PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH
I. Latar Belakang
Pendekatan pembangunan yang lebih menonjolkan pertumbuhan ekonomi secara cepat tidak bisa dipungkiri telah mengakibatkan pertumbuhan diperkotaan melampaui kawasan lainnya atau dengan kata lain telah mendorong percepatan urbanisasi (punctuated urbanization). Percepatan urbanisasi ini selain menimbulkan akibat-akibat positif juga menimbulkan dampak negatif yakni terserapnya sumberdaya yang dimiliki perdesaan oleh kawasan perkotaan, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia (migrasi dari desa ke kota).
Proses urbanisasi yang tidak terkendali, juga semakin mendesak produktifitas pertanian. Data Survey Penduduk Antarsensus (SUPAS) menunjukkan bahwa terjadi peningkatan tingkat urbanisasi di Indonesia dari 37,5% (tahun 1995) menjadi 40,5% (tahun 1998). Secara lebih mikro, tingginya urbanisasi ditunjukkan dengan terjadinya konversi lahan kawasan pertanian menjadi kawasan perkotaan, dimana di pantai utara Jawa mencapai kurang lebih 20 %. Konsekuensi logis dari kondisi ini adalah terjadinya migrasi penduduk perdesaan ke perkotaan akibat semakin menyempitnya lapangan pekerjaan di bidang pertanian.
Kondisi ini mengakibatkan Indonesia harus mengimpor produk-produk pertanian untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Tercatat, Indonesia harus mengimpor kedelai sebanyak 1.277.685 ton pada tahun 2000 dengan nilai nominal sebesar US$ 275 juta. Pada tahun yang sama, Indonesia mengimpor sayur-sayuran senilai US$ 62 juta dan buah-buahan senilai US$ 65 juta.
Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan paradigma dalam pendekatan pembangunan harus dilakukan. Pembangunan nasional yang cenderung memfavoritkan pembangunan perkotaan sebagai satu-satunya mesin pertumbuhan (engine of development) yang handal harus direvisi kembali. Pembangunan perdesaan harus mulai didorong guna mengatasi permasalahan pembangunan yang terjadi. Meskipun demikian, pendekatan yang selama ini memisahkan pembangunan kawasan perdesaan dengan perkotaan harus ditinjau kembali. Hal ini disebabkan terdapatnya keterkaitan dan ketergantungan baik secara fungsional maupun secara keruangan antara kawasan perdesaan dan perkotaan.
II. Issue dan Permasalahan Pengembangan Kawasan Perdesaan.
1. Menurut UU No. 24/ 1992 tentang Penataan Ruang, diperlukan adanya penegasan terhadap “kedudukan” kawasan perdesaan yang berarti penegasan terhadap fungsi dan peran kawasan perdesaan. Selanjutnya, fungsi dan peran kawasan perdesaan ini seharusnya dijabarkan dalam rencana tata ruang wilayah yang akan menjadi acuan pengembangan kawasan perdesaan.
2. Selama ini ukuran keberhasilan pembangunan hanya dilihat dari terciptanya laju pertumbuhan perekonomian yang tinggi dimana alat yang dipergunakannya adalah dengan mendorong industrialisasi di kawasan-kawasan perkotaan. Kondisi ini bila ditinjau dari pemerataan pembangunan telah memunculkan kesenjangan antara kawasan perdesaan dan perkotaan karena sektor strategis hanya dimiliki oleh sebagian masyarakat.
3. Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia yang diperkirakan pada tahun 2035 akan bertambah menjadi dua kali lipat dari jumlah saat ini atau menjadi 400 juta jiwa, telah memunculkan kerisauan akan terjadinya keadaan “rawan pangan” di masa yang akan datang. Selain itu, dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat terjadi pula peningkatan konsumsi perkapita untuk berbagai jenis pangan, akibatnya dalam waktu 35 tahun yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan yang lebih dari 2 kali lipat jumlah kebutuhan saat ini.
4. Perlu adanya perhatian khusus dalam pengembangan kawasan pertanian terutama untuk menjawab produktifitas pertanian yang masih rendah, sistem pemasaran yang masih rendah, kelembagaan yang tidak kondusif, dan lingkungan permukiman yang masih rendah.
III. Konsep Pengembangan Kawasan Agropolitan
Berdasarkan issue dan permasalahan pembangunan perdesaan yang terjadi, pengembangan kawasan agropolitan merupakan alternatif solusi untuk pengembangan wilayah (perdesaan). Kawasan agropolitan disini diartikan sebagai sistem fungsional desa-desa yang ditunjukkan dari adanya hirarki keruangan desa yakni dengan adanya pusat agropolitan dan desa-desa di sekitarnya membetuk Kawasan Agropolitan. Kawasan tersebut terkait dengan sistem pusat-pusat permukiman nasional dan sistem permukiman pada tingkat Propinsi (RTRW Propinsi) dan Kabupaten (RTRW Kabupaten).
Kawasan agropolitan ini juga dicirikan dengan kawasan pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis di pusat agropolitan yang diharapkan dapat melayani dan mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya. (lihat diagram 1 dan 2, lampiran).
Dalam rangka pengembangan kawasan agropolitan secara terintegrasi, perlu disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan yang akan menjadi acuan penyusunan program pengembangan. Adapun muatan yang terkandung didalamnya adalah :
1. Penetapan pusat agropolitan yang berfungsi sebagai :
a. Pusat perdagangan dan transportasi pertanian (agricultural trade/ transport center).
b. Penyedia jasa pendukung pertanian (agricultural support services).
c. Pasar konsumen produk non-pertanian (non agricultural consumers market).
d. Pusat industri pertanian (agro-based industry).
e. Penyedia pekerjaan non pertanian (non-agricultural employment).
f. Pusat agropolitan dan hinterlannya terkait dengan sistem permukiman nasional, propinsi, dan kabupaten (RTRW Propinsi/ Kabupaten).
2. Penetapan unit-unit kawasa pengembangan yang berfungsi sebagai :
a. Pusat produksi pertanian (agricultural production).
b. Intensifikasi pertanian (agricultural intensification).
c. Pusat pendapatan perdesaan dan permintaan untuk barang-barang dan jasa non pertanian (rural income and demand for non-agricultural goods and services).
d. Produksi tanaman siap jual dan diversifikasi pertanian (cash crop production and agricultural diversification).
3. Penetapan sektor unggulan:
a. Merupakan sektor unggulan yang sudah berkembang dan didukung oleh sektor hilirnya.
b. Kegiatan agribisnis yang banyak melibatkan pelaku dan masyarakat yang paling besar (sesuai dengan kearifan lokal).
c. Mempunyai skala ekonomi yang memungkinkan untuk dikembangkan dengan orientasi ekspor.
4. Dukungan sistem infrastruktur
Dukungan infrastruktur yang membentuk struktur ruang yang mendukung pengembangan kawasan agropolitan diantaranya : jaringan jalan, irigasi, sumber-sumber air, dan jaringan utilitas (listrik dan telekomunikasi).
5. Dukungan sistem kelembagaan.
a. Dukungan kelembagaan pengelola pengembangan kawasan agropolitan yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah dengan fasilitasi Pemerintah Pusat.
b. Pengembangan sistem kelembagaan insentif dan disinsentif pengembangan kawasan agropolitan.
Melalui keterkaitan tersebut, pusat agropolitan dan kawasan perdesaan berinteraksi satu sama lain secara menguntungkan. Dengan adanya pola interaksi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah (value added) produksi kawasan agropolitan sehingga pembangunan perdesaan dapat dipacu dan migrasi desa-kota yang terjadi dapat dikendalikan.
IV. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Agropolitan.
1. Kebijakan Pengembangan
a. Kebijakan pengembangan kawasan agropolitan berorientasi pada kekuatan pasar (market driven), melalui pemberdayaan masyarakat yang tidak saja diarahkan pada upaya pengembangan usaha budidaya (on-farm) tetapi juga meliputi pengembangan agribisnis hulu (penyediaan sarana pertanian) dan agribisnis hilir (processing dan pemasaran) dan jasa-jasa pendukungnya.
b. Memberikan kemudahan melalui penyediaan prasarana dan sarana yang dapat mendukung pengembangan agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan menyeluruh, mulai dari subsistem budidaya (on-farm), subsistem agribisnis hulu, hilir, dan jasa penunjang.
c. Agar terjadi sinergi daya pengembangan tenaga kerja, komoditi yang akan dikembangkan hendaknya yang bersifat export base bukan row base, dengan demikian hendaknya konsep pengembangan kawasan agropolitan mencakup agrobisnis, agroprocessing dan agroindustri.
d. Diarahkan pada consumer oriented melalui sistem keterkaitan desa dan kota (urban-rural linkage).
2. Strategi Pengembangan
a. Penyusunan master plan pengembangan kawasan agropolitan yang akan menjadi acuan masing-masing wilayah/ propinsi. Penyusunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga program yang disusun lebih akomodatif. Disusun dalam jangka panjang (10 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1-3 tahun) yang bersifat rintisan dan dan stimultans. Dalam progran jangka pendek setidaknya terdapat out line plan, metriks kegiatan lintas sektor, penanggung jawab kegiatan dan rencana pembiayaan.
b. Penetapan Lokasi Agropolitan; kegiatannya dimulai dari usulan penetapan Kabupaten oleh Pemerintah Propinsi, untuk selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten mengusulkan kawasan agropolitan dengan terlebih dahulu melakukan Identifikasi Potensi dan Masalah untuk mengetahui kondisi dan potensi lokasi (komoditas unggulan), antara lain: Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Iklim Usaha, kondisi PSD, dan sebagainya, serta terkait dengan sistem permukiman nasional, propinsi, dan kabupaten.
c. Sosialisasi Program Agropolitan; dilakukan kepada seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan program agropolitan baik di Pusat maupun di Daerah, sehingga pengembangan program agropolitan dapat lebih terpadu dan terintegrasi.
V. Program Pengembangan Kawasan Agropolitan
a. Penyiapan Master Plan Kawasan Agropolitan termasuk didalamnya rencana-rencana prasarana dan sarana.
b. Dukukungan prasarana dan sarana Kimpraswil (PSK), dengan tahapan :
- Pada tahun 1 (pertama) dukungan PSK diarahkan pada kawasan-kawasan sentra produksi, terutama pemenuhan kebutuhan air baku, jalan usaha tani, dan pergudangan.
- Pada tahun ke 2 (kedua) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan nilai tambah dan pemasaran termasuk sarana untuk menjaga kualitas serta pemasaran ke luar kawasan agropolitan.
- Pada tahun ke 3 (ketiga) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman.
d. Pembiayaan Program Agropolitan; pada prinsipnya pembiayaan program agropolitan dilakukan oleh masyarakat, baik petani, pelaku penyedia agroinput, pelaku pengolah hasil, pelaku pemasaran dan pelaku penyedia jasa. Fasilitasi pemerintah melalui dana stimultans untuk mendorong Pemda dan masyarakat diarahkan untuk membiayai prasarana dan sarana yang bersifat publik dan strategis.
VI. Dukungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
A. Tahun Anggaran 2002
1. Bantuan teknik Penyusunan Rencana Teknis dan DED 7 kawasan di 7 Propinsi sebagai acuan pengembangan kawasan agropolitan.
2. Penyediaan dana stimulan untuk pengembangan prasarana dan sarana yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan agropolitan.
3. Penyelenggaraan sosialisasi program-program pengembangan kawasan agropolitan mulai dari tingkat kawasan dan tingkat kabupaten (7 Propinsi Rintisan), dan sosialisasi program pengembangan kawasan agropolitan di Tingkat Nasional (29 Propinsi) bekerjasama dengan Departemen Pertanian.
4. Bantuan teknik Identifikasi dan Penyusunan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan di 29 Propinsi, sebagai acuan di dalam pengembangan program pengembangan agropolitan Tahun Anggaran 2003.
B. Tahun Anggaran 2003
1. Penyiapan Pedoman Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan. Mengingat pelaksanaannya penyusunan Master Plan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk memfasilitasi kegiatan tersebut diperlukan adanya satu pedoman.
2. Sesuai dengan kesepakatan antara Departemen Pertanian dengan Dep. Kimpraswil, maka dihimbau untuk dapat mengembangkan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan minimal 1 kawasan di setiap Propinsi.
3. Penyiapan dukungan sarana dan prasarana wilayah untuk kawasan agropolitan.
VII. Penutup
Pembangunan kawasan perdesaan tidak bisa dipungkiri merupakan hal yang mutlak dibutuhkan. Hal ini didasari bukan hanya karena terdapatnya ketimpangan antara kawasan perdesaan dengan perkotaan akan tetapi juga mengingat tingginya potensi di kawasan perdesaan yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai alat untuk mendorong pembangunan.
Pengembangan kawasan agropolitan menjadi sangat penting dalam kontek pengembangan wilayah mengingat :
1. Kawasan dan sektor yang dikembangkan sesuai dengan keunikan lokal.
2. Pengembangan kawasan agropolitan dapat meningkatkan pemerataan mengingat sektor yang dipilih merupakan basis aktifitas masyarakat.
3. Keberlanjutan dari pengembangan kawasan dan sektor menjadi lebih pasti mengingat sektor yang dipilih mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan sektor lainnya.
4. Dalam penetapan pusat agropolitan terkait dengan sistem pusat-pusat nasional, propinsi, dan kabupaten (RTRW Propinsi/ Kabupaten) sehingga dapat menciptakan pengembangan wilayah yang serasi dan seimbang.
0 komentar:
Posting Komentar