Makna Proklamasi Kemerdekaan RI dan UUD 1945 Sebelum Amandemen

Makna Proklamasi Kemerdekaan RI dan UUD 1945 Sebelum Amandemen


Judul : Makna Proklamasi Kemerdekaan RI dan Konstitusi Pertama

Standar Kompetensi : 2. Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi pertama

Kompetensi Dasar : 2.1 Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan

Indikator : - Menguraikan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
                 - Menjelaskan arti kemerdekaan bagi suatu bangsa
                 - Menunjukkan pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan

Uraian Materi :

                                       Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Mencapai Kemerdekaan

Bangsa Indonesia merasakan penderitaan dan tertindas dalam segala bidang kehidupan kurang lebih 350 tahun dibawah penindasan Belanda, dan 3,5 bulan dibawah penindasan Jepang. Kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh melalui perjuangan yang sangat panjang dan berat baik melalui perjuangan fisik yaitu melalui peperangan maupun non fisik yaitu melalui diplomasi dan perundingan. Hal ini didasari 4 faktor sebagai landasan moral dan mental bangsa Indonesia, yaitu: 
Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu penjajah selama berabad-abad yang mengakibatkan penderitaan lahir dan batin.
Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi yang harus dimiliki setiap bangsa. 
Adanya nilai-nilai luhur dan agama yang menjiwai dan mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan harkat, derajat, dan martabat, serta hak dan kewajiban sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan YME. 
Keinginan luhur bangsa Indonesiasupaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.

Atas dasar landasan moral dan mental bangsa Indonesia tersebut timbullah rasa nasionalisme, dan lahirlah gerakan perjuangan baik secara fisik maupun non fisik. Penderitaan bangsa Indonesia yang dirasakan sangat parah adalah pada masa penindasan Jepang, maka pembahasan dalam modul ini diutamakan tentang perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. 

Jepang mulai mendarat di wilayah Indonesia yaitu di Tarakan Kaltim tanggal 11 Januari 1942, 24 Januari 1942 Balikpapan dikuasai, 16 pebruari 1942 palembang, dan 1 maret 1942 berhasil mendarat di Banten dan berhasil menguasai Jakarta pada tanggal 5 Maret 1942. Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, dan inilah awal penjajahan Jepang di Indonesia. 

Keberhasilan Jepang menindas bangsa Indonesia melalui propaganda yang dilakukan oleh dinas propaganda Jepang yang bernama Sedenbu melalui siaran radio Jepang bernama Nippon Hoso Kyohu antara lain : 
Jepang akan mendukung gerakan kemerdekaan Indonesia 
Membentuk seksi Indonesia yang khusus menyajikan siaran bagi bangsa Indonesia yang didahului dengan lagu Indonesia Raya. 
Sebagai saudara tua yang akan memperbaiki nasib bangsa Indonesia dan membebaskan dari penjajahan Belanda.
 
Memperbolehkan penduduk mengibarkan sang saka merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya 
Rakyat Indonesia harus membantu saudara tua untuk memenangkan perang suci dan membangun kemakmuran bersama di Asia Timur Raya dengan nama Dai Toa. 
Gerakan 3 A (Nippon pelindung Asia, Nippon cahaya Asia, dan Nippon pemimpin Asia) yang diperkenalkan melalui media pada bulan Mei 1942 tetapi tidak mendapat respon dari bangsa Indonesia 
Membentuk Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang dipimpin tokoh-tokoh berpengaruh yang dikenal 4 serangkai yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan K.H. Mas Mansur yang didirikan pada bulan Maret 1942, dan dibubarkan oleh Jepang diganti dengan Perhimpunan kebaktian Rakyat (Djawa Hookokai) yng dipimpin oleh Ir. Soekarno. 
Membentuk Fuzinkai, Seinendan (untuk pemuda berumur 14 – 25 tahun) dan Keibodan ( yang berumur diatas 25 tahun). 

Namun setelah Dai Nippon masuk, pada tanggal 20 Maret 1942 Jepang telah mengeluarkan peraturan yang melarang semua perkumpulan, tetapi pada tanggal 15 Juli 1942 Jepang memperbolehkan lagi berdirinya perkumpulan yang bersifat sosial, tetapi perkumpulan yang bersifat politik tetap dilarang. Dan untuk memikat hati golongan Islam Jepang menghidupkan kembali Majelis Islam Indonesia pada tanggal 13 Juli 1942, dan pada tanggal 24 Oktober 1942 berganti nama dengan Masyumi, Peta pada tgl 13 Oktober 19343, Suishintai (barisan pelopor) tgl 1 Nopember 1944, dsb.

Perjuangan Persiapan Kemerdekaan melalui BPUPKI

Pada akhir tahun 1944 Jepang sudah mulai terdesak dalam Perang Asia Timur Raya, oleh sebab itu Perdana Menteri Jepang Koiso mengumumkan janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut hanyalah taktik saja agar perlawanan rakyat Indonesia berkurang dan berbalik bersimpati kepada Jepang, namun rakyat tidak begitu percaya dan terus melanjutkan perrjuangan. Akhirnya Letnan Jenderal Kumakici Harada panglima tentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Coosakai) dengan tujuan untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting berkenaan dengan masalah tata pemerintahan Negara Indonesia yang merdeka. Badan ini terbentuk pada tanggal 29 April 1945 dengan Ketua K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, R.P. Soeroso dan Ichibangase sebagai wakil ketua, beranggotakan sebanyak 60 orang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dengan tugas pokok: merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia yang akan menerima kemerdekaan dari pihak Jepang dan membuat rancangan UUD untuk Negara Indonesia merdeka.  

BPUPKI melakukan siding sebanyak dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas tentang dasar filsafat Negara (philosofische grandslag) Indonesia merdeka, pandangan hidup bangsa Indonesia (weltanschauung) yaitu fundamen, filsafat, dan pikiran yang sedalam-dalamnya untuk dapat mendirikan Indonesia merdeka yang kekal abadi, akhirnya lahirlah rumusan-rumusan dasar faklsafah bangsa seperti rumusan Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Soepomo. Dan untuk menindaklanjuti sidang pertama dibahas lagi dalam Panitia Kecil. Pada tanggal 22 Juni 1945 yang terkenal dengan dihasilkannya hokum dasar yang oleh Muh. Yamin disebut dengan Piagam Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hokum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islambagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Indonesia.”

Sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10-16 Juli 1945 membicarakan tentang penyusunan rencana Pembukaan UUD dan rencana UUD, serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuklah panitia-panitia kecil, antara lain : 
Panitia kecil Declaration of Human Right yang diketuai oleh Mr. Achmad Subardjo 
Panitia kecil perancang UUD dengan ketuanya Mr. Soepomo 
Menerima hasil sidang 22 Juni 1945 sebagai preambul . 

Menjelaskan arti kemerdekaan bagi suatu bangsa

Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka kemerdekaan harus diperjuangkan dan dimiliki oleh setiap bangsa. Setiap bangsa yang telah merdeka, berarti bangsa tersebut telah bebas dan terlepas dari tekanan bangsa lain, artinya bangsa yang telah merdeka berarti bangsa tersebut telah memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam berarti bangsa tersebut telah memiliki hak atau kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Kedaulatan keluar berarti bangsa tersebut mempunyai kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan bangsa lain. Dengan demikian adanya kemerdekaan bangsa tersebut bebas dari penjajah dan berdiri sebagai Negara yang berdaulat sejajar dengan bangsa-bangsa lin di dunia. Itulah arti dari kemerdekaan bagi suatu bangsa.

Menunjukkan pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan

Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan melalui perjalanan panjang yang penuh dengan resiko, pengorbanan, dan penderitaan, serta semangat perjuangan yang tidak kenal menyerah. 

semangat heroik dan patriotik yang telah dilakukan para pemimpin dan pejuang kita sehingga berhasil meraih kemerdekaan, diantaranya merasa senasib dan sepenanggungan hidup di masa penjajahan sehingga mengalami penderitaan, kenistaan, dan kesengsaraan lahir dan batin, kesadaran bahwa kemerdekaan adalah hak yang harus dimiliki, adanya nilai-nilai luhur dan agama yang menjiwai dan mempengaruhi, seperti persamaan derajat, harkat dan martabat, serta hak dan kewajiban sesama umat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang M aha Esa, dan adanya keinginan yang tulus bangsa Indonesia untuk merdeka agar mampu mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan Negara.

,

BACA JUGA

Ditulis Oleh : Unknown // 18.13

0 komentar:

Posting Komentar