengan sebaik-baiknya. Pada tulisan ini akan kami sampaikan keprihatinan kondisi lahan yang semakin terdegradasi yang mengancam keberlanjutan usaha pertanian mendatang. Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan lahan kita agar tetap produktif dan terhindar dari ancaman degradasi akibat berbagai kegiatan pembangunan yang tidak terkendali dan tidak ramah lingkungan, sehingga nantinya lahan yang akan kita wariskan pada anak cucu kita masih mempunyai daya dukung yang optimal. Kondisi yang optimal ini akan menjamin usaha pertanian yang berkelanjutan dimasa datang.

Kita sadari bahwa kegiatan pembangunan disamping akan menghasilkan manfaat juga akan membawa resiko (dampak negatip). Keduanya harus di perhitungkan secara seimbang. Dampak negatip harus kita hilangkan atau kita tekan menjadi seminim mungkin. Kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap degradasi lahan antara lain kegiatan deforesterisasi, industri, pertambangan, perumahan, dan kegiatan pertanian sendiri. Apabila kegiatan tersebut tidak dikelola dengan baik, maka akan mengakibatkan terjadinya degradasi lahan pertanian yang mengancam keberlanjutan uasaha tani dan ketahanan pangan. Oleh karenanya, dalam kegiatan pembangunan hendaknya harus dipikirkan keberlanjutannya dimasa mendatang (sustainabilitas). 

Dalam praktek budidaya pertanian sendiri sering akan menimbulkan dampak pada degradasi lahan. Dua faktor penting dalam usaha pertanian yang potensial menimbulkan dampak pada sumberdaya lahan, yaitu tanaman dan manusia (sosio kultural) yang menjalankan pertanian. Diantara kedua faktor, faktor manusialah yang berpotensi berdampak positip atau negatip pada lahan, tergantung cara menjalankan pertaniannya. Apabila dalam menjalankan pertaniannya benar maka akan berdampak positip, namun apabila cara menjalankan pertaniannya salah maka akan berdampak negatif. Kegiatan menjalankan pertanian atau cara budidaya pertanian yang menimbulkan dampak antara lain meliputi kegiatan pengolahan tanah, penggunaan sarana produksi yang tidak ramah lingkungan (pupuk dan insektisida) serta sistem budidaya termasuk pola tanam yang mereka gunakan. 

Pembangunan pertanian konvensional yang telah kita lakukan masa lalu nampaknya belum menjamin keberlanjutan program pembangunan pertanian. Kita berevaluasi diri, setelah lebih dari 30 tahun menerapkan pembangunan pertanian nasional kita menghadapi beberapa indikator yang memprihatinkan :  
  • tingkat produktivitas lahan menurun, 
  • tingkat kesuburan lahan merosot, 
  • konversi lahan pertanian semakin meningkat, 
  • luas dan kualitas lahan kritis semakin meluas, 
  • tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan pertanian meningkat, 
  • daya dukung likungan merosot, 
  • tingkat pengangguran di pedesaan meningkat, 
  • daya tukar petani berkurang, 
  • penghasilan dan kesejahteraan keluarga petani menurun, dan 
  • kesenjangan antar kelompok masyarakat meningkat. 
Dari evaluasi tersebut degradasi lahan yang berupa penurunan daya dukung lahan dan pencemaran lahan pertanian nampaknya menjadi ancaman yang serius yang harus perlu kita hindari.

Ancaman Degradasi Lahan 
Erosi. Erosi tanah merupakan penyebab kemerosotan tingkat produktivitas lahan DAS bagian hulu, yang akan berakibat terhadap luas dan kualitas lahan kritis semakin meluas. Penggunaan lahan diatas daya dukungnya tanpa diimbangi dengan upaya konservasi dan perbaikan kondisi lahan sering akan menyebabkan degradasi lahan Misalnya lahan didaerah hulu dengan lereng curam yang hanya sesuai untuk hutan, apabila mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian tanaman semusim akan rentan terhadap bencana erosi dan atau tanah longsor. Erosi tanah oleh air di Indonesia (daerah tropis), merupakan bentuk degradasi lahan yang sangat dominan. 

Perubahan penggunaan lahan miring dari vegetasi permanen (hutan) menjadi lahan pertanian intensif menyebabkan tanah menjadi lebih mudah terdegradasi oleh erosi tanah. Akibat degradasi oleh erosi ini dapat dirasakan dengan semakin meluasnya lahan kritis. Praktek penebangan dan perusakan hutan (deforesterisasi) merupakan penyebab utama terjadinya erosi di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Sebagai contoh, pada tahun 2000 banyak terjadi deforesterisasi atau penebangan hutan liar baik di hutan produksi ataupun dihutan rakyat, yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan dan lahan. Pada tahun 2000, kerusakan hutan dan lahan di Indonesia mencapai 56,98 juta ha, sedangkan tahun 2002 mengindikasikan berkembang menjadi 94,17 juta ha, atau meningkat 65,5 % selama 2 tahun. Kerusakan yang disebabkan erosi tidak hanya dirasakan dibagian hulu (on site) saja, akan tetapi juga berpengaruh dibagian hilir (off site) dari suatu DAS. Kerusakan di hulu menyebabkan penurunan kesuburan tanah dan berpengaruh terhadap kemunduran produktivitas tanah atau meluasnya lahan kritis. Dibagian hilir kerusakan diakibatkan oleh sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan saluran air dan sungai dan berakibat terjadinya banjir dimusim penghujan, dan terjadi kekeringan di musim kemarau. 

Contoh lain, pada awal pelita V (1990) luas lahan kritis di Indonesia 13,18 juta hektar, namun sekarang diperkirakan mencapai 23,24 juta hektar, sebagian besar berada di luar kawasan hutan (65%), dengan pemanfaatan yang sekedarnya atau bahkan cenderung diterlantarkan. Untuk jawa tengah luas lahan kritis mencapai 982,9 ribu hektar, dengan kondisi lahan 63% potensial kritis hingga agak kritis, 34% kondisi kritis dan 3% sangat kritis. Apabila lahan potensial kritis dan agak kritis tersebut tidak segra dikelola dengan bijak maka kondisi akan menjadi semakin kritis.

Erosi tanah merupakan faktor utama penyebab ketidak-berlanjutan kegiatan usahatani di wilayah hulu. Erosi yang intensif di lahan pertanian menyebabkan semakin menurunnya produktivitas usahatani karena hilangnya lapisan tanah bagian atas yang subur dan berakibat tersembul lapisan cadas yang keras. Penurunan produktivitas usahatani secara langsung akan diikuti oleh penurunan pendapatan petani dan kesejahteraan petani. Disamping menyebabkan ketidak-berlanjutan usahatani di wilayah hulu, kegiatan usahatani tersebut juga menyebabkan kerusakan sumberdaya lahan dan lingkungan di wilayah hilir, yang akan menyebabkan ketidak-berlanjutan beberapa kegiatan usaha ekonomi produktif di wilayah hilir akibat terjadinya pengendapan sedimen, kerusakan sarana irigasi, bahaya banjir dimusim penghujan dan kekeringan dimusim kemarau. 

Pencemaran Agrokimia. Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan di lingkungan pertanian dapat disebabkan karena penggunaan agrokimia (pupuk dan pestisida) yang tidak proporsional. Pada tahun enampuluhan terjadilah biorevolusi dibidang pertanian, yang dikenal dengan revolusi hijau dan telah berhasil merubah pola pertanian dunia secara spektakuler, yaitu dengan dikenalkannya penggunaan agrokimia, baik berupa pupuk kimia maupun obat-obatan (insektisida). Memang dengan revolusi hijau tersebut, produksi pangan dunia meningkat dengan tajam, sehingga telah berhasil mengatasi kekhawatiran dunia akan adanya krisis pangan. Namun dampak penggunaan agrokimia mulai dirasakan saat ini. Dampak negatip dari penggunaan agrokimia antara lain berupa pencemaran air, tanah, dan hasil pertanian, gangguan kesehatan petani, menurunya keanekaragaman hayati, ketidak berdayaan petani dalam pengadaan bibit, pupuk kimia dan dalam menentukan komoditas yang akan ditanam. 

Penggunaan pestisida yang berlebih dalam kurun yang panjang, akan berdampak pada kehidupan dan keberadaan musuh alami hama dan penyakit, dan juga berdampak pada kehidupan biota tanah. Hal ini menyebabkan terjadinya ledakan hama penyakit dan degradasi biota tanah. Perlu difikirkan pada saat ini residu pestisida akan menjadi faktor penentu daya saing produk-produk pertanian yang akan memasuki pasar global. 

Penggunaan pupuk kimia yang berkonsentrasi tinggi dan dengan dosis yang tinggi dalam kurun waktu yang panjang menyebabkan terjadinya kemerosotan kesuburan tanah karena terjadi ketimpangan hara atau kekurangan hara lain, dan semakin merosotnya kandungan bahan organik tanah. Misalnya petani menggunakan urea (hanya mengandung hara N) dalam dosis tinggi secara terus menerus, sementara tanaman mengambil unsur hara tidak hanya N (nitrogen) dalam jumlah yang banyak, maka akan terjadi pengurasan hara lainnya. Unsur hara pokok yang dibutuhkan tanaman semuanya ada 16 unsur, sehingga apabila tidak ditambahkan akan terjadi pengurasan hara lainnya (15 hara) dan pada saatnya akan terjadi kemerosotan kesuburan karena terjadi kekurangan hara lain. Dilaporkan dipersawahan yang intensif missal Delanggu diduga kekurangan hara mikro Zn dan Cu. Memang seyogyanya semua hara yang dibutuhkan tanaman perlu ditambahkan, namun yang demikian sulit dilakukan. Kecuali dengan penambahan pupuk organik secara periodik yang mengandung hara lengkap yang sekarang semakin jarang dilakukan petani. 

Penanaman varietas padi unggul secara mono cultur tanpa adanya pergiliran tanaman, akan mempercepat terjadinya pengusan hara sejenis dalam jumlah tinggi dalam kurun waktu yang pendek. Hal ini kalau dibiarkan terus menerus tidak menutup kemungkinan terjadinya defisiensi atau kekurangan unsur hara tertentu dalam tanah.

Akibat dari ditinggalkannya penggunaan pupuk organik berdampak pada penyusutan kandungan bahan organik tanah, bahkan banyak tempat-tempat yang kandungan bahan organiknya sudah sampai pada tingkat rawan, sekitar 60 persen areal sawah di Jawa kadungan bahan organiknya kurang dari 1 persen. Sementara, sistem pertanian bisa menjadi sustainable (berkelanjutan) jika kandungan bahan organik tanah lebih dari 2 %. Bahan oraganik tanah disamping memberikan unsur hara tanaman yang lengkap juga akan memperbaiki struktur tanah, sehingga tanah akan semakin remah. Namun jika penambahan bahan organik tidak diberikan dalam jangka panjang kesuburanfisiknya akan semakin menurun.

Pencemaran Industri. Pencemaran dan kerusakan lingkungan di lingkungan pertanian dapat juga disebabkan karena kegiatan industri. Pengembangan sektor industri akan berpotensi menimbulkan dampak negatip terhadap lingkungan pertanian kita, dikarenakan adanya limbah cair, gas dan padatan yang asing bagi lingkungan pertanian. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa gas buang seperti belerang dioksida (SO2) akan menyebabkan terjadinya hujan asam dan akan merusak lahan pertanian. Disamping itu, adanya limbah cair dengan kandungan logam berat beracun (Pb, Ni, Cd, Hg) akan menyebabkan degradasi lahan pertanian dan terjadinya pencemaran dakhil. Limbah cair ini apa bila masuk ke badan air pengairan, dampak negatipnya akan meluas sebaranya. Penggalakan terhadap program kalibersih dan langit biru perlu dilakukan, dan penerapan sangsi bagi pengusaha yang mengotori tanah, air dan udara.

Pertambangan dan galian C. Usaha pertambangan besar sering dilakukan diatas lahan yang subur atau hutan yang permanen. Dampak negatif pertambangan dapat berupa rusaknya permukaan bekas penambangan yang tidak teratur, hilangnya lapisan tanah yang subur, dan sisa ekstraksi (tailing) yang akan berpengaruh pada reaksi tanah dan komposisi tanah. Sisa ektraksi ini bisa bereaksi sangat asam atau sangat basa, sehingga akan berpengaruh pada degradasi kesuburan tanah.

Semakin meningkatnya kebutuhan akan bahan bangunan terutama batu bata dan genteng, akan menyebabkan kebutuhan tanah galian juga semakin banyak (galian C). Tanah untuk pembuatan batu bata dan genteng lebih cocok pada tanah tanah yang subur yang produktif. Dengan dipicu dari rendahnya tingkat keuntungan berusaha tani dan besarnya resiko kegagalan, menyebabkan lahan-lahan pertanian banyak digunakan untuk pembuatan batu bata, genteng dan tembikar. Penggalian tanah sawah untuk galian C disamping akan merusak tata air pengairan (irigasi dan drainase) juga akan terjadi kehilangan lapisan tanah bagian atas (top soil) yang relatif lebih subur, dan meninggalkan lapisan tanah bawahan (sub soil) yang kurang subur, sehingga lahan sawah akan menjadi tidak produktif. 

Alih fungsi lahan. Konversi lahan pertanian yang semakin meningkat akhir-akhir ini merupakan salah satu ancaman terhadap keberlanjutan pertanian. Salah satu pemicu alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan lain adalah rendahnya isentif bagi petani dalam berusaha tani dan tingkat keuntungan berusahatani relatif rendah. Selain itu, usaha pertanian dihadapkan pada berbagai masalah yang sulit diprediksi dan mahalnya biaya pengendalian seperti cuaca, hama dan penyakit, tidak tersedianya sarana produksi dan pemasaran. Alih fungsi lahan banyak terjadi justru pada lahan pertanian yang mempunyai produktivitas tinggi menjadi lahan non-pertanian. Dilaporkan dalam periode tahun 1981-1999, sekitar 30% (sekitar satu juta ha) lahan sawah di pulau Jawa, dan sekitar 17% (0,6 juta ha) di luar pulau Jawa telah menyusut dan beralih ke non-pertanian, terutama ke areal industri dan perumahan.

Banyak areal lumbung beras nasional kita yang beralih guna seperti dipantura dan seperti pusat pembangunan di dalam pinggir perkotaan. Daerah pertanian ini umumnya sudah dilengkapi dengan infrastruktur pengairan sehingga berproduksi tinggi. Alih guna lahan sawah ke areal pemukiman dan industri sangat berpengaruh pada ketersedian lahan pertanian, dan ketersediaan pangan serta fungsi lainnya. 

Pertanian Berkelanjutan
Konsep pertanian berkelanjutan haruslah menjamin kualitas lahan kita tetap produktif dengan menerapkan upaya konservasi dan rehabilitasi terhadap degradasi. Kebijakan pembangunan pertanian dewasa ini lebih banyak terfokus kepada usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomi jangka pendek dan mengabaikan multifungsi yang berorientasi pada keuntungan jangka panjang dan keberlanjutan (sustainabilitas) sistem usaha tani. Pertanian berkelanjutan, suatu bentuk yang memang harus dikembangkan jika kita ingin menjadi pewaris yang baik yang tidak semata memikirkan kebutuhan sendiri tetapi berpandangan visioner ke depan. Pembangunan pertanian berkelanjutan menyiratkan perlunya pemenuhan kebutuhan (aspek ekonomi), keadilan antar generasi (aspek sosial) dan pelestarian daya dukung lingkungan/lahan (aspek lingkungan). Sehingga harus ada keselarasan antara pemenuhan kebutuhan dan pelestarian sumberdaya lahannya. Pembangunan pertanian yang dilaksanakan masa lalu belumlah sepenuhnya menggunakan tiga aspek pembangunan yang berkelanjutan secara seimbang, sehingga masih banyak keluarga yang tergolong miskin, dan terjadi degradasi lahan sehingga mengganggu keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial.

Berbagai praktek explorasi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung lahannya hendaklah dihindari. Penggunaan lahan diatas daya dukung lahan haruslah disertai dengan upaya konservasi yang benar-benar. Oleh karena itu, untuk menjamin keberlajutan pengusahaan lahan, dapat dilakukan upaya strategis dalam menghindari degradasi lahan melaui: (1) Penerapan pola usaha tani konservasi seperti agroforestry, tumpang sari, dan pertanian terpadu; (2) Penerapan pola pertanian organik ramah lingkungan dalam menjaga kesuburan tanah; dan (3) Penerapan konsep pengendalian hama terpadu merupakan usaha-usaha yang harus kita lakukan untuk menjamin keberlanjutan usaha pertanian kita dan jika kita ingin menjadi pewaris yang baik. 

Potensi Perkebunan dan Pertanian

Potensi Perkebunan dan Pertanian 
A. Pertanian 
Sumber alam Pangkep memang sangat berlimpah ruah. Selain di wilayah kepulauan terdapat potensi perikanan dan parawisata, juga di wilayah daratan dan pegunungan terhampar potensi pertanian yang menjadi andalan utama masyarakat. Misalnya padi, kacang-kacangan dan jeruk bali yang kini sudah banyak merambah pasar domestik. Bahkan khusus untuk jeruk Bali, setiap musim panen pada bulan Juni-Oktober, puluhan kendaraan berat berisi kontainer (peti kemas) hilir mudik memuat jeruk untuk dipasarkan di berbagai kota di Sulsel dan di kota-kota besar seperti Bali, Surabaya hingga Jakarta. Luas lahan untuk jeruk Bali (besar) di Pangkep mencapai 50.787 ha dengan produksi 4.240,1 ton per tahunnya. Jeruk ini banyak tersebar di di delapan kecamatan, Pangkajene, Bungoro, Minasa Tene, Labakkang, Marang, Segeri, Mandalle dan Tondong Tallasa. Selain jeruk juga terdapat potensi buah-buahan diantaranya : 
  • Padi sawah luas panen mencapai 18.248 ha dengan produksi 102.116 ton
  • Jagung luas panen 104 ha dengan produksi 328 ton 
  • Kacang tanah dengan luas panen 1.016 ha dengan produksi 1.773 ton 
  • Kacang hijau dengan luas panen 1.021 ha produksi 1.011 ton 
  • Mangga dengan luas panen 52.026 ha produksi 1.607,6 ton 
  • Pembangunan pertanian juga didukung dengan adanya saluran dan irigasi yang tersebar di beberapa sentra pertanian, seperti irigasi tabo-tabo. 
B. Perkebunan 
Komoditi Perkebunan khususnya kelapa menggunakan areal seluas 4.758 Ha dengan produksi 4.731 Ton, Jambu Mete seluas 8.354 Ha dengan produksi 4.113 Ton, Kemiri seluas 825 Ha dengan produksi 362 Ton, Kopi seluas 633 Ha dengan produksi 83 Ton, Kapok seluas 135 Ha dengan produksi 70 Ton dan Kakao 230 Ha dengan Produksi 24 Ton.  

Komoditi yang memiliki peluang untuk dikembangkan Industri Pengolahan Tanaman Pangan,Perkebunan dan Holtikultura
  • Padi menjadi tepung beras 
  • Jambu mente yaitu daging buah menjadi Abon dan Anggur,kulit  biji menjadi minyak pelumas 
  • Mangga yaitu buah menjadi sari Buah dan buah kaleng 
  • Kemiri menjadi minyak kemiri dan rempah rempah 

PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH

PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH 
I. Latar Belakang
Pendekatan pembangunan yang lebih menonjolkan pertumbuhan ekonomi secara cepat tidak bisa dipungkiri telah mengakibatkan pertumbuhan diperkotaan melampaui kawasan lainnya atau dengan kata lain telah mendorong percepatan urbanisasi (punctuated urbanization). Percepatan urbanisasi ini selain menimbulkan akibat-akibat positif juga menimbulkan dampak negatif yakni terserapnya sumberdaya yang dimiliki perdesaan oleh kawasan perkotaan, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia (migrasi dari desa ke kota).

Proses urbanisasi yang tidak terkendali, juga semakin mendesak produktifitas pertanian. Data Survey Penduduk Antarsensus (SUPAS) menunjukkan bahwa terjadi peningkatan tingkat urbanisasi di Indonesia dari 37,5% (tahun 1995) menjadi 40,5% (tahun 1998). Secara lebih mikro, tingginya urbanisasi ditunjukkan dengan terjadinya konversi lahan kawasan pertanian menjadi kawasan perkotaan, dimana di pantai utara Jawa mencapai kurang lebih 20 %. Konsekuensi logis dari kondisi ini adalah terjadinya migrasi penduduk perdesaan ke perkotaan akibat semakin menyempitnya lapangan pekerjaan di bidang pertanian.

Kondisi ini mengakibatkan Indonesia harus mengimpor produk-produk pertanian untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Tercatat, Indonesia harus mengimpor kedelai sebanyak 1.277.685 ton pada tahun 2000 dengan nilai nominal sebesar US$ 275 juta. Pada tahun yang sama, Indonesia mengimpor sayur-sayuran senilai US$ 62 juta dan buah-buahan senilai US$ 65 juta. 

Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan paradigma dalam pendekatan pembangunan harus dilakukan. Pembangunan nasional yang cenderung memfavoritkan pembangunan perkotaan sebagai satu-satunya mesin pertumbuhan (engine of development) yang handal harus direvisi kembali. Pembangunan perdesaan harus mulai didorong guna mengatasi permasalahan pembangunan yang terjadi. Meskipun demikian, pendekatan yang selama ini memisahkan pembangunan kawasan perdesaan dengan perkotaan harus ditinjau kembali. Hal ini disebabkan terdapatnya keterkaitan dan ketergantungan baik secara fungsional maupun secara keruangan antara kawasan perdesaan dan perkotaan. 

II. Issue dan Permasalahan Pengembangan Kawasan Perdesaan.
1. Menurut UU No. 24/ 1992 tentang Penataan Ruang, diperlukan adanya penegasan terhadap “kedudukan” kawasan perdesaan yang berarti penegasan terhadap fungsi dan peran kawasan perdesaan. Selanjutnya, fungsi dan peran kawasan perdesaan ini seharusnya dijabarkan dalam rencana tata ruang wilayah yang akan menjadi acuan pengembangan kawasan perdesaan.
2. Selama ini ukuran keberhasilan pembangunan hanya dilihat dari terciptanya laju pertumbuhan perekonomian yang tinggi dimana alat yang dipergunakannya adalah dengan mendorong industrialisasi di kawasan-kawasan perkotaan. Kondisi ini bila ditinjau dari pemerataan pembangunan telah memunculkan kesenjangan antara kawasan perdesaan dan perkotaan karena sektor strategis hanya dimiliki oleh sebagian masyarakat.
3. Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia yang diperkirakan pada tahun 2035 akan bertambah menjadi dua kali lipat dari jumlah saat ini atau menjadi 400 juta jiwa, telah memunculkan kerisauan akan terjadinya keadaan “rawan pangan” di masa yang akan datang. Selain itu, dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat terjadi pula peningkatan konsumsi perkapita untuk berbagai jenis pangan, akibatnya dalam waktu 35 tahun yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan yang lebih dari 2 kali lipat jumlah kebutuhan saat ini.
4. Perlu adanya perhatian khusus dalam pengembangan kawasan pertanian terutama untuk menjawab produktifitas pertanian yang masih rendah, sistem pemasaran yang masih rendah, kelembagaan yang tidak kondusif, dan lingkungan permukiman yang masih rendah.

III. Konsep Pengembangan Kawasan Agropolitan
Berdasarkan issue dan permasalahan pembangunan perdesaan yang terjadi, pengembangan kawasan agropolitan merupakan alternatif solusi untuk pengembangan wilayah (perdesaan). Kawasan agropolitan disini diartikan sebagai sistem fungsional desa-desa yang ditunjukkan dari adanya hirarki keruangan desa yakni dengan adanya pusat agropolitan dan desa-desa di sekitarnya membetuk Kawasan Agropolitan. Kawasan tersebut terkait dengan sistem pusat-pusat permukiman nasional dan sistem permukiman pada tingkat Propinsi (RTRW Propinsi) dan Kabupaten (RTRW Kabupaten).

Kawasan agropolitan ini juga dicirikan dengan kawasan pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis di pusat agropolitan yang diharapkan dapat melayani dan mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya. (lihat diagram 1 dan 2, lampiran). 

Dalam rangka pengembangan kawasan agropolitan secara terintegrasi, perlu disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan yang akan menjadi acuan penyusunan program pengembangan. Adapun muatan yang terkandung didalamnya adalah :
1. Penetapan pusat agropolitan yang berfungsi sebagai :
a. Pusat perdagangan dan transportasi pertanian (agricultural trade/ transport center).
b. Penyedia jasa pendukung pertanian (agricultural support services).
c. Pasar konsumen produk non-pertanian (non agricultural consumers market). 
d. Pusat industri pertanian (agro-based industry).
e. Penyedia pekerjaan non pertanian (non-agricultural employment).
f. Pusat agropolitan dan hinterlannya terkait dengan sistem permukiman nasional, propinsi, dan kabupaten (RTRW Propinsi/ Kabupaten).

2. Penetapan unit-unit kawasa pengembangan yang berfungsi sebagai :
a. Pusat produksi pertanian (agricultural production).
b. Intensifikasi pertanian (agricultural intensification).
c. Pusat pendapatan perdesaan dan permintaan untuk barang-barang dan jasa non pertanian (rural income and demand for non-agricultural goods and services).
d. Produksi tanaman siap jual dan diversifikasi pertanian (cash crop production and agricultural diversification).

3. Penetapan sektor unggulan:
a. Merupakan sektor unggulan yang sudah berkembang dan didukung oleh sektor hilirnya.
b. Kegiatan agribisnis yang banyak melibatkan pelaku dan masyarakat yang paling besar (sesuai dengan kearifan lokal).
c. Mempunyai skala ekonomi yang memungkinkan untuk dikembangkan dengan orientasi ekspor.

4. Dukungan sistem infrastruktur
Dukungan infrastruktur yang membentuk struktur ruang yang mendukung pengembangan kawasan agropolitan diantaranya : jaringan jalan, irigasi, sumber-sumber air, dan jaringan utilitas (listrik dan telekomunikasi).

5. Dukungan sistem kelembagaan.
a. Dukungan kelembagaan pengelola pengembangan kawasan agropolitan yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah dengan fasilitasi Pemerintah Pusat.
b. Pengembangan sistem kelembagaan insentif dan disinsentif pengembangan kawasan agropolitan.

Melalui keterkaitan tersebut, pusat agropolitan dan kawasan perdesaan berinteraksi satu sama lain secara menguntungkan. Dengan adanya pola interaksi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah (value added) produksi kawasan agropolitan sehingga pembangunan perdesaan dapat dipacu dan migrasi desa-kota yang terjadi dapat dikendalikan. 

IV. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Agropolitan.
1. Kebijakan Pengembangan 
a. Kebijakan pengembangan kawasan agropolitan berorientasi pada kekuatan pasar (market driven), melalui pemberdayaan masyarakat yang tidak saja diarahkan pada upaya pengembangan usaha budidaya (on-farm) tetapi juga meliputi pengembangan agribisnis hulu (penyediaan sarana pertanian) dan agribisnis hilir (processing dan pemasaran) dan jasa-jasa pendukungnya.
b. Memberikan kemudahan melalui penyediaan prasarana dan sarana yang dapat mendukung pengembangan agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan menyeluruh, mulai dari subsistem budidaya (on-farm), subsistem agribisnis hulu, hilir, dan jasa penunjang.
c. Agar terjadi sinergi daya pengembangan tenaga kerja, komoditi yang akan dikembangkan hendaknya yang bersifat export base bukan row base, dengan demikian hendaknya konsep pengembangan kawasan agropolitan mencakup agrobisnis, agroprocessing dan agroindustri.
d. Diarahkan pada consumer oriented melalui sistem keterkaitan desa dan kota (urban-rural linkage). 

2. Strategi Pengembangan
a. Penyusunan master plan pengembangan kawasan agropolitan yang akan menjadi acuan masing-masing wilayah/ propinsi. Penyusunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga program yang disusun lebih akomodatif. Disusun dalam jangka panjang (10 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1-3 tahun) yang bersifat rintisan dan dan stimultans. Dalam progran jangka pendek setidaknya terdapat out line plan, metriks kegiatan lintas sektor, penanggung jawab kegiatan dan rencana pembiayaan.
b. Penetapan Lokasi Agropolitan; kegiatannya dimulai dari usulan penetapan Kabupaten oleh Pemerintah Propinsi, untuk selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten mengusulkan kawasan agropolitan dengan terlebih dahulu melakukan Identifikasi Potensi dan Masalah untuk mengetahui kondisi dan potensi lokasi (komoditas unggulan), antara lain: Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Iklim Usaha, kondisi PSD, dan sebagainya, serta terkait dengan sistem permukiman nasional, propinsi, dan kabupaten.
c. Sosialisasi Program Agropolitan; dilakukan kepada seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan program agropolitan baik di Pusat maupun di Daerah, sehingga pengembangan program agropolitan dapat lebih terpadu dan terintegrasi.

V. Program Pengembangan Kawasan Agropolitan 
a. Penyiapan Master Plan Kawasan Agropolitan termasuk didalamnya rencana-rencana prasarana dan sarana.
b. Dukukungan prasarana dan sarana Kimpraswil (PSK), dengan tahapan :
  • Pada tahun 1 (pertama) dukungan PSK diarahkan pada kawasan-kawasan sentra produksi, terutama pemenuhan kebutuhan air baku, jalan usaha tani, dan pergudangan.
  • Pada tahun ke 2 (kedua) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan nilai tambah dan pemasaran termasuk sarana untuk menjaga kualitas serta pemasaran ke luar kawasan agropolitan.
  • Pada tahun ke 3 (ketiga) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman. 
c. Pendampingan Pelaksanaan Program; dalam pelaksanaan program agropolitan, masyarakat harus ditempatkan sebagai pelaku utama sedangkan pemerintah berperan memberikan fasilitasi dan pendampingan sehingga mendapatkan keberhasilan yang lebih optimal. 
d. Pembiayaan Program Agropolitan; pada prinsipnya pembiayaan program agropolitan dilakukan oleh masyarakat, baik petani, pelaku penyedia agroinput, pelaku pengolah hasil, pelaku pemasaran dan pelaku penyedia jasa. Fasilitasi pemerintah melalui dana stimultans untuk mendorong Pemda dan masyarakat diarahkan untuk membiayai prasarana dan sarana yang bersifat publik dan strategis. 

VI. Dukungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
A. Tahun Anggaran 2002 
1. Bantuan teknik Penyusunan Rencana Teknis dan DED 7 kawasan di 7 Propinsi sebagai acuan pengembangan kawasan agropolitan.
2. Penyediaan dana stimulan untuk pengembangan prasarana dan sarana yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan agropolitan.
3. Penyelenggaraan sosialisasi program-program pengembangan kawasan agropolitan mulai dari tingkat kawasan dan tingkat kabupaten (7 Propinsi Rintisan), dan sosialisasi program pengembangan kawasan agropolitan di Tingkat Nasional (29 Propinsi) bekerjasama dengan Departemen Pertanian.
4. Bantuan teknik Identifikasi dan Penyusunan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan di 29 Propinsi, sebagai acuan di dalam pengembangan program pengembangan agropolitan Tahun Anggaran 2003.

B. Tahun Anggaran 2003
1. Penyiapan Pedoman Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan. Mengingat pelaksanaannya penyusunan Master Plan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk memfasilitasi kegiatan tersebut diperlukan adanya satu pedoman.
2. Sesuai dengan kesepakatan antara Departemen Pertanian dengan Dep. Kimpraswil, maka dihimbau untuk dapat mengembangkan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan minimal 1 kawasan di setiap Propinsi.
3. Penyiapan dukungan sarana dan prasarana wilayah untuk kawasan agropolitan. 

VII. Penutup
Pembangunan kawasan perdesaan tidak bisa dipungkiri merupakan hal yang mutlak dibutuhkan. Hal ini didasari bukan hanya karena terdapatnya ketimpangan antara kawasan perdesaan dengan perkotaan akan tetapi juga mengingat tingginya potensi di kawasan perdesaan yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai alat untuk mendorong pembangunan. 

Pengembangan kawasan agropolitan menjadi sangat penting dalam kontek pengembangan wilayah mengingat :
1. Kawasan dan sektor yang dikembangkan sesuai dengan keunikan lokal.
2. Pengembangan kawasan agropolitan dapat meningkatkan pemerataan mengingat sektor yang dipilih merupakan basis aktifitas masyarakat.
3. Keberlanjutan dari pengembangan kawasan dan sektor menjadi lebih pasti mengingat sektor yang dipilih mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan sektor lainnya.
4. Dalam penetapan pusat agropolitan terkait dengan sistem pusat-pusat nasional, propinsi, dan kabupaten (RTRW Propinsi/ Kabupaten) sehingga dapat menciptakan pengembangan wilayah yang serasi dan seimbang. 

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MENDUKUNG PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MENDUKUNG PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN 

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah satu paradigma pembangunan yang akhir-akhir ini cukup populer adalah konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Paradigma pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua negara di dunia (Keraf 2002). Demikian halnya pembangunan pertanian dan perdesaan yang berkelanjutan merupakan isu penting strategis yang universal diperbincangkan dewasa ini. Menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan adalah tujuan yang strategis dan sangat diperhatikan di negara-negara di seluruh dunia. Dalam menghadapi era globalisasi pembangunan pertanian berkelanjutan tidak terlepas dari pengaruh pesatnya perkembangan ipteks termasuk perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengacu pada penggunaan peralatan elektronik (terutama komputer) untuk memproses suatu kegiatan tertentu. TIK mempunyai kontribusi yang potensial untuk berperan dalam mencapai manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan. Di Indonesia, bidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu dari enam bidang fokus utama pengembangan iptek (Ristek 2005), yaitu:
  • Ketahanan pangan 
  • Sumber energi baru dan terbarukan  
  • Teknologi dan manajemen transportasi 
  • Teknologi informasi dan komunikasi 
  • teknologi pertahanan 
  • teknologi kesehatan dan obat-obatan 
Dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian berkelanjutan, TIK memiliki peranan yang sangat penting untuk mendukung tersedianya informasi pertanian yang relevan dan tepat waktu. 

Informasi pertanian merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam produksi dan tidak ada yang menyangkal bahwa informasi pertanian dapat mendorong ke arah pembangunan yang diharapkan. Informasi pertanian merupakan aplikasi pengetahuan yang terbaik yang akan mendorong dan menciptakan peluang untuk pembangunan dan pengurangan kemiskinan. Integrasi yang efektif antara TIK dalam sektor pertanian akan menuju pada pertanian berkelanjutan melalui penyiapan informai pertanian yang tepat waktu relevan, yang dapat memberikan informasi yang tepat kepada petani dalam proses pengambilan keputusan berusahatani untuk meningkatkan produktivitasnya. TIK dapat memperbaiki aksesibilitas petani dengan cepat terhadap informasi pasar, input produksi, tren konsumen, yang secara positif berdampak pada kualitas dan kuantitas produksi mereka. Informasi pemasaran, praktek pengelolaan ternak dan tanaman yang baru, penyakit dan hama tanaman/ternak, ketersediaan transportasi, informasi peluang pasar dan harga pasar input maupun output pertanian sangat penting untuk efisiensi produksi secara ekonomi (Maureen 2009).

Permasalahan
Membangun sebuah masa depan elektronis (berwawasan TIK) yang berkelanjutan (sustainable e-future) memerlukan strategi dan program untuk menyiapkan petani dengan kompetensi TIK. Hal ini bermanfaat untuk mendukung perdagangan dan kewirausahaan, sehingga pemerintah dapat meningkatkan kapasitas petani untuk berperan serta dan bermanfaat bagi tiap pertumbuhan ekonomi. Dengan mengintegrasikan TIK dalam pembangunan pertanian berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas petani, maka petani akan berfikir dengan cara yang berbeda, berkomunikasi secara berbeda, dan mengerjakan bisnisnya secara berbeda. Permasalahan yang terkait dengan aplikasi TIK dalam pengembangan pertanian berkelanjutan yang seringkali muncul adalah:
1) Sejauhmana manfaat aplikasi TIK untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan?
2) Hambatan-hambatan apa saja yang dapat terjadi dalam aplikasi TIK untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan?
3) Bagaimana rancangan strategi aplikasi TIK yang efektif pembangunan pertanian berkelanjutan?


Tujuan
Makalah ini secara umum bertujuan untuk menganalisis peranan TIK dalam pertanian berkelanjutan. Adapun tujuan khususnya adalah:
1) Menganalisis manfaat TIK untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia;
2) Mengungkap hambatan-hambatan yang dapat terjadi dalam aplikasi TIK untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan;
3) Memberikan rekomendasi rancangan aplikasi TIK yang efektif mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.

APLIKASI TIK DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN
Istilah pembangunan berkelanjutan pertama kali muncul pada tahun 1980 dalam World Conservation Strategy dari the International Union for the Conservation of Nature (IUCN), lalu pada tahun 1981 dipakai oleh Lester R. Brown dalam buku Building a Sustainable Society (Keraf 2002). Istilah tersebut kemudian menjadi sangat populer ketika pada tahun 1987 World Commision on Environment and Development atau dikenal sebagai Brundtland Commision menerbitkan buku berjudul Our Common Future (Fauzi 2004). Tahun 1992 merupakan puncak dari proses politik yang akhirnya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brasil, paradigma pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua negara di dunia (Keraf 2002). 

Konsep berkelanjutan merupakan konsep yang sederhana namun kompleks, sehingga pengertian keberlanjutan pun sangat multi-dimensi dan multi-interpretasi. Karena adanya multi-dimensi dan multi-interpretasi ini, para ahli sepakat untuk sementara mengadopsi pengertian yang telah disepakati oleh Komisi Brundtland yang menyatakan bahwa “pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka” (Fauzi 2004). Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi, yaitu dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi di masa mendatang, dan dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam dan lingkungan (Heal 1998 dalam Fauzi 2004).

Pezzey melihat aspek keberlanjutan dari sisi yang berbeda. Keberlanjutan memiliki pengertian statik dan dinamik. Keberlanjutan statik diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dengan laju teknologi yang konstan, sementara keberlanjutan dinamik diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat teknologi yang terus berubah. Adapun Haris melihat bahwa konsep keberlanjutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman (Fauzi 2004), yaitu:
1. Keberlanjutan ekonomi, yang diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlanjutan pemerintahan dan menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri.
2. Keberlanjutan lingkungan: Sistem yang berkelanjutan secara lingkungan harus mampu memelihara sumber daya yang stabil, menghindari eksploitasi sumber daya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang udara dan fungsi ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi.
3. Keberlanjutan sosial: Keberlanjutan secara sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, menyediakan layanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, gender dan akuntabilitas politik. 

Menurut Munasinghe (1993), pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga tujuan utama, yaitu: tujuan ekonomi (economic objective), tujuan ekologi (ecological objective) dan tujuan sosial (social objective). Tujuan ekonomi terkait dengan masalah efisiensi (efficiency) dan pertumbuhan (growth); tujuan ekologi terkait dengan masalah konservasi sumber daya alam (natural resources conservation); dan tujuan sosial terkait dengan masalah pengurangan kemiskinan (poverty) dan pemerataan (equity). Dengan demikian, tujuan pembangunan berkelanjutan pada dasarnya terletak pada adanya harmonisasi antara tujuan ekonomi, tujuan ekologi dan tujuan sosial.

Menurut Technical Advisorry Committee of the CGIAR (TAC-CGIAR 1988), “pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya yang berhasil untuk usaha pertanian guna membantu kebutuhan manusia yang berubah sekaligus mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumber daya alam” (pengelola usaha tani yang memiliki tingkat keberdayaan berkelanjutan). Diharapkan pertanian yang berkelanjutan akan menghasilkan pula petani yang berdaya secara berkelanjutan pula. Ciri-ciri pertanian berkelanjutan adalah sebagai berikut:
1. Mantap secara ekologis, yang berarti kualitas sumber daya alam dipertahankan dan kemampuan agroekosistem secara keseluruhan–dari manusia, tanaman, dan hewan sampai organisme tanah ditingkatkan. Dua hal ini akan terpenuhi jika tanah dikelola serta kesehatan tanaman dan hewan serta masyarakat dipertahankan melalui proses biologis (regulasi sendiri). Sumber daya lokal digunakan secara ramah dan yang dapat diperbaharui.
2. Dapat berlanjut secara ekonomis, yang berarti petani mendapat penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, sesuai dengan tenaga dan biaya yang dikeluarkan dan dapat melestarikan sumber daya alam dan meminimalisasikan risiko.
3. Adil, yang berarti sumber daya dan kekuasaan didistribusikan sedemikian rupa sehingga keperluan dasar semua anggota masyarakat dapat terpenuhi dan begitu juga hak mereka dalam penggunaan lahan dan modal yang memadai dan bantuan teknis terjamin. Masyarakat berkesempatan untuk berperanserta dalam pengambilan keputusan di lapangan dan di masyarakat.
4. Manusiawi, yang berarti bahwa martabat dasar semua makhluk hidup (manusia, tanaman, hewan) dihargai dan menggabungkan nilai kemanusiaan yang mendasar (kepercayaan, kejujuran, harga diri, kerjasama, rasa sayang) dan termasuk menjaga dan memelihara integritas budaya dan spiritual masyarakat.
5. Luwes, yang berarti masyarakat desa memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi usahatani yang berlangsung terus, misalnya, populasi yang bertambah, kebijakan dan permintaan pasar.

Dalam “World Summit on the Information Society five years on: Information and communications Technology for Inclusive Development” (ESCAP 2008) dinyatakan bahwa wilayah Asia-Pacific menghadapi berbagai tantangan dalam menghadapi target tujuan pembangunan pada millennium pertama (antara tahun 1990 dan 2015), sejumlah penduduk menderita karena kelaparan. Keberlanjutan pertanian dan keamanan pangan terancam oleh rendahnya hasil pertanian, miskinnya pengelolaan sumber daya tanah dan air, serta pendidikan tenaga kerja bidang pertanian yang berada di bawah standar. Kondisi penduduk tersebut juga sangat rentan terhadap bencana, seperti keringan, banjir, gempa bumi dan tanah longsor. Teknologi informasi dan komunikasi dapat diterapkan dalam mendukung manajemen sumber daya, pemasaran, penyuluhan dan mengurangi resiko kehancuran untuk membantu negara-negara meningkatkan produksi pangan dan mengurangi ancaman terhadap ketahanan pangan.

Berdasarkan penelitian Wahid (2006) terhadap pemanfaatan kafe internet, faktanya diketahui bahwa penggunaan internet (aplikasi teknologi informasi) cenderung dimanfaatkan khususnya untuk meningkatkan kapabilitas pendidikan secara personal dan pengalaman internet, sekolahan di Indonesia dan negara berkembang lainnya dapat memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan sikap dan keahliannya untuk meningkatkan manfaat sosial dari penggunaan web. Hal ini berarti juga mendidik masyarakat dalam bagaimana caranya menggunakan web tersebut untuk mencari informasi yang tepat dan relevan dalam bahasa yang dapat dipahami. Selanjutnya, Purbo (2002) memiliki argumentasi bahwa pergerakan golongan akar rumput (grassroots movements) mendorong pengembangan akses dan pemanfaatan internet di Indonesia. 

Meskipun masih terdapat beberapa kendala sehingga pemanfaatan TIK menjadi sangat komplek dan sulit untuk diadopsi, TIK sebenarnya dapat menyediakan kesempatan yang lebih besar untuk mencapai suatu tingkatan tertentu yang lebih baik bagi petani. Hal ini ditunjukkan ketika beberapa lembaga penelitian dan pengembangan menyampaikan studi kasus yang mendeskripsikan bagaimana TIK telah dimanfaatkan oleh petani dan stakeholders usahawan pelaku bidang pertanian sehingga memperoleh peluang yang lebih besar untuk memajukan kegiatan usahataninya. Keberhasilan pemanfaatan TIK oleh petani di Indonesia dalam memajukan usahataninya ditunjukkan oleh beberapa kelompok tani yang telah memanfaatkan internet untuk akses informasi dan promosi hasil produksinya dengan menggunakan fasilitas yang disediakan Community Training and Learning Centre (CTLC) di Pancasari (Bali) dan Pabelan (Salatiga) yang dibentuk Microsoft bekerja sama dengan lembaga nonprofit di bawah Program Unlimited Potential. 

Melalui akses informasi digital dari internet, petani mengenal teknologi budidaya paprika dalam rumah kaca. Sejak mengirimkan profil produksi di internet, permintaan terhadap produk pertanian yang diusahakan terus berdatangan. Promosi melalui internet dapat memutus hubungan petani dengan tengkulak yang sering memberikan harga jauh di bawah harga pasar (Sigit et al. 2006). Melalui Unit Pelayanan Informasi Pertanian tingkat Desa–Program Peningkatan Pendapatan Petani melalui inovasi (UPIPD-P4MI) yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Pertanian, petani di sekitar lokasi UPIPK sudah memanfaatkan internet untuk akses informasi dan promosi hasil pertanian yang diusahakan (UPIPD Kelayu Selatan- P4MI 2009). 

Manfaat yang dapat diperoleh melalui kegiatan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (Mulyandari 2005), khususnya dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan di antaranya adalah:
1. Mendorong terbentuknya jaringan informasi pertanian di tingkat lokal dan nasional. 
2. Membuka akses petani terhadap informasi pertanian untuk: 1) Meningkatkan peluang potensi peningkatan pendapatan dan cara pencapaiannya; 2) Meningkatkan kemampuan petani dalam meningkatkan posisi tawarnya, serta 3) Meningkatkan kemampuan petani dalam melakukan diversifikasi usahatani dan merelasikan komoditas yang diusahakannya dengan input yang tersedia, jumlah produksi yang diperlukan dan kemampuan pasar menyerap output.
3. Mendorong terlaksananya kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan informasi pertanian secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung pengembangan pertanian lahan marjinal.
4. Memfasilitasi dokumentasi informasi pertanian di tingkat lokal (indigeneous knowledge) yang dapat diakses secara lebih luas untuk mendukung pengembangan pertanian lahan marjinal.

HAMBATAN DALAM APLIKASI TIK 
Meskipun disadari TIK memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan, namun sampai saat ini petani di dunia, khususnya di Indonesia masih belum dipertimbangkan dalam bisnis TIK dan lingkungan kebijakan. Fakta yang agak mengejutkan adalah bahwa aplikasi TIK memiliki kontribusi yang tidak terukur secara ekonomi bagi masing-masing GDPs. Dalam waktu yang sama, pemanfaatan TIK dalam pembangunan pertanian berkelanjutan membutuhkan proses pendidikan dan peningkatan kapasitas karena masih terdapat kesenjangan secara teknis maupun keterampilan dalam bisnis secara elektronik (e-business). 

Survei yang dilakukan oleh the International Society for Horticultural Sciences (ISHS) telah mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam mengadopsi TIK oleh petani khususnya petani hortikultura, yaitu: keterbatasan kemampuan; kesenjangan dalam pelatihan (training), kesadaran akan manfaat TIK, waktu, biaya dari teknologi yang digunakan, integrasi sistem dan ketersediaan software. Partisipan dari negara-negara maju menekankan pada hambatan: tidak adanya manfaat ekonomi yang dapat dirasakan, tidak memahami nilai lebih dari TIK, tidak cukup memiliki waktu untuk menggunakan teknologi dan tidak mengetahui bagaimana mengambil manfaat dari penggunaan TIK. Responden dari negara-negara berkembang menekankan pentingnya “biaya teknologi TIK” dan “kesenjangan infrastruktur teknologi.” Hasil kuesioner dari the Institute for Agricultural and Fisheries Research sejalan dengan survei ISHS dan survey dari the European Federation for Information Technology in Agriculture (EFITA) yang mengindikasikan adanya suatu pergeseran dari kecakapan secara teknis TIK sebagai suatu faktor pembatas menuju pada kesenjangan pemahaman bagaimana mengambil manfaat dari pilihan TIK yang bervariasi (Taragola et al. 2009).

TIK memiliki peranan yang sangat penting dalam pertanian modern dan menjaga keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan. Namun demikian, untuk wilayah negara-negara berkembang masih banyak mengalami kendala dalam aplikasinya untuk mendukung pengembangan pertanian berkelanjutan. Tantangan yang umum dihadapi adalah bahwa akses telepon dan jaringan elektronik di perdesaan dan wilayah terpencil (remote area) sangat terbatas; telecenter yang menawarkan layanan TIK masih langka karena biaya yang diperlukan akibat tingginya investasi dan biaya operasional yang dibutuhkan. Kekurangan pada tingkatan lokal dalam aplikasi TIK perlu dipikirkan dalam merancang strategi aplikasi TIK sesuai dengan kondisi di lapangan yang spesifik lokasi baik melalui kapasitas teknologi tradisional, seperti siaran radio. emerintah dan masyarakat perdesaan dapat bekerja bersama untuk melayani pengguna atas dasar profitabilitas di samping ada unsur sosial untuk mendukung keberlanjutan aplikasi TIK di tingkat perdesaan.

Berdasarkan Survei yang dilakukan oleh the International Society for Horticultural Sciences (ISHS) hambatan-hambatan dalam mengadopsi TIK oleh petani khususnya petani hortikultura, yaitu: keterbatasan kemampuan; kesenjangan dalam pelatihan (training), kesadaran akan manfaat TIK, waktu, biaya dari teknologi yang digunakan, integrasi sistem dan ketersediaan software. Untuk responden dari negara-negara berkembang menekankan pentingnya “biaya teknologi TIK” dan “kesenjangan infrastruktur teknologi (Taragola et al. 2009).

Beberapa hambatan dalam aplikasi TIK untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan yang berhasil diidentifikasi oleh Sumardjo et al. (2009) secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Belum adanya komitmen dari manajemen di level stakeholders managerial yang ditunjukkan dengan adanya kebijakan yang belum konsisten. 
2. Kemampuan tingkat manajerial pimpinan di level stakeholders (khususnya di lingkup pemda dan dinas kabupaten) sebagian besar masih belum memiliki kapasitas di bidang teknologi informasi, sehingga banyak sekali proses pengolahan input yang seharusnya dapat difasilitasi dengan aplikasi teknologi informasi tidak diperhatikan dan bahkan cenderung dihindari penerapannya. 
3. Sebagian besar level manajerial belum mengetahui secara persis konsep aplikasi teknologi informasi, sehingga berimplikasi pada rendahnya aplikasi teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan tugas sehari-hari.
4. Infrastruktur penunjang tidak mendukung operasi pengelolaan dan penyebaran informasi pertanian yang berbasis teknologi informasi, seperti misalnya pasokan listrik yang masih kurang memadai, perlengkapan hardware tidak tersedia secara mencukupi baik kualitas maupun kuantitasnya, gedung atau ruangan yang tidak memadai, serta jaringan koneksi internet yang masih sangat terbatas (khususnya untuk wilayah remote area).
5. Biaya untuk operasional aplikasi teknologi informasi untuk akses dan pengelolaan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah khususnya sangat tidak memadai terutama untuk biaya langganan ISP untuk pengelolaan informasi yang berbasis internet.
6. Infrastruktur telekomunikasi yang belum memadai dan mahal. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. 
7. Tempat akses informasi melalui aplikasi teknologi informasi sangat terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong-royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library). Di Indonesia hal ini seharusnya dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum lainnya. 
8. Sebagian usia produktif dan yang bekerja di lembaga subsistem jaringan informasi inovasi pertanian tidak berbasis teknologi informasi, sehingga semua pekerjaan jalan seperti biasanya dan tidak pernah memikirkan efisiensi atau pemanfaatan teknologi informasi yang konsisten.
9. Dunia teknologi informasi terlalu cepat berubah dan berkembang, sementara sebagian besar sumber daya manusia yang ada di lembaga subsistem jaringan informasi inoasi pertanian cenderung kurang memiliki motivasi untuk terus belajar mengejar kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga seringkali kapasitas SDM yang ada tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan cenderung menjadi lambat dalam menyelesaikan tugas.
10. Kemampuan kapasitas SDM dalam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di level penyuluh pertanian ataupun fasilitator tingkat desa sebagai motor pendamping pelaksana pembangunan pertanian di daerah masih sangat terbatas. 
11. Keterbatasan kemampuan dan pengetahuan petani atau pengguna akhir dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam akses informasi inovasi pertanian dan mempromosikan produknya ke pasar yang lebih luas.
12. Dari segi sosial budaya, kultur berbagi masih belum membudaya. Kultur berbagi (sharing) informasi dan pengetahuan untuk mempermudah akses dan pengelolaan informasi belum banyak diterapkan oleh anggota lembaga stakeholders. Di samping itu, kultur mendokumentasikan informasi/data juga belum lazim, khususnya untuk kelembagaan yang berada di daerah. 

REKOMENDASI APLIKASI TIK DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
Studi yang telah dilakukan oleh ENRAP di Asia Pasifik (termasuk di Indonesia) menemukan bahwa kesuksesan (efektivitas) intervensi aplikasi TIK utamanya tergantung pada dampaknya terhadap mata pencaharian dan aset mata pencaharian. Keberlanjutan (sustainability) suatu intervensi aplikasi TIK memiliki mempunyai dua aspek penting, yaitu: kemampuan dalam melanjutkannya dalam jangka panjang dan kemampuannya untuk mengurangi sifat mudah terlukanya (vulnerabilities) dari target beneficiaries. Adapun kesadaran dan komitmen stakeholders, ketepatan relevansi isi, penggunaan bahasa lokal dan upaya penyediaan akses terhadap intervensi TIK adalah faktor kritis lain yang penting bagi keefektivan dan kesuksesan dari suatu intervensi aplikasi ICT yang ditargetkan bagi kehidupan masyarakat perdesaan. Intervensi yang bersifat demand-driven dalam fungsinya seperti halnya teknologi tepat guna (sesuai dengan yang dipilih atau diinginkan pengguna) mempunyai prevalensi kesuksesan yang lebih tinggi (ENRAP 2009).

Perkembangan TIK seperti komputer dan teknologi komunikasi, khususnya internet dapat digunakan untuk menjembatani informasi dan pengetahuan yang tersebar di antara yang menguasai informasi dan yang tidak. Akses terhadap komunikasi digital membantu meningkatkan akses terhadap peluang pendidikan, meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pemerintah, memperbesar partisipasi secara langsung dari ”used-to-be-silent-public” (masyarakat yang tidak mampu berpendapat) dalam proses demokrasi, meningkatkan peluang perdagangan dan pemasaran, memperbesar pemberdayaan masyarakat dengan memberikan suara kepada kelompok yang semula tidak bersuara (perempuan) dan kelompok yang mudah diserang, menciptakan jaringan dan peluang pendapatan untuk wanita, akses terhadap informasi pengobatan untuk masyarakat yang terisolasi dan meningkatkan peluang tenaga kerja (Servaes 2007).

Salah satu yang direkomendasikan untuk implementasi TIK dalam pemberdayaan di negara berkembang adalah sebuah telecenter atau pusat multimedia komunitas yang terdiri atas desktop untuk penerbitan, surat kabar komunitas, penjualan atau penyewaan alat multimedia, peminjaman buku, fotokopi, dan layanan telepon/faks. Apabila memungkinkan dapat pula dilengkapi dengan akses internet dan penggunaan telepon genggam untuk meningkatkan akses pengusaha dan petani di perdesaan akses informasi untuk meningkatkan kesejahterannya. TIK merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk knowledge sharing, namun seringkali belum dapat memecahkan permasalahan pembangunan yang disebabkan oleh isu sosial, ekonomi dan politik. Informasi pun seringkali belum dapat digunakan sebagai pengetahuan karena belum mampu diterjemahkan langsung oleh masyarakat (Servaes 2007). 

Leeuwis (2004) menyatakan bahwa pesan dan teknologi (inovasi) pertanian yang dipromosikan oleh agen penyuluhan sering tidak sesuai dan tidak mencukupi. Hal ini memberikan implikasi bahwa informasi yang ditujukan pada petani dan agen penyuluh sangat terbatas karena beberapa faktor, di antaranya adalah: staf universitas dari disiplin yang berbeda, peneliti yang terlibat, politisi, pengambil kebijakan, agroindustri dan birokrat yang memainkan peranan dalam proses promosi inovasi pertanian tersebut. Konsekuensinya, inovasi yang terpadu hanya dapat diharapkan muncul ketika berbagai aktor (termasuk petani), yang dapat mempengaruhi kecukupan pengetahuan dan teknologi, bekerjasama untuk memperbaiki kinerja kolektif. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki fungsi dari sistem pengetahuan dan informasi pertanian (Agricultural Knowledge and Information System–AKIS).

Sistem pengetahuan dan informasi pertanian dapat berperan dalam membantu petani dengan melibatkannya secara langsung dengan sejumlah besar kesempatan, sehingga mampu memilih kesempatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi faktual di lapangan. Peningkatan efektivitas jejaring pertukaran informasi antarpelaku agribisnis terkait merupakan aspek penting untuk mewujudkan sistem pengetahuan dan informasi pertanian. Dengan dukungan implementasi TIK serta peran aktif berbagai kelembagaan terkait upaya untuk mewujudkan jaringan informasi inovasi bidang pertanian sampai di tingkat petani dapat diwujudkan. Keberhasilan proses knowledge sharing inovasi pertanian sangat bergantung pada peran aktif dari berbagai institusi terkait yang memiliki fungsi menghasilkan inovasi pertanian maupun yang memiliki fungsi untuk mengkomunikasikan inovasi pertanian.

Rekomendasi aplikasi TIK dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan adalah aplikasi TIK yang mendorong terjadinya knowledge sharing untuk meningkatkan fungsi sistem pengetahuan dan informasi pertanian. Dengan demikian, aplikasi TIK tersebut dapat berperan dalam membantu petani dengan melibatkannya secara langsung dengan sejumlah besar kesempatan, sehingga mampu memilih kesempatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi faktual di lapangan. Peningkatan efektivitas jejaring pertukaran informasi antarpelaku agribisnis terkait merupakan aspek penting untuk mewujudkan sistem pengetahuan dan informasi pertanian. Dengan dukungan TIK serta peran aktif berbagai kelembagaan pengetahuan terkait pertanian dan kelembagaan-kelembagaan pendukung lainnya yang berpotensi untuk bersinergi, upaya untuk mewujudkan jaringan informasi bidang pertanian sampai di tingkat kelompok petani dapat diwujudkan. Keberhasilan proses knowledge sharing inovasi pertanian sangat bergantung pada peran aktif dari berbagai institusi terkait yang memiliki fungsi menghasilkan inovasi pertanian maupun yang memiliki fungsi untuk memproses dan mengkomunikasikan inovasi pertanian berkelanjutan, khususnya penyuluh pertanian dan petani.

Berdasarkan permasalahan yang masih banyak dihadapi dalam implementasi TIK untuk mendukung pembangunan pertanian, maka aplikasi TIK dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kesiapan sumber daya yang ada di daerah. Aplikasi TIK diarahkan untuk mendukung percepatan akses pelaku pembangunan pertanian terhadap sumber informasi yang dibutuhkan sekaligus merupakan sarana untuk mempercepat proses pertukaran informasi antarpihak-pihak terkait dalam proses pembangunan pertanian berkelanjutan. 

Mengingat keterbatasan sumber daya dan pengetahuan pelaku pembangunan pertanian di level grass root, maka aplikasi TIK perlu dimodifikasikan dengan media konvensional. Berbagai sarana telekomunikasi dan media komunikasi dapat difungsikan untuk mempercepat proses berbagi pengetahuan di setiap level pelaku pembangunan pertanian. Aplikasi TIK dapat diterapkan sampai di level kecamatan dalam bentuk pusat-pusat informasi pertanian untuk mempercepat proses berbagi pengetahuan antara pelaku pembangunan pertanian sampai di tingkat kecamatan dengan pelaku pembangunan pertanian di tingkat regional, nasional, bahkan global. Selanjutnya informasi yang diperoleh malalui aplikasi teknologi informasi, misalnya internet dapat disederhanakan dan dikemas kembali sesuai kebutuhan dan karakteristik pengguna akhir oleh penyuluh pertanian atau fasilitator baik formal maupun nonformal. Informasi yang sudah diolah dan dikemas kembali dalam format yang sesuai dengan karakteristik pengguna dapat disebarkan lebih lanjut melalui berbagai media komunikasi yang tersedia di tingkat pelaku pembangunan pertanian sampai di tingkat petani. Sebaliknya, informasi yang berasal dari pelaku pembangunan pertanian yang berada di grass root juga dapat didokumentasikan sebagai indigenous knowledge yang dapat dijadikan sebagai bahan pengambil kebijakan maupun pengembangan pengetahuan lebih lanjut. 


Komunikasi banyak langkah masih relevan untuk diterapkan dalam mendukung percepatan proses berbagi pengetahuan di antara pelaku pembangunan pertanian sehingga pembangunan pertanian dapat berlangsung secara berkelanjutan. Secara ringkas mekanisme aplikasi TIK yang dimodifikasikan dengan komunikasi banyak langkah untuk mempercepat proses berbagi pengetahuan di setiap level pelaku pembangunan pertanian (dimodifikasi dari Mulyandari 2005) disajikan pada Gambar 1. Dalam strategi rancangan aplikasi TIK dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan, terdapat tiga tahapan utama dengan asumsi di tingkat kecamatan dibangun pusat informasi pertanian di tingkat kabupaten dapat operasional secara optimal. 

Gambar

Mekanisme modifikasi aplikasi teknologi informasi dalam akses informasi mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan

KESIMPULAN 
Pembangunan pertanian dan perdesaan yang berkelanjutan merupakan isu penting strategis yang universal diperbincangkan dewasa ini. Dalam menghadapi era globalisasi pembangunan pertanian berkelanjutan tidak terlepas dari pengaruh pesatnya perkembangan iptek termasuk perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Integrasi yang efektif antara TIK dalam sektor pertanian akan menuju pada pertanian berkelanjutan melalui penyiapan informai pertanian yang tepat waktu relevan, yang dapat memberikan informasi yang tepat kepada petani dalam proses pengambilan keputusan berusahatani untuk meningkatkan produktivitasnya. TIK dapat memperbaiki aksesibilitas petani dengan cepat terhadap informasi pasar, input produksi, tren konsumen, yang secara positif berdampak pada kualitas dan kuantitas produksi mereka. Informasi pemasaran, praktek pengelolaan ternak dan tanaman yang baru, penyakit dan hama tanaman/ternak, ketersediaan transportasi, informasi peluang pasar dan harga pasar input maupun output pertanian sangat penting untuk efisiensi produksi secara ekonomi.

Beberapa hambatan dalam aplikasi TIK untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan di antaranya adalah: belum adanya komitmen dari manajemen di level stakeholders managerial, SDM tingkat manajerial pimpinan di level stakeholders sebagian besar masih belum memiliki kapasitas di bidang teknologi informasi, infrastruktur penunjang tidak mendukung operasi pengelolaan dan penyebaran informasi pertanian yang berbasis teknologi informasi, biaya untuk operasional aplikasi teknologi informasi dalam implementasi cyber extension yang disediakan oleh pemerintah daerah khususnya sangat tidak memadai terutama untuk biaya langganan ISP untuk pengelolaan informasi yang berbasis internet, tempat akses informasi melalui aplikasi teknologi informasi sangat terbatas, dan dari segi sosial budaya, kultur berbagi masih belum membudaya. 

Mengingat keterbatasan sumber daya dan pengetahuan pelaku pembangunan pertanian di level grass root, maka aplikasi TIK perlu dimodifikasikan dengan media konvensional. Berbagai sarana telekomunikasi dan media komunikasi dapat difungsikan untuk mempercepat proses berbagi pengetahuan di setiap level pelaku pembangunan pertanian. Komunikasi banyak langkah masih relevan untuk diterapkan dalam mendukung percepatan proses berbagi pengetahuan di antara pelaku pembangunan pertanian sehingga pembangunan pertanian dapat berlangsung secara berkelanjutan. 

Revitalisasi dan Rekonstruksi Pertanian Sebagai Solusi Minimalitas Pangan di Indonesia

Revitalisasi dan Rekonstruksi Pertanian Sebagai Solusi Minimalitas Pangan di Indonesia
Pada tangal 11 Juni 2005, presiden SBY mencanangkan revitalisasi pertanian, khususnya sektor pangan (baca; beras) sebagai primary sector di Indonesia 1. Langkah ini diambil atas kausal pengimporan beras yang berasio lebih dari 10 % atau sekitar 631.000 ton beras atau 1,2 juta ton GKG dari konsumsi nasional 2. Dan didindikasikan akan mengalami lima kali lipat pada tahun 2010, bila tidak adanya resolusi efektif terhadap pertanian Indonesia yang kian terpuruk. 

Kondisi ini semakin ironis bagi Indonesia, sebagai negeri agrarian ketika diketahui dari 49,9 juta penduduk miskin Indonesia pada tahun 2002, sekitar 54 % diantaranya terdiri dari masyarakat petani 3. Implikasi dari minimalitas pangan di Indonesia semakin konkret (terlihat). Diantaranya pada awal tahun 2005, kelaparan kronis melanda 10 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur, di Papua terdapat tujuh distrik di Kabupaten Yahukimo 55 orang meninggal dan 112 kritis akibat kelaparan 4. Di samping itu masih terjadi busung lapar dan gizi buruk yang menimpa 2 dari 1 juta bayi di Indonesia 5. Sedangkan implikasi yang paling kronis bagi Indonesia yaitu impor beras sebesar 631.000 ton dengan memakan anggaran APBN yang sangat besar.

Problematika tidak terhenti sampai di sini, kerugian juga terjadi pada rakyat Indonesia sendiri. Karena tidak mampu memaksimalkan hasil pertanian sedangkan SDA Indonesia sangat memadai, baik dari faktor lahan, tenaga, iklim, dan sebagainya. Sehingga konklusinya, jika minimalitas pangan (perbaikan pertanian) tidak segera di resolusi maka akibatnya semakin fatal. Karena mengingat pangan (baca: makanan pokok) merupakan kebutuhan primer dan mendesak. 

Rumusan masalah
Elemen SDA sebagai modal utama Indonesia mencukupi. Sehingga problematika sekarang adalah program (cara) dalam rangka pencukupan bahkan swasembada beras di Indonesia.

Landasan teori 
Oportunitas Indonesia sebagai negara sukses penghasil beras sangat besar, yaitu lahan sebesar 1.922.570 km2, curah hujan yang cukup, SDM yang cukup (semisal IPB, fakultas / jurusan pertanian dan wadah lain), tenaga yang cukup (70% dari penduduk Indonesia adalah petani) dan faktor lain. 

Akan tetapi berdasarkan perspektif Pakpahan dkk. alumni IPB Bogor, oportunitas tersebut belum berperan secara maksimal dewasa ini dikarenakan strategi (program) pemerintah yang kurang efektif dan aplikatif 6. Solusi problematika seperti ini dapat digunakan studi historical approach / the methode of experience, mengingat keberhasilan Indonesia yang pernah enpat kali swasembada beras bahkan pada tahun 1984 mendapat penghargaan dari FAO, PBB atas hal tersebut. Di samping itu, eksistensi negara tetangga semisal Thailand, Vietnam dan lainnya yang sukses dalam hal ini. Sehingga Indonesia perlu untuk melakuakan flashback Indonesia lampau yang jaya dan negara tetangga yang berhasil.

Revitalisasi dan Rekonstruksi Pertanian
Secara konsepsi, definisi revitalisasi pertanian adalah kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontektual 7. Revitalisasi pertanian merupakan strategi reaplikasi program pemerintah yang telah sukses dalam hal pangan yang mana pernah dilakukan pemerintah sekitar tahun 1985. akan tetapi setelah itu pemerintah memprioritaskan industri daripada pertananian. Sehingga untuk mencapai kondisi yang seperti saat itu, maka perlu dicanangkan revitalisasi pertanian dan karena konteks dulu dan sekarang yang berbeda maka dibutuhkan rekonstruksi pertanian. 

Sebagai langkah yang integratif dan efektif , maka diperlukan pelestarian program lama (revitalisasi) yang mendukung dan rekonstruksi program baru yang lebih baik pada program lama yang kurang relevan. Program tersebut secara sistematis sebagai mana poin-poin berikut ini 
1. Intensifikasi pertanian yaitu program pemerintah dengan aplikasi panca usaha tani (pupuk, irigasi, bibit, pembasmian hama dan pengolahan lahan) 8. Pada era orde baru hal ini sangat digalakkan dan didukung misalnya dengan dana yang besar untuk subsidi pupuk, pestisida dan bibit unggul serta alat pertanian. Akan tetapi kondisi sekarang ini merupakan negasi dari kondisi pada waktu itu 9.
2. Target ekonomi yang harus dicanangkan. Hingga saat ini Indonesia tidak memiliki target pertanian yang jelas. Atau meskipun ada, target tersebut cenderung bias pada perhitungan teoritis dan kurang didasarkan pada keadaan riil masyarakat. Sehingga perlu sekali pencanangan target pertanian seperti di Thailand dan Vietnam.
3. Pengurangan jumlah petani yang terlibat. Menurut observator Krisnamurthi dan Pakpahan, salah satu faktor keterpurukan pertanian adalah ledakan jumlah petani dan penyempitan lapangan 10. Hal itu menyebabkan tenaga dan reputasi pertanian semakin rendah. Selain itu, dikandung maksud dengan pengalihan tenaga tersebut ke tenaga industri beras sehingga harga beras selalu stabil karena juga ditopang industri beras. Strategi seperti terealisasikan di Taiwan dan Jepang 11.
4. Kejelasan definisi petani. Menurut BPS 2004, petani adalah orang yang mengusahakan lahan untuk kegiatan budidaya pertanian termasuk buruh tani. Padahal hal ini mengkondisikan reputasi pertanian semakin jelek dan opportunitasnya sebagai lading bisnis terlihat semakin kecil. Padahal secara faktual, bisnis pertanian (beras) cukup menjanjikan. Tetapi hingga kini masyarakat menyamakan petani dengan buruh tani yang sama-sama berpenghasilan rendah.
5. Konversi lahan pertanian (land reform). Sampai tahun 1985, konversi lahan pertanian mendek. Sedangkan konversi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian terus bertambah. Terutama dari tahun 1999 – 2002 yaitu sebesar 330.000 ha dan diprediksi 2002 ke atas semakin besar. Sehingga untuk peningkatan kualitas beras di Indonesia, harus diadakan perluasan wilayah persawahan. Hal seperti ini juga dilakukan di Thailand dan Vietnam. Hal ini juga didukung dengan lahan luas Indonesia yang belum digunakan.

Konklusi
Sebagai konklusi akhir, Indonesia memiliki opportunitas yang sangat besar untuk tidak impor beras bahkan sangat berpeluang besar untuk swasembada beras dengan catatan memiliki strategi yang efektif dan efisien. Sedangkan strategi tersebut telah dikenal di Indonesia yaitu revitalisasi dan rekonstruksi pertanian di Indonesia, sehingga hanya dibutuhkan jiwa yang konsekuensif dan aktif terhadap program tersebut untuk menciptakan Indonesia yang makmur.