Undang-undang Kewarganegaraan Baru

Undang-undang Kewarganegaraan Baru 

Walau telah disahkan DPR pada 11 Juli 2006 lalu oleh DPR, namun undang-undang kewarganegaraan masih belum bisa dilaksanakan karena masih dalam tahap sosialisasi. Sementara peraturan pelaksanaanya baru akan dikeluarkan pemerintah setelah 9 bulan kemudian. Setelah PP dan juklak diresmikan, barulah UU Kewarganegaraan yang baru itu benar-benar implementatif dan mengikat, termasuk aturan sanksi pelanggarnya. 

Menurut UU yang mendapatkan no 12 tahun 2006 ini, sistem penerapan kewarganegaraan menganut kepada asas lus Sanguinis (Kewarganegaraan mengambil garis darah ayah) anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara wanita WNI dengan WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah.

Memang, sasarannya adalah untuk melindungi anak-anak hasil perkawinan WNI dengan pria WNA, juga bagi anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri. Bagi sang istri yang berkewarganegaraan Indonesia, dalam undang-undang ini tidak bisa serta merta langsung mengikuti kewarganegaraan si suami, melainkan diberi tenggang waktu selama tiga tahun untuk menentukan pilihan status kwarganegaraannya. Selain, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun itu, dia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia. 

Bagian penting dari terbitnya undang-undang ini adalah menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (asas campuran antara lus Sanguinis dan Ius Soli). Juga mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak hasil kawin campur dan anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Itu artinya anak bisa diizinkan berkwarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun ditambah tenggang waktu 3 tahun untuk persiapannya.

Persoalan sempat muncul dari luar negeri, ketika para orang tua ingin mendaftarkan anak-anak hasil kawin campur yang mulai menginjak usia 18 tahun. Pasalnya, kebijakan sama juga ditetapkan oleh negara tempat dimana sang anak bermukim. Ini berarti berbarengan dengan sistem perolehan kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia.

Terakhir, muncul kasus orang tua yang diharuskan merogoh kantong lebih dalam hanya untuk mengikuti permintaan pihak imigrasi dalam memperoleh status kewarganegaraan. Ibu Luki Toar, begitu sebutan istri seorang warga negara Korea ini, keberatan dengan besarnya pungutan administrasi yang diminta pihak imigrasi Yogyakarta. 

Saat ditemui di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Luki mengadu biaya yang diminta mencapai Rp 2 juta. Padahal, tarif administrasi yang ditetapkan standarnya adalah Rp 500 ribu. "Imigrasi tidak perduli dengan pengesahan UU 12 tahun 2006 oleh DPR," ujarnya kesal. 

Tidak mengherankan, ketika dihubungi beberapa waktu lalu, Ketua KPC Melati–organisasi tempat berkumpul keluarga perkawinan campuran–Enggi Holt mengaku, tarif yang dikenakan kepada setiap anak berbeda dengan aturan tarif sebenarnya. Dalam keputusan presiden tanggal 15 Februari 2007, disebutkan biaya kepengurusan ditetapkan sebesar Rp 500 ribu.

Besaran biaya tersebut tercantu m dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 yang sudah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 15 Februari silam. PP ini mengubah aturan lama, yakni PP No. 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Selain biaya yang tidak sesuai, proses perolehannya sendiri ternyata tidak berbeda sulitnya dengan sebelum dikeluarkannya uu kwarganegaraan baru no 12 tahun 2006, atau masih menggunakan metode pelaksanaan uu kwarganegaraan no 62 tahun 1958. Orang tua yang ingin anaknya memiliki kewarganegaraan ganda memang harus mendaftar agar anak mereka mendapatkan surat keputusan kwarganegaraan. Walau harus dengan proses berbelit dan tidak mudah dilalui. 

Tetapi bukan berarti Anda tak mengeluarkan biaya lain jika berurusan dengan masalah kewarganegaraan. Jumlah biaya yang sama dikenakan kepada mereka yang ingin mengurus ‘pendaftaran menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin’. Demikian pula jika mengurus ‘permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia’. 

Selain itu, mereka yang ingin mendapatkan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus mengeluarkan biaya Rp250 ribu. Biaya-biaya tersebut jelas dicantumkan dalam PP 19 Tahun 2007. Benarkan kita hanya akan mengeluarkan biaya sebesar itu dilapangan? Jika melihat dari apa yang dimuat diatas, maka ada beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya ;
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia 
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia 
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia. 
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, yang dimaksud dengan adalah : 
  • Anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin; 
  • Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan Republik Indonesia; 
  • Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia; 
  • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun tata cara pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan dan yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah ;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; 
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; 
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; 
  • Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
Sementara Cara Pendaftarannya; 
  • Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup. 
  • Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. 
  • Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. 
  • Dalam hal di negara tempat tinggal anak belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka permohonan pendaftaran dilakukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat. 
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:
  • Melengkapi formulir permohonan pendaftaran yang telah disediakan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua; 
  • Nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan kewarganegaraan anak
Dalam prosesnya, pemohon diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

· Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; 

· Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin; 

· Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; 

· Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut di atas:

· Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; 

· Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; 

· Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 

· Bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 

Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran diri diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Perwakilan Republik Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal Pemohon. 

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:

1. Melengkapi formulir permohonan pendaftaran yang telah disediakan yang sekurang-kurangnya memuat: 
Nama lengkap, alamat tempat tinggal Pemohon; 
Tempat dan tanggal lahir serta status kewarganegaraan Pemohon; 
Pekerjaan Pemohon; jenis kelamin Pemohon; 
Status perkawinan Pemohon; 
Nama isteri/suami Pemohon; dan 
Nama anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. 

2. Melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 
Fotokopi kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia; 
Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia; 
Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai; 
Fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia; 
Melengkapi formulir yang telah disediakan mengenai pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; 
Melengkapi formulir yang telah disediakan mengenai pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; 
Daftar riwayat hidup Pemohon; dan 
Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. 

FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN:

Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda 
Formulir Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia 
Pernyataan Kesetiaan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pernyataan Kesediaan Menanggalkan Kewarganegaraan Asing
Biaya permohonan pendaftaran kewarganegaraan akan ditentukan dalam Surat Keputusan Duta Besar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007.

,

BACA JUGA

Ditulis Oleh : Unknown // 00.10

0 komentar:

Posting Komentar